DPMPTSP Sleman Gelar Sosialisasi, Kenalkan Perubahan Perizinan pada Masyarakat
Advertisement
SLEMAN—Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sleman menggelar Sosialisasi Regulasi Perizinan & Forum Konsultasi Publik di PRIMA SR Hotel & Convention, Rabu (23/11/2022).
Kegiatan ini digelar untuk mengenalkan kepada masyarakat tentang perubahan-perubahan perizinan setelah terbitnya Undang-Undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Advertisement
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sleman, Retno Susiati mengatakan setelah dikeluarkannya UU Ciptaker dilanjutkan dengan regulasi lain seperti PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan PP No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, terjadi perubahan mendasar terkait perizinan di Sleman.
"Kegiatan ini [sosialisasi] memang menjadi tanggung jawab kami Pemkab Sleman khususnya instansi kami, lebih-lebih setelah adanya perubahan perizinan yang cukup mendasar," ucapnya.
Dia mencontohkan, dulu terkait tata ruang izin yang diurus yakni izin prinsip, izin lokasi, dan Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT). Sekarang setelah keluar UU Ciptaker dan peraturan pelaksananya berubah menjadi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
"Kalau dulu istilah tiga jenis izin, sekarang satu jenis izin. Hal yang sama juga pada izin mendirikan bangunan, dulu Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sekarang menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ini adalah perubahan-perubahan yang sangat mendasar terkait dengan perizinan di pemerintahan," jelasnya.
Atas perubahan-perubahan ini, kata Retno, Pemkab Sleman juga melakukan penyesuaian dengan mengeluarkan beberapa regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, dan SK Bupati sebagai tindak lanjut dari UU Ciptaker. Pada akhir 2021 menurutnya telah disusun Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan di Daerah.
"Alhamdulillah waktu itu cepat, dua sampai tiga bulan keluar peraturan daerah yang dimaksud sebagai dasar kami memproses perizinan di Sleman."
Lebih lanjut dia mengatakan dengan adanya perubahan, klasifikasi jenis perizinan di Sleman saat ini ada tiga. Pertama izin usaha berbasis risiko, izin non berusaha, dan izin lainnya.
"Misalnya di bidang kesehatan untuk izin praktik dokter, izin praktek bidan, izin praktik apoteker, dan lainnya. Izin lainnya antara lain, rekomendasi-rekomendasi yang diperlukan masyarakat. Dikeluarkan oleh pemerintah untuk memperlancar segala kegiatannya," kata Retno.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sleman, Tri Nugroho menyampaikan jika DPRD terbuka untuk menerima saran dan masukan untuk menciptakan perizinan yang cepat di Sleman. "Teman-teman pengusaha datang, saya sambungkan ke mbak Retno [Kepala DPMPTSP] demi tercapai percepatan izin," ucapnya. (***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bawaslu Bakal Terapkan Teknologi Pengawasan Pemungutan Suara di Pilkada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Resmi Diluncurkan, 2 Bus Listrik Baru Trans Jogja Bertahan hingga 300 Km Sekali Isi Daya
- Kemiskinan Sleman Turun Tipis, BPS Sebut Daya Beli dan Inflasi Jadi Biang
- Relawan Posko Rakyat 45 Kerahkan Dukungan ke Pasangan Afnan-Singgih
- Hiswana Migas DIY Dorong Pemilik 4 SPBU yang Ditutup agar Lakukan KSO untuk Kelancaran Distribusi BBM
- Difabel Merdeka Dukung Hasto-Wawan di Pilkada Kota Yogyakarta
Advertisement
Advertisement