Harap Sabar, Antrean Haji di Jogja dan Sekitarnya 66 Tahun
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Waktu tunggu atau antrean haji di Jogja dan sekitarnya di wilayah DIY mencapai 66 tahun. Ini karena tingginya animo masyarakat untuk naik haji. Data Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) DIY mencatat per bulan ada 400 orang mendaftarkan berangkat haji.
Waktu tunggu yang mencapai 66 tahun tersebut menggunakan kebijakan masa pandemi Covid-19. Kuota pemberangkatan calon haji per tahun dibatasi 45% dari masa normalnya, yaitu 1.427 orang. Kanwil Kemenag DIY masih menunggu kebijakan baru. Namun, berdasarkan kalkulasi kebijakan sebelum Covid-19, DIY diberi jatah pemberangkatan 3.068 orang sehingga waktu tunggu 32 tahun.
Advertisement
BACA JUGA: Mumpung Masih Muda, Segera Mendaftar Haji!
“Pemerintah Arab Saudi masih memberlakukan itu [kebijakan pemberangkatan haji di masa pandemi Covid-19], jadi di Kemenag juga mengikuti,” kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag DIY Aidi Johansyah, Kamis (10/11/2022).
Aidi menyebut waktu tunggu haji tiap tahun bisa berubah-ubah. “Tergantung kebijakan yang ada, tergantung apakah Pemerintah Arab Saudi memberikan Indonesia tambahan kouta,” ujarnya.
Selama ini, Kemenag selalu mengupayakan penambahan kuota agar waktu tunggu tak terlalu lama. Meskipun waktu tinggu calon haji DIY 66 tahun, peminat haji dari Jogja dan sekitarnya masih tinggi. “Per bulan kami menerima pendaftaran 400 orang untuk haji,” katanya.
Jumlah tersebut cukup tinggi setelah meredanya persebaran Covid-19. Aidi menyebut pendaftar haji di DIY yang membatalkan keberangkatan hanya segelintir orang. “Paling cuma satu atau dua orang, tidak signifikan,” ujarnya.
BACA JUGA: 800 Warga DIY Tertunda Naik Haji
Kepala Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji Kanwil Kemenag DIY Agus Nur Budiatno menyebut sudah mengantisipasi pembatalan haji melalui koordinasi dengan kemenag di kabupaten dan kota. “Setiap orang yang sudah mendaftar kami data, jika mereka membatalkan, kami akan memberikan penjelasan yang komprehensif,” jelasnya.
Menurut dia yang paling dirugikan dalam pembatalan pendaftaran haji adalah orang yang mendaftar itu sendiri. “Karena kalau sudah daftar dan dibatalkan, untuk berangkat haji mereka harus daftar dari awal lagi sehingga waktu tunggunya jadi lebih lama,” ujarnya.
Kuota pendaftaran haji di tingkat kabupaten dan kota di DIY, jelas Agus, juga tidak dibatas. “Pembatasannya di tingkat DIY, jadi pendaftar dari kabupaten dan kora pasti dilayani dan tidak dibatasi. Siapa cepat dia dapat,” ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Catat! Ini Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Pekan Terakhir November 2024
- Prakiraan Cuaca BMKG Minggu 24 November 2024: Hujan Ringan hingga Petir
- Jadwal Bus Damri Titik Nol Kilometer Malioboro Jogja ke Pantai Parangtritis Minggu 22 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Bantul di Pekan Terakhir Bulan November 2024
- Menteri Kebudayaan Fadli Zon Akan Upayakan Pemulangan Manuskrip Kraton Jogja Tersimpan di Inggris
Advertisement
Advertisement