Pilur Gunungkidul 2026, Kampanye Calon Lurah Digelar Mulai 20 September
Kampanye calon lurah di Gunungkidul dijadwalkan berlangsung 20-22 September 2026. Pilur akan digelar pada 26 September 2026.
Ruang tunggu Pengadilan Agama Wonosari untuk menunggu proses persidangan, Senin (15/2/2021)./Harian Jogja-David Kurniawan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Angka pengajuan dispensasi menikah di Gunungkidul meningkat signifikan. Hal ini tidak lepas dari kebijakan menaikan batas usia perkawinan yang tertuang dalam Undang-Undang No.16/2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.1/1974 tentang Perkawinan.
Data dari Pengadilan Agama Wonosari mencatat tren peningkatan jumlah pengajuan dispensasi nikah di Bumi Handayani. Meski demikian, kenaikan signifikan terjadi dalam dua tahun terakhir.
BACA JUGA: Hadapi Wabah, Sultan HB X Minta Warga DIY Tiru Sikap Nelayan & Petani
Sebagai gambaran, di 2018 lalu ada 77 kasus. Setahun berikutnya naik menjadi 108 permohonan. Di 2020 total ada 231 pengajuan dispenasi nikah.
Panitera Pengadilan Agama Wonosari Muhammad Udiyono mengatakan naiknya pengajuan dispensasi kawin disebabkan beberapa faktor. Salah satunya ada faktor hamil duluan, sedangkan dari sisi usia belum memenuhi syarat untuk menikah.
Meski demikian, penambahan secara signifikan juga tidak lepas adanya revisi Undang-Undang Pernikahan. Adanya perubahan batas usia menikah bagi mempelai perempuan memiliki andil yang besar dalam proses pengajuan dispenasi di pengadilan agama.
“Saya kira hampir seluruh pengadilan agama mengalami yang sama. Sebelum ada revisi, batas usia kawin perempuan adalah 16 tahun, tapi setelah ada perubahan memjadi 19 tahun [sama dengan mempelai laki-laki] sehingga ikut berpengaruh terhadap naiknya pengajuan dispensasi kawin,” kata Udiyono kepada wartawan, Selasa (16/2/2021).
Ia pun mengakui tren kenaikan dispensasi nikah masih bisa terjadi di tahun ini. sebagai gambaran, selama Januari 2021 sudah ada 41 permohonan yang masuk ke pengadilan agama. “Ini baru awal tahun, tapi jumlahnya menyamai pengajuan terbanyak di 2020 yang terjadi di bulan Juli,” katanya.
BACA JUGA: Jokowi Berencana Usulkan Revisi UU ITE, Ini Respons Muhammadiyah
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, Rumi Hayati membenarkan adanya peningkatan dispensasi nikah. Dia menilai peningkatan tersebut tidak hanya karena pernikahan dini atau di bawah umur, tapi juga disebabkan karena adanya perubahan batasan usia perkawinan.
“Batas untuk mempelai perempuan naik dari 16 tahun menjadi 19 tahun. Jadi, meski sudah dewasa [berusia di atas 17 tahun], jika mau menikah harus mengajukan dispensasi. Ini berarti pengajuan tidak identik dengan pernikahan anak,” katanya.
Rumi berkomitmen untuk terus menggerakan upaya pencegahan pernikahan anak di usia dini. “Kami terus sosialisasikan ke kapanewon-kapanewon untuk mencegah terjadinya pernikahan anak,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kampanye calon lurah di Gunungkidul dijadwalkan berlangsung 20-22 September 2026. Pilur akan digelar pada 26 September 2026.
Tim penyidik KPK menggeledah tiga ruangan di kompleks Kementerian ATR/BPN Jakarta dan membawa tiga koper terkait penyidikan suap HGB.
BBWSSO selesaikan uji sampel air sungai di Gunungkidul. Hasilnya kategori cemar ringan namun tetap dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Stasiun Geofisika Manado mencatat 515 gempa tektonik guncang Sulawesi Utara selama Agustus 2026. Gempa terbesar capai magnitudo 6,5.
Jadwal DAMRI dari YIA Jumat 18 September 2026 tersedia ke lima tujuan. Tarif promo YIA-Jogja Rp50.000 berlaku hingga September.
Ratusan siswa SMKN 1 Boyolangu Tulungagung mengeluh diare usai santap menu MBG. Dinkes amankan sampel makanan untuk uji laboratorium.