Advertisement
Dua Toko Besar di Bantul Diperiksa BPOM, Ini Hasilnya

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL— Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) DIY memeriksa produk di dua toko besar di Kabupaten Bantul pada Selasa, (27/12/2022). Hal tersebut merupakan upaya mereka untuk memastikan keamanan produk yang dijual agar sesuai dengan standar.
Koordinator Kelompok Substansi Pemeriksaan BPOM DIY, Reny Mailia, mengatakan pengawasan tersebut sudah dilakukan sejak awal Desember 2022.
“Tadi itu kami melakukan pengawasan di dua toko yaitu DM7 dan Purnama. Kami memilih dua toko tersebut karena memang stok barang dalam bentuk makanan mereka banyak selain karena banyak dikunjungi,” kata Reny dihubungi pada Selasa, (27/12/2022).
Kata Reny, tidak banyak temuan terkait ketidaklayakan produk. Tegasnya, produk-produk yang ada tergolong aman. Hanya saja, beberapa produk belum tercantum nomor PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga).
“Intensifikasi kali ini fokus kepada apakah ada produk yang tanpa izin edar, produk rusak, atau ED [Expired Date]. Nah, untuk tiga kriteria ini tidak kami temukan. Sudah baik, berarti mereka sudah melakukan pengecekan barang-barang yang masuk,” katanya. Tegasnya, BPOM jarang menemukan produk yang ED di DIY.
BACA JUGA: Polisi Identifikasi Pembobol Rumah Jaksa KPK yang Tangani Kasus Haryadi Suyuti
Sementara itu, Kepala Seksi Farmasi, Makanan, Minuman, dan Alat Kesehatan, Heru Purwanto Dinas Kesehatan Bantul, mengatakan dua toko tersebut merupakan target pengawasan rutin karena menjadi pusat toko di Bantul.
“Hasilnya cukup bagus. Artinya memang beberapa produk yang mereka jual itu sudah sesuai dengan persyaratan. Sudah punya izin edar juga ED-nya memenuhi persyaratan,” kata Heru dihubungi pada Selasa, (27/12/2022).
Heru menegaskan pengawasan tersebut bukan hanya sebagai upaya pengendalian produk namun juga sarana edukasi bagi pengelola dan pemilik toko.
Lebih jauh, Dinkes Bantul juga telah memberikan Pelatihan Keamanan Pangan bagi produsen makanan dan minuman. Tujuan dari pelatihan tersebut agar produk yang dihasilkan para produsen sesuai standar sehingga layak untuk dikonsumsi.
“Bekerja sama dengan OPD terkait, mereka kami latih dulu. Nah, ketika pelatihan itu mereka juga harus lulus. Soalnya, dalam prosesnya ada pre-test dan post-test. Standar kelulusan yang kami pakai itu ada diangka 60,” katanya.
Apabila produsen telah lulus dengan nilai minimal 60, penanggung jawab produsen PIRT akan mendapat sertifikat PKP.
“Setelahnya mereka berhak mendapat izin PIRT. Walaupun di masa sekarang mereka juga bisa mendapat izin secara mandiri lewat sistem OSS [Online Single Submission]. Baru setelah mendapat izin mandiri, mereka akan diberikan waktu tiga hingga enam bulan untuk mengurus sertifikat PKP agar izin tersebut dapat diperpanjang,” ucapnya.
Pelatihan tersebut dilakukan sebelum para produsen memproduksi produk makanan atau minuman. Terangnya, selama setahun, terdapat 200 hingga 300 produsen yang ikut dalam PKP yang dibagi dalam beberapa gelombang oleh Dinkes Bantul.
BACA JUGA: Kementerian BUMN Bersama Telkom Bagikan 1000 Paket Sembako Murah di Batulicin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Mahfud MD: Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Pemerintah Ikuti Mahkamah Konstitusi
Advertisement

Unik, Negara Ini Punya Pulau Kucing, Jumlah Anabul Lebih Banyak dari Manusia
Advertisement
Berita Populer
- Terungkap! Perempuan Meregang Nyawa di Mobil Diduga Kuat karena Tenggak Sianida
- Oknum Satpol PP Jogja Akhirnya Terbukti Gratifikasi, Inspektorat Siapkan Rekomendasi Sanksi
- Lindungi Pelaku UMKM, Pemkab Bantul Gandeng PT Pos Indonesia
- Produksi Kakao di Gunungkidul Belum Optimal
- Wujudkan Kepemilikan Dokumen & Data Mutakhir, Disdukcapil Sleman Unggulkan Program Sisir Adminduk
Advertisement
Advertisement