Hasil PSIM Jogja vs Madura United: Skor 2-1
PSIM Jogja menang 2-1 atas Madura United di Bantul. Hasil ini membuat Persis Solo masih punya peluang lolos dari degradasi Liga 1.
Ilustrasi uang. /Bisnis-Rachman
Harianjogja.com, JOGJA — Pemda DIY secara resmi mengumumkan besaran upah minimum kabupaten dan kota (UMK) di DIY pada Rabu (7/12/2022).
Jumlah kenaikan berkisar antara 7,68% hingga 7,93%. Pemda DIY akan melakukan pengawasan terkait penerapan UMK, jika ada perusahaan yang belum menerapkan maka akan diberikan sanksi.
Adapun UMK di wilayah DIY ditetapkan antara lain Kota Jogja menjadi Rp2,3 juta (naik Rp170.806), Sleman Rp2,1 juta (naik Rp158.519), Bantul Rp2 juta (naik Rp149.591), Kulonprogo ditetapkan Rp2,05 juta (naik Rp146.172) dan UMK Gunungkidul ditetapkan Rp2,04 juta (naik Rp149.266).
Upah Minimum Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan oleh Gubernur DIY ini berlaku terhitung mulai 1 Januari 2023.
BACA JUGA : UMK Jogja 2023 Resmi Ditetapkan Rp2,3 Juta, Perusahaan
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan penetapan UMK ini merupakan hasil dari rumus UMK tahun lalu ditambah dengan nilai inflasi provinsi sebesar 6,81 ditambah lagi dengan hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dengan alfa. Dari hasil sidang Dewan Pengupahan untuk angka alfa disepakati menggunakan angka 0,22.
Pemilihan itu berdasarkan hasil negoisasi di sidang tersebut antara pengusaha dan pekerja. “Seperti kontribusi ke pertumbuhan ekonomi itu menjadi pertimbangan karena di Dewan pengupahan kecuali ada perwakilan pekerja, Apindo dan akademisi yang membantu menghitung secara teori dan ketemunya alfa 0,22,” katanya.
Adapun UMK ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Pengusaha dilarang membayar upah di bawah ketentuan UMK. Selain itu pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan.
Dengan begitu, upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah, sebagai salah satu upaya peningkatan kesejahteraan bagi pekerja dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PSIM Jogja menang 2-1 atas Madura United di Bantul. Hasil ini membuat Persis Solo masih punya peluang lolos dari degradasi Liga 1.
Pengumuman UTBK-SNBT 2026 dibuka 25 Mei pukul 15.00 WIB. Simak link resmi, cara cek hasil, dan jadwal unduh sertifikat UTBK.
Asisten pelatih PSBS Biak Kahudi Wahyu menyebut Luquinhas sebagai pemain cerdas dan cocok untuk PSS Sleman di tengah rumor transfer.
Duta Hino Yogyakarta (PT Duta Cemerlang Motors) melakukan peresmian outlet atau cabang 3S
Cuaca panas bisa memengaruhi baterai mobil listrik. Simak 6 cara menjaga baterai EV tetap awet dan efisien saat suhu ekstrem.
Pemkab Kulon Progo berkomitmen selalu proaktif dalam penyelesaian terkait kepentingan masyarakat tersebut dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-kehatian