Advertisement
Jumlah Pernikahan di Bantul Terus Menurun dalam 3 Tahun Terakhir
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Perubahan pola pikir generasi muda dan pengetatan batas usia nikah mulai membentuk wajah baru kehidupan keluarga di Bantul. Dalam tiga tahun terakhir, jumlah pernikahan di wilayah ini terus menurun, menandai pergeseran cara pandang masyarakat terhadap kesiapan membangun rumah tangga.
Data Kementerian Agama (Kemenag) Bantul menunjukkan tren penurunan jumlah pernikahan sejak 2023. Pada tahun tersebut, tercatat 5.425 pasangan menikah. Angka itu turun menjadi 5.223 pasangan pada 2024, lalu kembali merosot pada 2025 dengan total 5.168 pasangan.
Advertisement
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kemenag Bantul, Sugito, menyebut penurunan ini tidak terlepas dari perubahan regulasi usia perkawinan. Revisi Undang-Undang Perkawinan sejak 2019 dinilai memberi dampak signifikan terhadap dinamika pernikahan.
“Kalau dulu di undang-undang lama, umur nikah untuk wanita 16 tahun, untuk laki-laki 19 tahun,” jelasnya, Rabu (14/1/2026).
BACA JUGA
Pada aturan lama, perbedaan batas usia tersebut membuka ruang lebih besar bagi praktik pernikahan usia dini. Kondisi itu membuat jumlah pernikahan pada periode sebelumnya relatif tinggi.
Namun, setelah terbit Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, batas minimal usia menikah diseragamkan menjadi 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan. Kebijakan ini secara otomatis menekan praktik pernikahan di usia muda.
Di luar faktor regulasi, Sugito juga menyoroti perubahan cara pandang generasi muda terhadap pernikahan. Menurutnya, banyak anak muda kini lebih selektif dan cenderung menunda pernikahan demi menyelesaikan pendidikan, membangun karier, serta memantapkan kondisi ekonomi.
“Banyak yang memilih fokus menyiapkan diri terlebih dahulu, sehingga pernikahan ditunda,” ujarnya.
Merespons fenomena tersebut, Kemenag Bantul menggencarkan edukasi kepada masyarakat, terutama kalangan remaja. Sosialisasi dilakukan secara berkelanjutan mengenai aturan usia pernikahan sekaligus kesiapan membangun rumah tangga.
Salah satu upaya yang dijalankan adalah melalui program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) yang menyasar pelajar tingkat SMA.
Program ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif tentang pernikahan, tidak hanya dari sisi usia, tetapi juga kesiapan mental, sosial, dan ekonomi.
“BRUS ini membahas persiapan menuju pernikahan, baik secara mental, sosial, maupun ekonomi,” katanya.
Dalam setiap bimbingan, Kemenag Bantul juga menekankan risiko hubungan seksual di luar pernikahan. Seluruh kegiatan pembinaan tersebut dilaksanakan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) dan menjadi agenda rutin.
Kemenag Bantul turut mengingatkan masyarakat agar melangsungkan pernikahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Praktik nikah siri dinilai berisiko karena tidak memiliki kekuatan hukum yang jelas.
“Kami mengingatkan agar tidak melakukan nikah siri karena berisiko dan tidak memiliki kekuatan hukum,” kata Sugito.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Korban Banjir Cikande Tangerang Mendesak Butuh Bantuan Logistik
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Terjerat Kasus Penganiayaan, Valentino Reivan Jadi DPO Polresta Jogja
- Bantul Siapkan Uji Aplikasi Satria KDMP untuk Dua Koperasi
- BMKG Prediksi Puncak Musim Hujan, Jogja Perpanjang Siaga Bencana
- Peluang Gen Z di Era AI: Gig Economy, Literasi, dan Kebijakan
- DLH Gunungkidul Anggarkan Rp160 Juta untuk Pakan Monyet
Advertisement
Advertisement




