Advertisement

Promo November

Warga di Kulonprogo Terancam Tergusur Kedua Kalinya karena Proyek Tol Jogja-YIA

Catur Dwi Janati
Jum'at, 25 November 2022 - 07:17 WIB
Bhekti Suryani
Warga di Kulonprogo Terancam Tergusur Kedua Kalinya karena Proyek Tol Jogja-YIA Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO--Warga korban gusuran dan relokasi pembangunan bandara Kulonprogo terancam tergusur untuk kedua kalinya akibat rencana pembangunan tol rute Jogja-Yogyakarta International Airport (YIA). 

Pada Kamis (24/11/2022) pemerintah menggelar sosialisasi pertama pembangunan tol Jogja-YIA di Kulonprogo. Ada beberapa poin yang disampaikan warga. Selain masalah ganti rugi lahan juga terkait usulan penggeseran trase tol. 

Advertisement

Lurah Kebonrejo, Kecamatan Temon, Kulonprogo Sao Wijaya Wiwaana Ilaria mengatakan sebisa mungkin fasilitas umum yang terdampak tol bisa direlokasi nantinya. Ari mencatat ada sekitar empat makam, dua masjid, satu Sekolah Dasar (SD) dan satu kantor desa yang bakal terdampak tol. Meski demikian Ari belum tahu fasilitas-fasilitas tersebut bakal terdampak seluruhnya atau hanya sebagian saja.

Selain itu kata dia poin lain yang disampaikan dalam sosialisasi tol yakni warga mempertanyakan apakah ke depannya akan ada tindakan relokasi. Bila terjadi penggusuran, warga meminta diperhatikan dengan baik lewat ganti untung.

BACA JUGA: Hakim Kasus Klithih Gedongkuning Bakal Dilaporkan ke Komisi Yudisial, Ini Masalahnya

"Permintaan warga kemarin yang relokasi bandara kalau bisa dihindari. Oleh karena itu usul untuk penggeseran trase [jalan tol]," ujarnya, Kamis (24/11/2022).

Pasalnya sebagian warga Kebonrejo sebelumnya juga terkena gusuran pada saat pembangunan YIA. Bila para warga relokasi ini terkena gusuran lagi, maka praktis mereka akan terkena relokasi dua kali.

"Iya kalau terkena, direlokasi dua kali. Makanya ini usulnya kalau masih bisa digeser, digeser supaya nanti [warga] relokasi tidak terkena," tegasnya.

Ari melanjutkan, setelah menerima sejumlah masukan warga, pihak pemberi sosialisasi memberikan sejumlah opsi solusi. Misalnya terkait dengan usulan adanya relokasi, warga diminta menyampaikan catatan-catatan tersebut saat tahap konsultasi publik.

Kemudian perihal tanah sisa, warga dapat menyampaikannya pada saat kedatangan tim lapangan. Bila warga mengusulkan agar tanah sisa itu juga dibebaskan, dapat diusulkan pada saat tim lapangan datang memeriksa lokasi.

"Terus untuk yang masalah bangunan itu nanti dimohon warga itu bersurat. Membuat surat permohonan begitu, kelihatannya seperti itu," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online

News
| Kamis, 21 November 2024, 19:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement