Angka Pengajuan Dispensasi Menikah di Gunungkidul Meningkat Drastis
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Angka pengajuan dispensasi menikah di Gunungkidul meningkat signifikan. Hal ini tidak lepas dari kebijakan menaikan batas usia perkawinan yang tertuang dalam Undang-Undang No.16/2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.1/1974 tentang Perkawinan.
Data dari Pengadilan Agama Wonosari mencatat tren peningkatan jumlah pengajuan dispensasi nikah di Bumi Handayani. Meski demikian, kenaikan signifikan terjadi dalam dua tahun terakhir.
Advertisement
BACA JUGA: Hadapi Wabah, Sultan HB X Minta Warga DIY Tiru Sikap Nelayan & Petani
Sebagai gambaran, di 2018 lalu ada 77 kasus. Setahun berikutnya naik menjadi 108 permohonan. Di 2020 total ada 231 pengajuan dispenasi nikah.
Panitera Pengadilan Agama Wonosari Muhammad Udiyono mengatakan naiknya pengajuan dispensasi kawin disebabkan beberapa faktor. Salah satunya ada faktor hamil duluan, sedangkan dari sisi usia belum memenuhi syarat untuk menikah.
Meski demikian, penambahan secara signifikan juga tidak lepas adanya revisi Undang-Undang Pernikahan. Adanya perubahan batas usia menikah bagi mempelai perempuan memiliki andil yang besar dalam proses pengajuan dispenasi di pengadilan agama.
“Saya kira hampir seluruh pengadilan agama mengalami yang sama. Sebelum ada revisi, batas usia kawin perempuan adalah 16 tahun, tapi setelah ada perubahan memjadi 19 tahun [sama dengan mempelai laki-laki] sehingga ikut berpengaruh terhadap naiknya pengajuan dispensasi kawin,” kata Udiyono kepada wartawan, Selasa (16/2/2021).
Ia pun mengakui tren kenaikan dispensasi nikah masih bisa terjadi di tahun ini. sebagai gambaran, selama Januari 2021 sudah ada 41 permohonan yang masuk ke pengadilan agama. “Ini baru awal tahun, tapi jumlahnya menyamai pengajuan terbanyak di 2020 yang terjadi di bulan Juli,” katanya.
BACA JUGA: Jokowi Berencana Usulkan Revisi UU ITE, Ini Respons Muhammadiyah
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, Rumi Hayati membenarkan adanya peningkatan dispensasi nikah. Dia menilai peningkatan tersebut tidak hanya karena pernikahan dini atau di bawah umur, tapi juga disebabkan karena adanya perubahan batasan usia perkawinan.
“Batas untuk mempelai perempuan naik dari 16 tahun menjadi 19 tahun. Jadi, meski sudah dewasa [berusia di atas 17 tahun], jika mau menikah harus mengajukan dispensasi. Ini berarti pengajuan tidak identik dengan pernikahan anak,” katanya.
Rumi berkomitmen untuk terus menggerakan upaya pencegahan pernikahan anak di usia dini. “Kami terus sosialisasikan ke kapanewon-kapanewon untuk mencegah terjadinya pernikahan anak,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Puncak Arus Mudik Liburan Natal Diprediksi Terjadi pada 24 Desember
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- KPU Bantul Pastikan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat Telah Dicoret dari DPT
- KPU Sleman Memprediksi Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS Rampung Maksimal Jam 5 Sore
- Indeks Masih Jomplang, Penguatan Literasi Keuangan Sasar Mahasiswa UGM
- Undangan Memilih Pilkada Gunungkidul Didistribusikan ke 612.421 Warga
- Satu-satunya yang Gelar Kampanye Akbar, Heroe-Pena Gandeng 15.000 Kawula Muda
Advertisement
Advertisement