Advertisement
Tok! Bupati Usulkan UMK Sleman Naik 7,9 Persen Jadi Rp2,1 Juta
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman mengusulkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 naik 7,9 persen menjadi Rp2.159.000. Hal tersebut disampaikan Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo.
"Sudah dinaikkan, sudah naik nanti 7,9 [persen]. Mulai Januari Rp2.159.000 nanti kami ke pak Gubernur [usulkan]," ucapnya singkat, Kamis (1/12/2022).
Advertisement
UMK di Sleman tahun 2022 adalah Rp2.001.000. Jika dinaikkan 7,9 persen artinya akan bertambah Rp158.079. Secara rinci UMK 2022 ditambah besaran kenaikan, maka UMK 2023 Sleman akan menjadi Rp2.159.079.
Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY Kirnadi mengatakan jika mengacu pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Permenaker No. 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, disebutkan kenaikan maksimal 10 persen. Sehingga UMK Sleman sebenarnya bisa mencapai Rp2,2 juta.
"Sleman hanya berani 7,9 persen, padahal bisa maksimal 10 persen. Kenapa tidak dinaikkan 10 persen sekalian. Untuk mengejar ketertinggalan kebutuhan hidup layak," pintanya.
BACA JUGA: Luar Biasa! Penonton Pertandingan Piala Dunia 2022 Putaran Pertama Lebih dari 1 Miliar
Dia menjelaskan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Sleman di 2022 sebesar Rp4.119.413 sementara upah baru di angka Rp2 jutaan. Secara umum, kata Kirnadi, upah minimum di DIY termasuk Sleman masih terlalu kecil dibandingkan kebutuhan hidup layak di Jogjakarta.
"Upah kita terlalu kecil dibandingkan dengan daerah lain. Kebutuhan hidup layak tercermin dari survei kami, berdasarkan kebutuhan pekerja atau buruh hasilnya tinggi. Jauh dari upah minimum," tegasnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Sleman Sutiasih menyampaikan hasil perhitungan baru berupa usulan. "Hasilnya baru usulan saja."
Sebelumnya dia mengatakan penetapan UMK akan dirapatkan Rabu (30/11/2022). UMK Sleman akan lebih tinggi daripada UMP DIY. Hasil dari sidang pengupahan kemudian akan direkomendasikan kepada Bupati Sleman, kemudian Bupati Sleman akan mengusulkan UMK 2023 kepada Gubernur DIY.
"Pastinya akan lebih tinggi daripada UMP," ucapnya kepada harianjogja.com, Selasa (29/11/2022). (Anisatul Umah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Desain Besar Otonomi Daerah Perlu Atur Soal Evaluasi Pemda
Advertisement
Wisata Air Panorama Boyolali Jadi Favorit di Musim Libur Natal
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Keberangkatan KA Bandara YIA Hari Ini 26 Desember 2024, Ada Penambahan Perjalanan
- Jadwal Lengkap KRL Solo Jogja Hari Ini 26 Desember 2024, Berangkat dari Stasiun Palur Mulai Pukul 04.55 WIB
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo dan Kutoarjo-Jogja Hari Ini 26 Desember 2024, Beroperasi hingga Petang
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo dan Kutoarjo-Jogja Kamis 26 Desember 2024, Beroperasi hingga Petang
- Jadwal KRL Jogja Solo Keberangkatan Hari Ini 26 Desember 2024, dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
Advertisement
Advertisement