Advertisement
Langgar Aturan, Puskesmas Berbah yang Tolak Korban Kecelakaan Didatangi Ombudsman

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN–Ombudsman RI (ORI) perwakilan DIY telah mendatangi Puskesmas Berbah, Sleman terkait kasus penolakan pasien korban kecelakaan oleh pihak puskesmas.
Ketua ORI perwakilan DIY, Budhi Masthuri, menegaskan ada kesalahan prosedur dalam penanganan pasien kecelakaan di Puskesmas Berbah, karena tidak memberikan tindakan awal kepada pasien korban kecelakaan.
Advertisement
"Menurut mereka masih bisa melakukan perujukan secara mandiri, jadi tidak dilakukan tindakan awal dan tidak diberi rujukan. Padahal UU keperawatan, UU kesehatan, perawat meski tidak ada dokter, berhak melakukan tindakan-tindakan tertentu," ujarnya, Senin (14/11/2022).
Berdasarkan pemeriksaan Ombudsman, pihak puskesmas sudah mengakui kekeliruannya, meski tidak ada unsur kesengajaan. Menurutnya, pemahaman perawat yang tidak cukup baik terhadap kewenangannya, sehingga tidak berani memberikan pertolongan pertama.
Terkait tidak diberikannya layanan ambulans kepada korban kecelakaan, pihak puskesmas mengaku pada malam tersebut driver ambulans puskesmas sedang tidak ada sehingga tidak bisa memfasilitasi peminjaman ambulans untuk mengantar korban kecelakaan ke rumah sakit.
BACA JUGA: Puskesmas di Sleman Ini Tolak Tangani Korban Kecelakaan Lalu Lintas, Begini Kata Dinkes Sleman
"Kami menyarankan kepada Kepala Puskesmas untuk mengumpulkan perawat dan memberi sosialisasi SOP, kewenangan dan sebagainya. Biar mereka kalau menghadapi hal sama nanti berani ambil tindakan medis yang memadai untuk optimalisasi pelayanan kepada masyarakat,"kata dia.
Sekretaris Dinas Kesehatan Sleman, Isa Dharmawidjaja, menuturkan puskesmas yang buka 24 jam semestinya bisa melayani pasien gawat darurat seperti melahirkan atau korban kecelakaan. Namun pelayanan itu tetap melihat keterbatasan di setiap puskesmas.
"Saat tidak ada dokter yang jaga, kalau itu bisa diatasi oleh perawat IGD itu enggak masalah. Tapi kalau enggak, dirujukkan ke rumah sakit," ungkapnya.
Ketika membuat rujukan pasien pun puskesmas semestinya tidak langsung melepas pasien begitu saja, melainkan perlu diberikan penanganan pertama terlebih dahulu.
"Kita harus tangani dulu di awal [korban kecelakaan] supaya tidak terjadi lebih parah dari kondisi awal. Kalau itu pasien bersalin, kondisi darurat, berarti harus pasang infus, ketika dia kondisi stabil baru dirujuk ke rumah sakit," ungkapnya.
Atas kejadian ini, Dinas Kesehatan Sleman akan mengevaluasi prosedur di seluruh puskesmas. "Ini sedang dalam proses untuk evaluasi menyeluruh," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Perhatian! Lusa, Polri Lakukan Flag Off One Way Secara Nasional
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Talut Ambrol di Jalur Clongop Gedangsari Diperbaiki dengan Anggaran Rp15 Miliar
- Kendaraan Keluar DIY Via Entry Tol Tamanmartani Meningkat, Sempat Dekati 1.000 Kendaraan Per Jam
- Jalur Wisata Pantai di Gunungkidul Ramai Lancar
- H+3 Lebaran, Arus Lalu Lintas Kawasan Malioboro Padat Merayap
- H+3 Lebaran 2025, Pantai Parangtritis Dikunjungi 14.000 Wisatawan
Advertisement
Advertisement