Advertisement
600-an Warga di DIY Jadi Korban KDRT, Puluhan Diantaranya Laki-Laki
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di DIY sepanjang 2022 terpantau sebanyak 638 laporan. Jumlah itu didominasi korban dari kalangan perempuan dengan persentase di angka 94% dan sisanya 6% merupakan korban laki-laki.
Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY Zuli Murpuji Astuti menjelaskan jumlah kasus KDRT di seluruh DIY bisa dipantai secara langsung melalui aplikasi SIGA (sistem informasi gender dan anak). Ada puluhan lembaga baik dari kalangan pemerintahan seperti Puskesmas maupun lembaga swasta yang menangani KDRT yang terus melakukan update laporan lewat aplikasi tersebut.
Advertisement
BACA JUGA : 6 Bulan, Ada Ratusan Kekerasan terhadap Perempuan
“Kalau kita lihat di aplikasi SIGA, sampai hari ini [Selasa 27 Desember 2022] ada 638 korban yang melaporkan terkait kasus KDRT seluruh DIY. Data ini bisa dipantau secara real time dan setiap saat bisa berubah,” katanya dalam rapat kerja DPD RI terkait RUU tentang RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Selasa (27/12/22).
Dari 638 korban KDRT yang melapor itu terdiri atas 94% atau 600 di antaranya dari kalangan perempuan, sedangkan sisanya di angka 6% atau 38 merupakan korban dari kalangan laki-laki. Adapun jumlah kasus KDRT yang ada ini merupakan 45,25% dari total kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di DIY yang jumlahnya hingga Selasa (27/12/2022) dilaporkan sebanyak 1.410 kasus.
Kemudian pelaku KDRT berdasarkan data yang masuk ke aplikasi SIGA sebanyak 151 orang yang terdiri atas 84,8% dari kalangan laki-laki dan 15,2% perempuan. Jumlah pelaku KDRT ini merupakan 59% dari total 256 pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“KDRT dengan korban laki-laki ada juga, kami pernah menangani. Konteks KDRT sebenarnya tidak hanya ayah, ibu, anak tetapi semua yang ada di keluarga sampai kakek dan nenek bahkan asisten rumah tangga juga bisa masuk,” katanya.
Anggota Komite III DPD RI Cholid Mahmud mengatakan dalam rapat tersebut menghadirkan semua dinas di seluruh DIY yang menangani perempuan dan anak untuk menjaring masukan terkait RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak. Hampir Sebagian besar dari dinas tersebut memang memaparkan kondisi perempuan dan anak termasuk tingginya kasus kekerasan. Meski sebenarnya kasus KDRT ini tidak secara spesifik masuk dalam pasal di RUU tersebut, namun tetap akan menjadi perhatian karena sudah mengemuka dalam pembahasan.
BACA JUGA : Masih Banyak Kasus Kekerasan Seksual Anak
“Kalau dipasal itu memang tidak secara khusus terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak, akan tetapi lebih pada upaya mensejahterakan keduanya,” katanya.
Cholid menilai tingginya kasus kekerasan KDRT tersebut memang harus harus direspons secara bijak dengan memberikan bekal terutama kepada calon keluarga muda. Selama ini memang tidak ada instansi secara khusus yang memberikan pendampingan sebagai persiapan. Akibat dari tidak adanya pendampingan itu menjadikan calon keluarga muda tersebut tidak bisa menyelesaikan persoalan Ketika sedang ditempa masalah keluarga, ujungnya terjadi kekerasan.
“Maka kami mendorong penting adanya institusi yang secara khusus melakukan pembinaan terhadap keluarga terutama menyasar kalangan muda,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Sebut Rehabilitasi Narkoba untuk Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Peringati Sumpah Pemuda, Karang Taruna Rejowinangun Gelar Rejowinangun Fest 2024
- Ruang Melamun Bisa Jadi Rekomendasi Toko Buku Lawas di Jogja
- BKAD Kulonprogo Terbitkan SPPT, Nilai Pajak Bandara YIA Tahun 2024 Rp16,38 Miliar
- Grand Zuri Malioboro Corporate Gathering Nobar Home Sweet Loan
- Pilkada 2024: Politik Uang Tak Pengaruhi Preferensi Pemilih di Kota Jogja
Advertisement
Advertisement