Advertisement
6 Bulan, Ada Ratusan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Bantul, Pelakunya Orang Terdekat

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Kasus kekerasan yang dilakukan oleh orang terdekat kepada anak, perempuan, maupun laki-laki di Bantul pada tahun ini cukup tinggi. Selama Januari-Juni saja, sudah ada sebanyak 163 kasus yang dilaporkan, setara dengan total laporan kasus sepanjang tahun 2017.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bantul, Sylvi Kusumaningtyas, menjelaskan jumlah kasus tersebut merupakan total yang dilaporkan ke Pemkab Bantul. Sementara yang masuk ke UPTD PPA sebanyak 105 kasus. “Dengan rincian korban 60 anak, 40 perempuan, dan lima laki-laki,” ujarnya, beberapa waktu lalu.
Advertisement
BACA JUGA: Sopir Ngantuk, Mobil Tabrak TPR Pantai Parangtritis
Walau baru berjalan sampai Juni, jumlah kasus tersebut setara dengan total kasus selama setahun pada 2017 lalu, yakni 163 kasus, dengan yang masuk ke UPTD PPA sebanyak 103 kasus. Rincian korban pada tahun tersebut meliputi 101 anak, 54 perempuan, dan delapan laki-laki.
Adapun kasus tertinggi yang tercatat sejak 2014 terjadi pada 2021, yakni 256 kasus, kemudian 2019 sebanyak 229 kasus, dan 2020 sebanyak 224 kasus. Khusus pada 2021 dan 2022, sesuai dengan kebijakan terbaru, sejak Juni 2021 UPTD PPA juga menangani kasus dispensasi pernikahan usia dini.
UPTD PPA memberikan rekomendasi kepada calon pengantin sebelum pengambilan keputusan di Pengadilan Agama. Data kasus dispensasi pernikahan dini dijadikan satu dalam kasus dengan korban anak. Jumlah kasus dispensasi pernikahan usia dini ini juga cukup banyak. Selama Juni-Desember 2021, ada sebanyak 70 kasus. Sementara pada Januari-Juni 2022 ada 69 kasus.
Kasus kekerasan, kata dia, terdiri dari berbagai bentuk, mulai dari psikis, fisik, hingga seksual. Kasus kekerasan yang menimpa anak menurutnya banyak yang merupakan tindak kekerasan seksual dengan pelaku orang terdekat. “Kekerasan fisik dan penelantaran juga ada,” ungkapnya.
Guna menangani kasus-kasus kekerasan tersebut, UPTD PPA Bantul memiliki mekanisme penerimaan laporan dan penjangkauan yang bekerja sama dengan pekerja sosial di setiap wilayah. “Ada enam tahap pelayanan yakni penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi dan pendampingan korban,” kata dia.
BACA JUGA: 7 Pasar dan 1 Mall di DIY Siap Layani Pembayaran Lewat QRIS, Ini Daftarnya
UPTD PPA Bantul memiliki rumah aman yang dirahasiakan lokasinya untuk digunakan korban sementara. Kemudian setelah tahap mediasi, korban pun tetap didampingi untuk dipastikan keamanannya setelah kembali ke rumahnya.
Beberapa kasus selesai cukup dengan mediasi. Namun, banyak juga yang berakhir dengan jalur hukum. Pada 2021 ada sebanyak 35 kasus yang masuk ke pengadilan, lalu tahun ini per Juni, sudah ada 11 kasus. “Kekerasan seksual biasanya pasti masuk pidana,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

LPSK Hormati Putusan Pengadilan Militer Menolak Restitusi Kasus Penembakan Bos Rental
Advertisement

Taman Wisata Candi Siapkan Atraksi Menarik Selama Liburan Lebaran 2025, Catat Tanggalnya
Advertisement
Berita Populer
- BMKG DIY Keluarkan Peringatan Dini Potensi Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang Malam Ini
- Maksimalkan Penerimaan Retribusi dan Pajak, Pemkot Teken Kerjasama TP2DD dengan BRI
- Jadwal KA dari Stasiun Tugu ke Bandara YIA, Selasa 25 Maret 2025
- Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja Keberangkatan dari Palur hingga Purwosari, Selasa 25 Maret 2025
- Jadwal Lengkap KA Prameks dari Kutoarjo ke Jogja, Selasa 25 Maret 2025
Advertisement
Advertisement