Advertisement
UMK Jogja 2023 Resmi Ditetapkan Rp2,3 Juta, Perusahaan Dilarang Mencicil

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Upah Minimun Kota (UMK) Kota Jogja 2023 resmi diumumkan, Rabu (7/12/2022). UMK 2023 mengalami kenaikan sebesar Rp170.806 atau naik 7,93% menjadi Rp2.324.775,50. Kenaikan ini menjadi yang paling tinggi di antara kabupaten lain di wilayah DIY.
Penjabat Wali Kota Jogja Sumadi mengatakan penetapan UMK itu telah melewati rangkaian proses sesuai peraturan. Perwakilan perusahaan dan serikat pekerja menyepakati nominal itu sebagai jalan tengah yang sesuai dengan kondisi ekonomi Jogja di masa sekarang.
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
"Itu sudah kami rumuskan bersama Dewan Pengupahan Jogja dan serikat pekerja. Tentunya sudah sesuai ketentuan dan disepakati secara bulat. Harapannya bisa segera disesuaikan dan diterapkan oleh pengusaha," kata Sumadi.
Ia menekankan aturan upah akan mulai berlaku Januari tahun depan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Perusahaan di wilayah setempat diminta taat dan tidak membayar upah dengan cara mencicil kepada para pekerjanya.
"Kami hanya berharap agar pertumbuhan ekonomi kita yang sudah baik ini bisa terus terjaga dan upah yang sudah ditetapkan ya diikuti dan tidak usah dicicil," ujarnya.
BACA JUGA: Survei BPS: Upah Buruh Tani di Jogja Paling Rendah se-Indonesia, Segini Besarnya
Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Jogja Deenta Julliant Sukma menyampaikan kenaikan UMK di angka Rp170.806 tetap belum memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja. Selama skema perhitungan upah belum sesuai KHL pihaknya mengaku akan tetap menolak.
"Ditambah lagi dengan aturan yang menyebut bahwa kenaikan maksimal di angka 10 persen, masih jauh dari standar KHL," jelasnya.
Meski begitu, pekerja tetap menghormati keputusan pemerintah mengenai penetapan UMK 2023. Ia berharap agar perusahaan menaati dan membuat skala dan struktur upah dengan mekanisme yang jelas. "Harus ada ketegasan juga dari pemerintah melalui Dinas Ketenagakerjaan untuk mengawasi bagaimana skala dan struktur upah diterapkan," urainya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Advertisement
Berita Lainnya
- Punya Gedung Baru, BPR Bank Sukoharjo Diminta Bupati Jalankan Good Governance
- Bazar Durian di Waduk Gondang Karanganyar Dibuka, Termahal Cuma Rp60.000/Buah
- Wah! 20 Bidang Lahan di Jeron Boyolali Kena Proyek Jalur Ganda KA Solo-Semarang
- Tekan Anak Kecanduan Gadget, Badko LPQ Genengsari Sukoharjo Gelar Festival TPQ
Advertisement
Berita Pilihan
Advertisement

Duh, Konsumsi Pemerintah Jadi Ganjalan Pertumbuhan Ekonomi di 2022
Advertisement

Kunjungan Malioboro Meningkat, Oleh-oleh Bakpia Kukus Kebanjiran Pembeli
Advertisement
Berita Populer
- Dua Varietas Baru Durian Diperkenalkan di Embung Tonogoro
- Dinkes Bantul Buka Layanan Vaksinasi Booster Kedua, Ini Prosedurnya
- Pesan DKP Gunungkidul, Kalau Bosan Pelihara Ikan Predator Jangan Dibuang!
- Mantan Wali Kota Haryadi Menangis saat Sidang, Pengacara: Tak Ada Niat Memperkaya Diri
- Delegasi ATF Kunjungi Sumbu Filosofi, Ajang Bidik Wisatawan Asia Tenggara
Advertisement
Advertisement