Advertisement

UMK Kabupaten/Kota di DIY Ditetapkan, Ini Besaran dan Total Kenaikannya

Sunartono
Rabu, 07 Desember 2022 - 18:27 WIB
Arief Junianto
UMK Kabupaten/Kota di DIY Ditetapkan, Ini Besaran dan Total Kenaikannya Ilustrasi uang. - Bisnis/Rachman

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA — Pemda DIY secara resmi mengumumkan besaran upah minimum kabupaten dan kota (UMK) di DIY pada Rabu (7/12/2022).

Jumlah kenaikan berkisar antara 7,68% hingga 7,93%. Pemda DIY akan melakukan pengawasan terkait penerapan UMK, jika ada perusahaan yang belum menerapkan maka akan diberikan sanksi.

Advertisement

BACA JUGA:  Simak! Ini Barang Paling Laris saat Ramadan-Lebaran versi Tokopedia

Adapun UMK di wilayah DIY ditetapkan antara lain Kota Jogja menjadi Rp2,3 juta (naik Rp170.806), Sleman Rp2,1 juta (naik Rp158.519), Bantul Rp2 juta (naik Rp149.591), Kulonprogo ditetapkan Rp2,05 juta (naik Rp146.172) dan UMK Gunungkidul ditetapkan Rp2,04 juta (naik Rp149.266).

Upah Minimum Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan oleh Gubernur DIY ini berlaku terhitung mulai 1 Januari 2023.

BACA JUGA : UMK Jogja 2023 Resmi Ditetapkan Rp2,3 Juta, Perusahaan

Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan penetapan UMK ini merupakan hasil dari rumus UMK tahun lalu ditambah dengan nilai inflasi provinsi sebesar 6,81 ditambah lagi dengan hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dengan alfa. Dari hasil sidang Dewan Pengupahan untuk angka alfa disepakati menggunakan angka 0,22.

Pemilihan itu berdasarkan hasil negoisasi di sidang tersebut antara pengusaha dan pekerja. “Seperti kontribusi ke pertumbuhan ekonomi itu menjadi pertimbangan karena di Dewan pengupahan kecuali ada perwakilan pekerja, Apindo dan akademisi yang membantu menghitung secara teori dan ketemunya alfa 0,22,” katanya.

Adapun UMK ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Pengusaha dilarang membayar upah di bawah ketentuan UMK. Selain itu pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan.

Dengan begitu, upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah, sebagai salah satu upaya peningkatan kesejahteraan bagi pekerja dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.

BACA JUGA:  Laptop Harga 6 Jutaan Terbaik, Mulai Axioo Mybook Hingga Acer Aspire

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

BUJK Tingkatkan Kompetensi Jasa Konstruksi, Ini Penjelasan Kementerian PUPR

News
| Minggu, 28 Mei 2023, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Kuliner Unik, Restoran Ini Sajikan Ramen dengan Kutu Laut Raksasa

Wisata
| Jum'at, 26 Mei 2023, 22:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement