Waduh...253 Anak di Sleman Ajukan Nikah Dini, Kebanyakan karena Hamil di Luar Nikah
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Data Pengadilan Agama (PA) Sleman mencatat terdapat 253 permohonan dispensasi perkawinan yang terhalang syarat usia. Sementara Data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Sleman menyebut 78,4% perkawinan anak karena hamil di luar nikah atau kehamilan tidak direncanakan (KTD).
Sebelumnya PA Sleman mencatat permohonan dispensasi perkawinan tahun ini lebih banyak dibanding 2021 yang tercatat 233 kasus. Sementara selama lima tahun terakhir permohonan dispensasi tersebut paling banyak terjadi pada 2020 sebanyak 278, padahal pada 2019 angkanya hanya 130 kasus.
Advertisement
Pejabat pelaksana Kepala DP3AP2KB Aji Wulantara menjelaskan kecenderungan peningkatan kasus perkawinan anak di Sleman disebabkan beragam faktor. “Selain syarat usia nikah yang meningkat, faktor sosial dan budaya juga cukup berdampak,” katanya, Senin (26/12/2022).
Kesadaran untuk memastikan kesiapan anak, jelas Aji, pada keluarga juga masih rendah. “Banyak yang masih salah memahami dan tidak tahu dampak buruk pernikahan dini, padahal jika masyarakat lebih tahu dampaknya saya kira itu bisa sama-sama dicegah,” ujarnya.
Pencegahan perkawinan anak, lanjut Aji, sudah tertuang dengan baik dalam Peraturan Bupati No. 31/2019 tentang Pencegahan Pernikahan Usia Anak. “Secara landasan hukum sudah diatur dengan baik disana secara rinci,” jelasnya.
Strategi pencegahan tersebut, sambung Aji, dilakukan dengan membentuk forum anak agar sirkulasi informasi dan edukasi dampak buruk perkawinan anak dapat tepat sasaran. “Jika anaknya sendiri sudah paham maka bisa lebih efektif dicegah,” terangnya.
Selain itu, pencegahan dilakukan dengan mensosialisasikan pencegahan perkawinan anak melalui jargon yang lebih mudah dipahami. “Jargonya due sik agi ijab sah, maksudnya agar mampu [secara ekonomi, sosial, psikologi, dan biologis] baru menikah. Ini terus dikampanyekan ke kader-kader kelurahan sampai RT,” kata Aji, Senin malam.
Kedepannya pencegahan perkawinan anak, jelas Aji, akan lebih digencarkan lagi. “Akan kami siapkan yang paling efektif, sebelumnya memang perlu evaluasi bersama karena ini perlu kerja sama multi sektor. Terutama masyarakat sendiri agar tidak menormalisasi perkawinan anak, kalau memang belum 19 tahun ya harus dicegah bersama,” ujarnya.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sleman, Sidik Purnomo menyebut kebanyakan permohonan dispensasi dilakukan karena syarat usia belum terpenuhi. “Selain karena itu [perkawinan anak] sedikit bahkan mungkin tidak ada sebab lainnya,” jelasnya, Senin siang.
BACA JUGA: Rumah Jaksa KPK di Jogja Disatroni Maling, yang Hilang Cuma Laptop
Sidik menyebut pihaknya lewat Kantor Urusan Agama (KUA) di tiap kapanewon mentaati aturan yang ada. “Kalau syarat usia belum terpenuhi kami tidak bisa berikan izin, kecuali jika diberikan dispensasi oleh pengadilan agama,” katanya.
Selain KTD, menurut Sidik, penyebab perkawinan anak karena kepercayaan dan nilai. “Mislanya untuk menghindari zina, kalau ini jelas bisa ditolak. Karena menghindari zina bisa dilakukan dengan cara lain apalagi usianya masih anak-anak,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Puncak Arus Mudik Liburan Natal Diprediksi Terjadi pada 24 Desember
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- KPU Bantul Mulai Mendistribusikan Undangan Nyoblos di Pilkada
- KPU Bantul Pastikan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat Telah Dicoret dari DPT
- KPU Sleman Memprediksi Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS Rampung Maksimal Jam 5 Sore
- Indeks Masih Jomplang, Penguatan Literasi Keuangan Sasar Mahasiswa UGM
- Undangan Memilih Pilkada Gunungkidul Didistribusikan ke 612.421 Warga
Advertisement
Advertisement