Kustomfest 2026 Gelar Charity Riding untuk Korban Kebakaran Hutan
Kustomfest 2026 di Jogja hadir 10-11 Oktober dengan charity riding, dukungan pendidikan anak, musik, kuliner, dan tema High Octane.
Kustini Sri Purnomo/Istimewa
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman mengusulkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 naik 7,9 persen menjadi Rp2.159.000. Hal tersebut disampaikan Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo.
"Sudah dinaikkan, sudah naik nanti 7,9 [persen]. Mulai Januari Rp2.159.000 nanti kami ke pak Gubernur [usulkan]," ucapnya singkat, Kamis (1/12/2022).
UMK di Sleman tahun 2022 adalah Rp2.001.000. Jika dinaikkan 7,9 persen artinya akan bertambah Rp158.079. Secara rinci UMK 2022 ditambah besaran kenaikan, maka UMK 2023 Sleman akan menjadi Rp2.159.079.
Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY Kirnadi mengatakan jika mengacu pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Permenaker No. 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, disebutkan kenaikan maksimal 10 persen. Sehingga UMK Sleman sebenarnya bisa mencapai Rp2,2 juta.
"Sleman hanya berani 7,9 persen, padahal bisa maksimal 10 persen. Kenapa tidak dinaikkan 10 persen sekalian. Untuk mengejar ketertinggalan kebutuhan hidup layak," pintanya.
BACA JUGA: Luar Biasa! Penonton Pertandingan Piala Dunia 2022 Putaran Pertama Lebih dari 1 Miliar
Dia menjelaskan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Sleman di 2022 sebesar Rp4.119.413 sementara upah baru di angka Rp2 jutaan. Secara umum, kata Kirnadi, upah minimum di DIY termasuk Sleman masih terlalu kecil dibandingkan kebutuhan hidup layak di Jogjakarta.
"Upah kita terlalu kecil dibandingkan dengan daerah lain. Kebutuhan hidup layak tercermin dari survei kami, berdasarkan kebutuhan pekerja atau buruh hasilnya tinggi. Jauh dari upah minimum," tegasnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Sleman Sutiasih menyampaikan hasil perhitungan baru berupa usulan. "Hasilnya baru usulan saja."
Sebelumnya dia mengatakan penetapan UMK akan dirapatkan Rabu (30/11/2022). UMK Sleman akan lebih tinggi daripada UMP DIY. Hasil dari sidang pengupahan kemudian akan direkomendasikan kepada Bupati Sleman, kemudian Bupati Sleman akan mengusulkan UMK 2023 kepada Gubernur DIY.
"Pastinya akan lebih tinggi daripada UMP," ucapnya kepada harianjogja.com, Selasa (29/11/2022). (Anisatul Umah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kustomfest 2026 di Jogja hadir 10-11 Oktober dengan charity riding, dukungan pendidikan anak, musik, kuliner, dan tema High Octane.
Disdikpora Bantul mengandalkan program revitalisasi sekolah dari pemerintah pusat di tengah keterbatasan anggaran akibat efisiensi.
Persis Solo kalah 0-2 dari Kendal Tornado FC di Stadion Manahan. Patrick Cruz dan Ousmane Maiket mencetak gol untuk tim tamu.
Mendiktisaintek Brian Yuliarto menyoroti proporsi mahasiswa STEM Indonesia yang masih 28 persen dan pentingnya penguatan sains fundamental.
Hotspot karhutla Indonesia naik menjadi 1.271 titik. Kalteng mencatat 355 titik dan Kalbar 246 titik hingga 2 Oktober 2026.
Profil Irjen Langgeng Purnomo, Kapolda DIY baru yang merupakan lulusan Akpol 1995 dan pernah menjabat Kapolres hingga pejabat SSDM Polri.