Puluhan Mahasiswa UNJ Kunjungi Harian Jogja
Sebanyak 63 mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) bersama tiga dosen pendamping mengunjungi kantor Harian Jogja di Jalan AM Sangaji, Jogja, Kamis (21/5)
Stadion Sultan Agung Bantul / geo-Aerospace.com
Harianjogja.com, BANTUL— Kasus dugaan korupsi perawatan Stadion Sultan Agung di Bantul disebut melibatkan anggaran hingga Rp800 juta.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul tengah mengusut kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora). Dalam kasus tersebut Kejari telah memeriksa sekitar 30 saksi, termasuk Kepala Disdikpora Bantul, Isdarmoko.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bantul, Guntoro Jangkung mengatakan kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, baik dari sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Disdikpora dan pihak rekanan.
“Dalam kasus ini kami sudah ada 30 lebih saksi yang diperiksa. Ada yang dari Disdikpora, tenaga harian lepas, dan pemilik toko [rekanan],” katanya saat ditemui di kantor Kejari Bantul, Selasa (20/12/2022).
BACA JUGA: Ini 3 Dusun di Bantul yang Terkena Tol Jogja YIA
Jangkung mengatakan kasus tersebut mencuat sejak Juni 2022 lalu setelah Kejari mendapatkan informasi dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk perawatan Stadion Sultan Agung (SSA) yang dikelola oleh Disdikpora Bantul. Kasus yang diusut adalah Belanja Langsung Tahun Anggaran 2020-2021.
Setelah menemukan adanya bukti kuat, pihaknya meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan sejak akhir Agustus lalu, “Dugaan awal penyimpangannya yang jelas karena ada nota fiktif, kemudian kami masuk [memeriksa] di situ, ” ujarnya.
Nota fiktif tersebut, jelas Jangkung, nota pembelian barang dan jasa untuk perawatan SSA seperti pengadaan barang langsung peralatan kebersihan. Namun, setelah ditelusuri, ternyata pemilik toko yang tertera dalam nota tersebut tidak merasa menjual barang ke Disdikpora.
Selain itu ada juga nota yang nominalnya tidak sesuai dengan barang yang dibeli dari toko.
Anggaran belanja langsung tersebut nilainya mencapai sekitar Rp800 juta dari APBD. Meski demikian, pihaknya belum bisa menyebutkan berapa total kerugian negara dalam kasus tersebut karena masih dalam penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
BPKP sudah memanggil Kepala Disdikpora Bantul, Isdarmoko dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Subtansi Keolahragaan Disdikpora, Bagus Nur Edi Wijaya yang bertempat di kantor Kejari Bantul, Selasa (20/12/2022). “Iya benar keduanya diperiksa sebagai saksi. Tapi yang memeriksa dari BPKP namun tempatnya memang di Kejari,” kata Jangkung.
Sementara itu Bagus Nur Edi Wijaya saat dimintai konfirmasi terkait dengan pemeriksaan kasus dugaan korupsi yang sedang disidik Kejari tidak menjawab.
Saat dihubungi melalui sambungan, dia langsung mematikan telepon saat diminta komentarnya terkait dengan materi pemeriksaan dari BKPP.
Adapun Kepala Disdikpora Bantul, Isdarmoko saat dihubungi membenarkan telah dimintai keterangan oleh BPKP di Kejari. Dia mengaku mendukung proses hukum yang menjerat instansinya. “Ini masih proses, masih berlanjut, masih bergulir, kita tunggu saja, saya semua ketentuan semua aturan selalu saya sampaikan bahwa sebagai ASN melaksanakan tugas sesuai aturan. Jangan main main,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 63 mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) bersama tiga dosen pendamping mengunjungi kantor Harian Jogja di Jalan AM Sangaji, Jogja, Kamis (21/5)
SIM Keliling dan Samsat Keliling malam di SSA Bantul Agustus 2026 melayani perpanjangan SIM serta pembayaran PKB tahunan. Cek jadwal dan syaratnya.
Jadwal SIM Keliling Sleman Agustus 2026 lengkap di MPP, Sleman City Hall, SIMMADE, syarat perpanjangan SIM A dan SIM C, serta layanan Satpas.
Jadwal SIM Keliling Jogja Agustus 2026 lengkap dengan lokasi, syarat, biaya perpanjangan SIM, dan layanan Drive Thru MPP Kota Jogja.
Cakupan UHC Bantul turun tipis menjadi 98,67 persen pada Juli 2026. Dinkes memastikan angka tersebut masih di atas target minimal 98 persen dengan dukungan angg
Belanja pegawai Pemkot Jogja masih 35,7 persen dari APBD 2026. BPKAD menekan anggaran melalui pembatasan rekrutmen ASN dan memanfaatkan tingginya angka pensiun