Advertisement
Warga di Kulonprogo Terancam Tergusur Kedua Kalinya karena Proyek Tol Jogja-YIA
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO--Warga korban gusuran dan relokasi pembangunan bandara Kulonprogo terancam tergusur untuk kedua kalinya akibat rencana pembangunan tol rute Jogja-Yogyakarta International Airport (YIA).
Pada Kamis (24/11/2022) pemerintah menggelar sosialisasi pertama pembangunan tol Jogja-YIA di Kulonprogo. Ada beberapa poin yang disampaikan warga. Selain masalah ganti rugi lahan juga terkait usulan penggeseran trase tol.
Advertisement
Lurah Kebonrejo, Kecamatan Temon, Kulonprogo Sao Wijaya Wiwaana Ilaria mengatakan sebisa mungkin fasilitas umum yang terdampak tol bisa direlokasi nantinya. Ari mencatat ada sekitar empat makam, dua masjid, satu Sekolah Dasar (SD) dan satu kantor desa yang bakal terdampak tol. Meski demikian Ari belum tahu fasilitas-fasilitas tersebut bakal terdampak seluruhnya atau hanya sebagian saja.
Selain itu kata dia poin lain yang disampaikan dalam sosialisasi tol yakni warga mempertanyakan apakah ke depannya akan ada tindakan relokasi. Bila terjadi penggusuran, warga meminta diperhatikan dengan baik lewat ganti untung.
BACA JUGA: Hakim Kasus Klithih Gedongkuning Bakal Dilaporkan ke Komisi Yudisial, Ini Masalahnya
"Permintaan warga kemarin yang relokasi bandara kalau bisa dihindari. Oleh karena itu usul untuk penggeseran trase [jalan tol]," ujarnya, Kamis (24/11/2022).
Pasalnya sebagian warga Kebonrejo sebelumnya juga terkena gusuran pada saat pembangunan YIA. Bila para warga relokasi ini terkena gusuran lagi, maka praktis mereka akan terkena relokasi dua kali.
"Iya kalau terkena, direlokasi dua kali. Makanya ini usulnya kalau masih bisa digeser, digeser supaya nanti [warga] relokasi tidak terkena," tegasnya.
Ari melanjutkan, setelah menerima sejumlah masukan warga, pihak pemberi sosialisasi memberikan sejumlah opsi solusi. Misalnya terkait dengan usulan adanya relokasi, warga diminta menyampaikan catatan-catatan tersebut saat tahap konsultasi publik.
Kemudian perihal tanah sisa, warga dapat menyampaikannya pada saat kedatangan tim lapangan. Bila warga mengusulkan agar tanah sisa itu juga dibebaskan, dapat diusulkan pada saat tim lapangan datang memeriksa lokasi.
"Terus untuk yang masalah bangunan itu nanti dimohon warga itu bersurat. Membuat surat permohonan begitu, kelihatannya seperti itu," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Laporan Harta Kekayaan Kabinet Prabowo, Ada yang Mencapai Rp5,4 Triliun
Advertisement
Kedai Fransis Pizza: Dibuka Singkat, Bisa Menikmati Pizza di Teras Rumah
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Selasa 21 Januari 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo
- Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Kota Jogja Selasa 21 Januari 2025
- Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Selasa 21 Januari 2025: Berangkat dari Stasiun Palur, Jebres, Stasiun Balapan dan Purwosari
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Selasa 21 Januari 2025
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara Selasa 21 Januari 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu dan YIA
Advertisement
Advertisement