Advertisement
UMK Kabupaten/Kota di DIY Ditetapkan, Ini Besaran dan Total Kenaikannya
![UMK Kabupaten/Kota di DIY Ditetapkan, Ini Besaran dan Total Kenaikannya](https://img.harianjogja.com/posts/2022/12/07/1119762/uang-rupiah-3.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — Pemda DIY secara resmi mengumumkan besaran upah minimum kabupaten dan kota (UMK) di DIY pada Rabu (7/12/2022).
Jumlah kenaikan berkisar antara 7,68% hingga 7,93%. Pemda DIY akan melakukan pengawasan terkait penerapan UMK, jika ada perusahaan yang belum menerapkan maka akan diberikan sanksi.
Advertisement
Adapun UMK di wilayah DIY ditetapkan antara lain Kota Jogja menjadi Rp2,3 juta (naik Rp170.806), Sleman Rp2,1 juta (naik Rp158.519), Bantul Rp2 juta (naik Rp149.591), Kulonprogo ditetapkan Rp2,05 juta (naik Rp146.172) dan UMK Gunungkidul ditetapkan Rp2,04 juta (naik Rp149.266).
Upah Minimum Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan oleh Gubernur DIY ini berlaku terhitung mulai 1 Januari 2023.
BACA JUGA : UMK Jogja 2023 Resmi Ditetapkan Rp2,3 Juta, Perusahaan
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan penetapan UMK ini merupakan hasil dari rumus UMK tahun lalu ditambah dengan nilai inflasi provinsi sebesar 6,81 ditambah lagi dengan hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dengan alfa. Dari hasil sidang Dewan Pengupahan untuk angka alfa disepakati menggunakan angka 0,22.
Pemilihan itu berdasarkan hasil negoisasi di sidang tersebut antara pengusaha dan pekerja. “Seperti kontribusi ke pertumbuhan ekonomi itu menjadi pertimbangan karena di Dewan pengupahan kecuali ada perwakilan pekerja, Apindo dan akademisi yang membantu menghitung secara teori dan ketemunya alfa 0,22,” katanya.
Adapun UMK ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Pengusaha dilarang membayar upah di bawah ketentuan UMK. Selain itu pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan.
Dengan begitu, upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah, sebagai salah satu upaya peningkatan kesejahteraan bagi pekerja dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Kehabisan Bekal, Warga Sumut Nekat Curi Uang Infak Toilet Musala di Sragen
- Ribuan Orang di Pasar Jongke Berebut Foto dan Bingkisan Presiden Jokowi
- Gibran Minta Teguh Prakosa Berjejaring dengan Pemerintah Pusat dan Pengusaha
- Tepergok Curi Ponsel Marbot Masjib, Pemuda Karangmalang Sragen Ditangkap Warga
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/24/1182437/taman-ablekambang.jpg)
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- Dinkes Buka Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Selama Bantul Creative Expo 2024 di Pasar Seni Gabusan
- Anggaran Terbatas Jadi Kendala Pembentukan Kalurahan Tangguh Bencana di Bantul Tahun Ini
- Sejarah Terulang, Pembangunan Talud dan Pagar Makam di Kampung Mrican Menjadi Sasaran TMMD
- Coklit Rampung 100 Persen, KPU DIY Segera Menyusun DPS Pilkada 2024
- Terlibat Mafia Tanah Kas Desa, Lurah Caturtunggal Agus Santoso Segera Dipecat
Advertisement
Advertisement