Advertisement
Hakim Kasus Klithih Gedongkuning Bakal Dilaporkan ke Komisi Yudisial, Ini Masalahnya

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Jogja akan melaporkan hakim kasus dugaan klithih atau kekerasan jalanan (rasjal) di Gedongkuning ke Komisi Yudisial (KY). PBHI yang juga mendampingi terdakwa klitih tersebut menilai ada pelanggaran kode etik dari hakim yang bertugas dalam persidangan tersebut.
Adapun hakim yang bertugas mengadili perkara tersebut adalah Suparman, Vonny Trisaningsih, dan Tri Asnuri Herkutanto dari Pengadilan Negeri (PN) Jogja. PBHI Jogja menyebutkan dugaan pelanggaran kode etik tersebut berupa penyudutan terdakwa dan saksi saat sidang, profesionalitas hakim saat sidang yang main handphone, hingga kewenangan hakim.
Advertisement
Kepala DIvisi Advokasi Non-Litigasi PBHI Jogja Restu Baskara menjelaskan sedang mempersiapkan laporan tersebut. “Nanti akan kami laporkan ke KY di Jakarta, sedang disiapkan dulu,” katanya, Kamis (24/11/2022).
BACA JUGA: Kecelakaan Maut Tol Boyolali, 3 Orang Meninggal, Salah Satunya Akan Menikah Bulan Depan
Restu menjelaskan pelanggaran kode etik lain yang dilakukan hakim saat sidang klithih Gedongkuning adalah tak menggunakan kewenangannya dengan baik. “Saat kami minta hakim menghadirkan seluruh rekaman CCTV, hakim malah menolaknya dan melimpahkannya ke jaksa, padahal itu kan kewenangannya mereka untuk dapat jadi bahan pertimbangan persidangan mencari keadilan,” jelasnya.
Putusan hakim dalam kasus klithih Gedongkuning, menurut Restu, juga tak mencerminkan keadilan. “Tidak ada fakta persidangan yang mengarah pada terdakwa adalah pelaku, tapi kok bisa hakim memutuskan terdakwa bersalah, ini keputusan yang sangat disayangkan,” ujarnya.
Kasus klithih Gedongkuning kini bergulir ke Pengadilan Tinggi DIY dalam proses banding karena terdakwa dan kuasa hukumnya tak menerima putusan PN Jogja yang menyatakan terdakwa bersalah. Putusan tersebut mengganjar satu terdakwa paling tinggi 10 tahun penjara dan enam tahun penjara pada empat terdakwa lain.
Kepala Humas PN Jogja Heri Kurniawan mempersilahkan rencana pelaporan tersebut. “Prinsipnya kami terbuka dan transparan, jika memang dirasa ada pelanggaran silahkan saja dilaporkan,” katanya, Kamis sore.
Heri menjelaskan PN Jogja juga memiliki sistem pelaporan bagi terdakwa dan kuasa hukumnya apapun perkaranya jika menemukan pelanggaran kode etik. “Kami punya sistem pelaporan dan pengawasan secara elektronik yang bisa diakses siapa saja, ada juga kotak aduan semuanya kami buka,” ujarnya.
Sampai saat ini dalam sistem aduan elektronik dan kotak aduan PN Jogja, jelas Heri, belum ada laporan yang masuk atas perkara klithih Gedongkuning. “Kalau ada laporan Ketua PN Jogja akan menindak lanjutinya, tapi ini kan tidak ada,” jelasnya.
Heri mempersilahkan laporan tersebut ke KY. “Kalau langsung ke KY juga enggak masalah artinya tidak lewat Ketua Pengadilan, nanti dari KY kalau ada laporan juga akan turun langsung,” terangnya.
Hakim yang dilaporkan ke KY, lanjut Heri, juga akan memberikan hak jawab atas laporan tersebut. “Kami tunggu saja karena masih rencana juga,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pilar Tol Jogja-Solo di Ring Road Sleman Segera Terlihat, Proyek Dikebut Seusai Libur Lebaran 2025
- Terbaru, Jalur Trans Jogja April 2025
- Di Cokrodiningratatan Jogja, Hanya Sampah Residu Diangkut ke Depo
- Syarat dan Cara Mengurus Balik Nama Motor dan Mobil di DIY
- Kisah Andre: Berdayakan Mantan Kurir Narkoba Lewat Usaha Street Coffee, Sempat Diseret ke Meja Hijau
Advertisement
Advertisement