Advertisement

Dokter dan Perawat DIY Ikut Tolak Omnibus Law, Ini Alasannya

Triyo Handoko
Jum'at, 18 November 2022 - 19:47 WIB
Arief Junianto
Dokter dan Perawat DIY Ikut Tolak Omnibus Law, Ini Alasannya Konfrensi pers penolakan Omnibus Law yang melahirkan RUU Kesehatan oleh berbagi organisasi profesi kesehatan di DIY, Jumat (18/11/2022). - Harian Jogja/Triyo Handoko

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA — Ikatan Dokter Indonesia (IDI) DIY dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) DIY menolak Omnibus Law.

Penolakan tersebut lantaran Omnibus Law menghasilkan Rencana Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang tak lagi melibatkan IDI dan PPNI dalam kebijakan izin praktik dokter dan perawat.

Advertisement

Sebelumnya, IDI dan PPNI jadi mitra pemerintah dalam memberikan rekomendasi penerbitan surat izin praktik. Selain itu dua lembaga ini juga terlibat banyak dalam sertifikasi dan standarisasi dokter dan perawat, tapi dalam Omnibus Law dan RUU Kesehatan sebagai turunannya tak mengatur hal tersebut.

Selain peran IDI dan PPNI yang dibatasi, layanan kesehatan juga dikhawatirkan tidak profesional lagi dengan terbitnya RUU Kesehatan. Sebab peraturan-peraturan pelayanan kesehatan yang sebelumnya sudah mapan dilebur jadi satu dalam RUU Kesehatan.

BACA JUGA: Muhtamar Muhammadiyah ke-48 Hadir untuk Indonesia Damai dan Dunia

Ketua IDI DIY, Joko Murdiyanto menilai RUU Kesehatan membawa disharmoni dan ambiguitas dibanding peraturan perundang-undangan sebelumnya. 

“Dalam perumusannya saja tidak ada penyerapan aspirasi padahal kami ujung tombak pelayanan kesehatan, bagaimana bisa membuat aturan tapi tidak melibatkan kami ini sangat tidak tepat,” katanya, Jumat (18/11/2022).

Joko menjelaskan aturan perundang-undangan saat ini sudah berjalan dengan baik dan efektif memberikan layanan kesehatan. “Sistemnya sudah matang lalu tiba-tiba mau dirombak begitu saja tanpa melibatkan organisasi profesinya tentu ini akan berakibat buruk bagi masyarakat,” tegasnya.

Pengawasan tenaga medis, jelas Joko, sudah berjalan dengan baik melalui peran serta IDI. “Kami setiap lima tahun sekali melakukan pengujian kembali bagi dokter untuk dapat mendapatkan izin praktik, ini kan hal penting dalam pengawasan, sekarang kok mau dibuat pemberlakuan seumur hidup izin praktik tentu itu kebijakan yang tidak tepat,” jelasnya.

Ketua PPNI DIY Tri Prabowo juga mengamini pendapat tersebut. “Kami juga melakukan hal yang sama punya sistem standarisasi dengan baik, ada data registrasi perawat yang rapi, peran ini tentu penting dalam pengawasan kesehatan tapi kok malah tidak diberlakukan dalam RUU Kesehatan,” ujarnya, Jumat siang.

Tri menilai sistem keperawatan saat ini jauh lebih baik dibanding dengan yang direncanakan dalam OMnibus Law dan RUU Kesehatan. “Jangan sampai nanti malah membuat ekosistem keperawatan jadi bahaya karena tidak terstandardisasi dengan baik, artinya siapa saja yang punya ijazah keperawatan bisa begitu saja jadi perawat,” jelasnya.

Upaya pemerintah untuk memperbaiki sistem kesehatan, jelas Tri, yang bersifat kompleks dan komprehensif memang patut didukung. “Namun bukan dalam pembuatan RUU Kesehatan Omnibus Law,” tegasnya.

Perbaikan sistem kesehatan, menurut Tri, lebih penting untuk fokus pada pendidikan kesehatan, pelayanan, peningkatan anggaran, pemerataan, dan jaminan hukum tenaga medis. “Untuk itu PPNI DIY menolak secara tegas Omnibus Law yang melahirkan RUU Kesehatan,” ujarnya.

Selain IDI DIY dan PPNI DIY, lembaga profesi kesehatan lain di DIY juga menolak RUU Kesehatan tersebut. Dari Ikatan Apoteker Indonesia DIY, Ikatan Bidan Indonesia DIY, Ikatan Psikolog Klinis DIY, hingga Persatuan Ahli Gizi Indonesia DIY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas

News
| Rabu, 24 April 2024, 19:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement