Proyek Jembatan Kewek Dimulai, Target Rampung Akhir 2026
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Foto ilustrasi setop kekerasan/Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Kasus kekerasan yang dilakukan oleh orang terdekat kepada anak, perempuan, maupun laki-laki di Bantul pada tahun ini cukup tinggi. Selama Januari-Juni saja, sudah ada sebanyak 163 kasus yang dilaporkan, setara dengan total laporan kasus sepanjang tahun 2017.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bantul, Sylvi Kusumaningtyas, menjelaskan jumlah kasus tersebut merupakan total yang dilaporkan ke Pemkab Bantul. Sementara yang masuk ke UPTD PPA sebanyak 105 kasus. “Dengan rincian korban 60 anak, 40 perempuan, dan lima laki-laki,” ujarnya, beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Sopir Ngantuk, Mobil Tabrak TPR Pantai Parangtritis
Walau baru berjalan sampai Juni, jumlah kasus tersebut setara dengan total kasus selama setahun pada 2017 lalu, yakni 163 kasus, dengan yang masuk ke UPTD PPA sebanyak 103 kasus. Rincian korban pada tahun tersebut meliputi 101 anak, 54 perempuan, dan delapan laki-laki.
Adapun kasus tertinggi yang tercatat sejak 2014 terjadi pada 2021, yakni 256 kasus, kemudian 2019 sebanyak 229 kasus, dan 2020 sebanyak 224 kasus. Khusus pada 2021 dan 2022, sesuai dengan kebijakan terbaru, sejak Juni 2021 UPTD PPA juga menangani kasus dispensasi pernikahan usia dini.
UPTD PPA memberikan rekomendasi kepada calon pengantin sebelum pengambilan keputusan di Pengadilan Agama. Data kasus dispensasi pernikahan dini dijadikan satu dalam kasus dengan korban anak. Jumlah kasus dispensasi pernikahan usia dini ini juga cukup banyak. Selama Juni-Desember 2021, ada sebanyak 70 kasus. Sementara pada Januari-Juni 2022 ada 69 kasus.
Kasus kekerasan, kata dia, terdiri dari berbagai bentuk, mulai dari psikis, fisik, hingga seksual. Kasus kekerasan yang menimpa anak menurutnya banyak yang merupakan tindak kekerasan seksual dengan pelaku orang terdekat. “Kekerasan fisik dan penelantaran juga ada,” ungkapnya.
Guna menangani kasus-kasus kekerasan tersebut, UPTD PPA Bantul memiliki mekanisme penerimaan laporan dan penjangkauan yang bekerja sama dengan pekerja sosial di setiap wilayah. “Ada enam tahap pelayanan yakni penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi dan pendampingan korban,” kata dia.
BACA JUGA: 7 Pasar dan 1 Mall di DIY Siap Layani Pembayaran Lewat QRIS, Ini Daftarnya
UPTD PPA Bantul memiliki rumah aman yang dirahasiakan lokasinya untuk digunakan korban sementara. Kemudian setelah tahap mediasi, korban pun tetap didampingi untuk dipastikan keamanannya setelah kembali ke rumahnya.
Beberapa kasus selesai cukup dengan mediasi. Namun, banyak juga yang berakhir dengan jalur hukum. Pada 2021 ada sebanyak 35 kasus yang masuk ke pengadilan, lalu tahun ini per Juni, sudah ada 11 kasus. “Kekerasan seksual biasanya pasti masuk pidana,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Kamis 17 September 2026 lengkap dengan lokasi pelayanan dan syarat perpanjangan SIM A dan SIM C
KPK mendalami dugaan mahasiswa titipan dalam penerimaan maba Unsoed dengan memeriksa tiga wakil rektor dan empat saksi.
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 17 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal tiap stasiun dan tarif KRL Rp8.000.
Kemenkeu masih membahas kelanjutan perombakan pejabat DJP dan DJBC, termasuk proses penunjukan serta pelantikan pejabat.
Pemerintah mulai menerapkan Strategic Trade Management atau STM di sektor nuklir sebagai tahap awal sistem pengawasan perdagangan strategis.