Advertisement

Promo November

UMK Jogja 2023 Resmi Ditetapkan Rp2,3 Juta, Perusahaan Dilarang Mencicil

Yosef Leon
Rabu, 07 Desember 2022 - 17:27 WIB
Budi Cahyana
UMK Jogja 2023 Resmi Ditetapkan Rp2,3 Juta, Perusahaan Dilarang Mencicil Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Upah Minimun Kota (UMK) Kota Jogja 2023 resmi diumumkan, Rabu (7/12/2022). UMK 2023 mengalami kenaikan sebesar Rp170.806 atau naik 7,93% menjadi Rp2.324.775,50. Kenaikan ini menjadi yang paling tinggi di antara kabupaten lain di wilayah DIY. 

Penjabat Wali Kota Jogja Sumadi mengatakan penetapan UMK itu telah melewati rangkaian proses sesuai peraturan. Perwakilan perusahaan dan serikat pekerja menyepakati nominal itu sebagai jalan tengah yang sesuai dengan kondisi ekonomi Jogja di masa sekarang. 

Advertisement

"Itu sudah kami rumuskan bersama Dewan Pengupahan Jogja dan serikat pekerja. Tentunya sudah sesuai ketentuan dan disepakati secara bulat. Harapannya bisa segera disesuaikan dan diterapkan oleh pengusaha," kata Sumadi. 

Ia menekankan aturan upah akan mulai berlaku Januari tahun depan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Perusahaan di wilayah setempat diminta taat dan tidak membayar upah dengan cara mencicil kepada para pekerjanya. 

"Kami hanya berharap agar pertumbuhan ekonomi kita yang sudah baik ini bisa terus terjaga dan upah yang sudah ditetapkan ya diikuti dan tidak usah dicicil," ujarnya. 

BACA JUGA: Survei BPS: Upah Buruh Tani di Jogja Paling Rendah se-Indonesia, Segini Besarnya

Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Jogja Deenta Julliant Sukma menyampaikan kenaikan UMK di angka Rp170.806 tetap belum memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja. Selama skema perhitungan upah belum sesuai KHL pihaknya mengaku akan tetap menolak.

"Ditambah lagi dengan aturan yang menyebut bahwa kenaikan maksimal di angka 10 persen, masih jauh dari standar KHL," jelasnya. 

Meski begitu, pekerja tetap menghormati keputusan pemerintah mengenai penetapan UMK 2023. Ia berharap agar perusahaan menaati dan membuat skala dan struktur upah dengan mekanisme yang jelas. "Harus ada ketegasan juga dari pemerintah melalui Dinas Ketenagakerjaan untuk mengawasi bagaimana skala dan struktur upah diterapkan," urainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Segera Menyusun Data Tunggal Kemiskinan

News
| Jum'at, 22 November 2024, 23:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement