Advertisement

Hakim Kasus Klithih Gedongkuning Bakal Dilaporkan ke Komisi Yudisial, Ini Masalahnya

Triyo Handoko
Kamis, 24 November 2022 - 18:37 WIB
Bhekti Suryani
Hakim Kasus Klithih Gedongkuning Bakal Dilaporkan ke Komisi Yudisial, Ini Masalahnya Massa aksiGerakan untuk Pembebasan Terdakwa Salah Tangkap Kasus Klitih Gedongkuning membentangkan spanduk di PengadilanTinggi DIY, Kamis (24/11 - 2022). Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Jogja akan melaporkan hakim kasus dugaan klithih atau kekerasan jalanan (rasjal) di Gedongkuning ke Komisi Yudisial (KY). PBHI yang juga mendampingi terdakwa klitih tersebut menilai ada pelanggaran kode etik dari hakim yang bertugas dalam persidangan tersebut.

Adapun hakim yang bertugas mengadili perkara tersebut adalah Suparman, Vonny Trisaningsih, dan Tri Asnuri Herkutanto dari Pengadilan Negeri (PN) Jogja. PBHI Jogja menyebutkan dugaan pelanggaran kode etik tersebut berupa penyudutan terdakwa dan saksi saat sidang, profesionalitas hakim saat sidang yang main handphone, hingga kewenangan hakim.

Advertisement

Kepala DIvisi Advokasi Non-Litigasi PBHI Jogja Restu Baskara menjelaskan sedang mempersiapkan laporan tersebut. “Nanti akan kami laporkan ke KY di Jakarta, sedang disiapkan dulu,” katanya, Kamis (24/11/2022).

BACA JUGA: Kecelakaan Maut Tol Boyolali, 3 Orang Meninggal, Salah Satunya Akan Menikah Bulan Depan

Restu menjelaskan pelanggaran kode etik lain yang dilakukan hakim saat sidang klithih Gedongkuning adalah tak menggunakan kewenangannya dengan baik. “Saat kami minta hakim menghadirkan seluruh rekaman CCTV, hakim malah menolaknya dan melimpahkannya ke jaksa, padahal itu kan kewenangannya mereka untuk dapat jadi bahan pertimbangan persidangan mencari keadilan,” jelasnya.

Putusan hakim dalam kasus klithih Gedongkuning, menurut Restu, juga tak mencerminkan keadilan. “Tidak ada fakta persidangan yang mengarah pada terdakwa adalah pelaku, tapi kok bisa hakim memutuskan terdakwa bersalah, ini keputusan yang sangat disayangkan,” ujarnya.

Kasus klithih Gedongkuning kini bergulir ke Pengadilan Tinggi DIY dalam proses banding karena terdakwa dan kuasa hukumnya tak menerima putusan PN Jogja yang menyatakan terdakwa bersalah. Putusan tersebut mengganjar satu terdakwa paling tinggi 10 tahun penjara dan enam tahun penjara pada empat terdakwa lain.

Kepala Humas PN Jogja Heri Kurniawan mempersilahkan rencana pelaporan tersebut. “Prinsipnya kami terbuka dan transparan, jika memang dirasa ada pelanggaran silahkan saja dilaporkan,” katanya, Kamis sore.

Heri menjelaskan PN Jogja juga memiliki sistem pelaporan bagi terdakwa dan kuasa hukumnya apapun perkaranya jika menemukan pelanggaran kode etik. “Kami punya sistem pelaporan dan pengawasan secara elektronik yang bisa diakses siapa saja, ada juga kotak aduan semuanya kami buka,” ujarnya.

Sampai saat ini dalam sistem aduan elektronik dan kotak aduan PN Jogja, jelas Heri, belum ada laporan yang masuk atas perkara klithih Gedongkuning. “Kalau ada laporan Ketua PN Jogja akan menindak lanjutinya, tapi ini kan tidak ada,” jelasnya.

Heri mempersilahkan laporan tersebut ke KY. “Kalau langsung ke KY juga enggak masalah artinya tidak lewat Ketua Pengadilan, nanti dari KY kalau ada laporan juga akan turun langsung,” terangnya.

Hakim yang dilaporkan ke KY, lanjut Heri, juga akan memberikan hak jawab atas laporan tersebut. “Kami tunggu saja karena masih rencana juga,” kata dia.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Iran Bantah Penyebab Hancurnya Gedung Pembangkit Listrik Israel

News
| Jum'at, 19 April 2024, 12:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement