Advertisement
Izin Reklame Lebih Transparan, DPMPTSP Bantul Maksimalkan Adrem Manis

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bantul terus mendorong
layanan perizinan yang transparan dan responsif melalui peluncuran inovasi berupa aplikasi Administrasi Reklame Melalui GIS (Geographical Information System), yang disingkat Adrem Manis.
Kepala DPMPTSP Bantul, Annihayah menyebut inovasi ini sebagai terobosan berbasis teknologi yang menjawab kebutuhan pengawasan izin reklame di wilayah Bantul.Aplikasi ini dikembangkan sebagai sistem berbasis web yang menampilkan lokasi
titik reklame seperti baliho, billboard, dan videotron yang telah mengantongi Izin Penyelenggaraan Reklame atau Media Informasi pada peta digital.
Advertisement
Anni menjelaskan, melalui Adrem Manis, masyarakat maupun petugas kini dapat memantau keberadaan papan reklame secara real time dan akurat.Adapun, informasi yang ditampilkan, kata dia, meliputi titik lokasi reklame yang sudah berizin, maupun reklame yang masa izinnya sudah habis tetapi belum diperpanjang dalam dua bulan terakhir.
“Sebenarnya ini sudah dari 2023, tetapi memang butuh disosialisasikan lagi. Dengan adanya Adrem Manis, kami ingin memastikan penataan reklame di Bantul lebih tertib dan transparan. Masyarakat bisa langsung mengakses informasi titik-titik reklame yang legal melalui sistem informasi geografis yang dapat diakses kapan dan di mana saja,” ujar Annihayah,
Kamis (17/7).
Pengaduan
Tak hanya berfungsi sebagai peta informasi, Adrem Manis juga dilengkapi dengan fitur pengaduan.Fitur ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan reklame yang diduga belum memiliki izin, atau papan reklame yang tidak sesuai
dengan ketentuan. Menurut Annihayah, kehadiran kanal pengaduan ini diharapkan bisa meningkatkan pengawasan berbasis partisipasi publik.
Selain itu, DPMPTSP berharap masyarakat lebih sadar akan pentingnya kepatuhan dalam penyelenggaraan reklame. “Aplikasi ini adalah upaya kami untuk meminimalkan kendala waktu dan tempat. Semua bisa diakses melalui https://izinonline.bantulkab.go.id/gis,” kata dia.
Ke depan, DPMPTSP Bantul akan terus mengembangkan fitur Adrem Manis agar semakin responsif terhadap dinamika di lapangan. Annihayah menegaskan, inovasi ini sejalan dengan semangat pemerintah daerah untuk menciptakan layanan perizinan yang cepat, tepat, dan transparan demi mendukung iklim investasi yang lebih tertib di Bantul.
Sementara cara mengajukan pengaduan di aplikasi Adrem Manis, kata Annihayah, cukup mudah. Setelah mengakses alamat
laman resmi, kemudian di halaman utama Adrem Manis, cari dan klik menu Pengaduan atau Laporkan Reklame.
Setelah itu, pengguna diminta mengisi formulir pengaduan dengan kelengkapan data berupa nama (opsional); nomor telepon atau surel (opsional); lokasi reklame (dengan cara menandai langsung di peta digital), deskripsi aduan berupa dugaan pelanggaran, misalnya titik reklame tidak berizin, ukuran melebihi izin, masa izin sudah habis atau konten reklame memuat SARA/pornografi; serta bukti aduan (jika memungkinkan, lampirkan foto reklame yang dilaporkan agar petugas lebih mudah memverifikasi).
BACA JUGA: Kronologi Terbakarnya KM Barcelona V di Perairan Pulau Talise
“Sudah. Mudah kok. Lalu klik Kirim Pengaduan. Periksa kembali data. Jika sudah benar, klik Kirim atau Submit. Kemudian tunggu tindak lanjut dari tim kami,” kata Annihayah.
Setelah laporan terkirim, kata dia, tim DPMPTSP Bantul akan memproses pengaduan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. (ADV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

SAR Manado Sebut 568 Penumpang Selamat dari Kebakaran KM Barcelona V
Advertisement

Agenda Wisata di Jogja 19-31 Juli 2025, dari Pertamax Turbo Drag Fest 2025, Gamelan Festival, KAI Bandara Night Fun Run hingga Tour De Merapi
Advertisement
Berita Populer
- DPRD DIY Siap Bantu Lulusan Sekolah Rakyat ke Perguruan Tinggi
- Minimarket di Kulonprogo Dibobol, Pencuri Gasak Rokok hinga Pasta Gigi
- Venue Porda 2025 Gunungkidul Siap Sambut Atlet dari Berbagai Penjuru DIY
- Pemkab Gunungkidul Siap Fasilitasi Kepesertaan BPJS Kesehatan yang Dibekukan Pemerintah, Ini Syaratnya
- Pelamar Kepala BPBD Sepi Peminat, BKPSDM Kulonprogo Perpanjang Pendaftaran
Advertisement
Advertisement