Advertisement
Dua Toko Besar di Bantul Diperiksa BPOM, Ini Hasilnya

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL— Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) DIY memeriksa produk di dua toko besar di Kabupaten Bantul pada Selasa, (27/12/2022). Hal tersebut merupakan upaya mereka untuk memastikan keamanan produk yang dijual agar sesuai dengan standar.
Koordinator Kelompok Substansi Pemeriksaan BPOM DIY, Reny Mailia, mengatakan pengawasan tersebut sudah dilakukan sejak awal Desember 2022.
Advertisement
“Tadi itu kami melakukan pengawasan di dua toko yaitu DM7 dan Purnama. Kami memilih dua toko tersebut karena memang stok barang dalam bentuk makanan mereka banyak selain karena banyak dikunjungi,” kata Reny dihubungi pada Selasa, (27/12/2022).
Kata Reny, tidak banyak temuan terkait ketidaklayakan produk. Tegasnya, produk-produk yang ada tergolong aman. Hanya saja, beberapa produk belum tercantum nomor PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga).
“Intensifikasi kali ini fokus kepada apakah ada produk yang tanpa izin edar, produk rusak, atau ED [Expired Date]. Nah, untuk tiga kriteria ini tidak kami temukan. Sudah baik, berarti mereka sudah melakukan pengecekan barang-barang yang masuk,” katanya. Tegasnya, BPOM jarang menemukan produk yang ED di DIY.
BACA JUGA: Polisi Identifikasi Pembobol Rumah Jaksa KPK yang Tangani Kasus Haryadi Suyuti
Sementara itu, Kepala Seksi Farmasi, Makanan, Minuman, dan Alat Kesehatan, Heru Purwanto Dinas Kesehatan Bantul, mengatakan dua toko tersebut merupakan target pengawasan rutin karena menjadi pusat toko di Bantul.
“Hasilnya cukup bagus. Artinya memang beberapa produk yang mereka jual itu sudah sesuai dengan persyaratan. Sudah punya izin edar juga ED-nya memenuhi persyaratan,” kata Heru dihubungi pada Selasa, (27/12/2022).
Heru menegaskan pengawasan tersebut bukan hanya sebagai upaya pengendalian produk namun juga sarana edukasi bagi pengelola dan pemilik toko.
Lebih jauh, Dinkes Bantul juga telah memberikan Pelatihan Keamanan Pangan bagi produsen makanan dan minuman. Tujuan dari pelatihan tersebut agar produk yang dihasilkan para produsen sesuai standar sehingga layak untuk dikonsumsi.
“Bekerja sama dengan OPD terkait, mereka kami latih dulu. Nah, ketika pelatihan itu mereka juga harus lulus. Soalnya, dalam prosesnya ada pre-test dan post-test. Standar kelulusan yang kami pakai itu ada diangka 60,” katanya.
Apabila produsen telah lulus dengan nilai minimal 60, penanggung jawab produsen PIRT akan mendapat sertifikat PKP.
“Setelahnya mereka berhak mendapat izin PIRT. Walaupun di masa sekarang mereka juga bisa mendapat izin secara mandiri lewat sistem OSS [Online Single Submission]. Baru setelah mendapat izin mandiri, mereka akan diberikan waktu tiga hingga enam bulan untuk mengurus sertifikat PKP agar izin tersebut dapat diperpanjang,” ucapnya.
Pelatihan tersebut dilakukan sebelum para produsen memproduksi produk makanan atau minuman. Terangnya, selama setahun, terdapat 200 hingga 300 produsen yang ikut dalam PKP yang dibagi dalam beberapa gelombang oleh Dinkes Bantul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Danantara Bidik Industri Media dan Hiburan untuk Tambah Penerimaan Negara
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Bantul Targetkan Bangun 120 Kilometer Jalan Desa Setiap Tahun
- Gunungkidul Raup Rp214 Juta dalam 2 Hari Kunjungan Wisatawan, Destinasi Pantai Tetap Jadi Favorit
- Catat! Ini Jalur Trans Jogja, Melewati Tempat Wisata, Rumah Sakit dan Kampus
- Di Kulonprogo, Ditemukan Banyak Calon Penerima BSU Rekeningnya Tidak Aktif
- Top Ten News Harianjogja.com Senin 30 Juni 2025: Kunjungan Wisatawan, Impor Sapi hingga Muhammadiyah Bencana Buka Bank Syariah
Advertisement
Advertisement