Advertisement
Dua Toko Besar di Bantul Diperiksa BPOM, Ini Hasilnya
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL— Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) DIY memeriksa produk di dua toko besar di Kabupaten Bantul pada Selasa, (27/12/2022). Hal tersebut merupakan upaya mereka untuk memastikan keamanan produk yang dijual agar sesuai dengan standar.
Koordinator Kelompok Substansi Pemeriksaan BPOM DIY, Reny Mailia, mengatakan pengawasan tersebut sudah dilakukan sejak awal Desember 2022.
Advertisement
“Tadi itu kami melakukan pengawasan di dua toko yaitu DM7 dan Purnama. Kami memilih dua toko tersebut karena memang stok barang dalam bentuk makanan mereka banyak selain karena banyak dikunjungi,” kata Reny dihubungi pada Selasa, (27/12/2022).
Kata Reny, tidak banyak temuan terkait ketidaklayakan produk. Tegasnya, produk-produk yang ada tergolong aman. Hanya saja, beberapa produk belum tercantum nomor PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga).
“Intensifikasi kali ini fokus kepada apakah ada produk yang tanpa izin edar, produk rusak, atau ED [Expired Date]. Nah, untuk tiga kriteria ini tidak kami temukan. Sudah baik, berarti mereka sudah melakukan pengecekan barang-barang yang masuk,” katanya. Tegasnya, BPOM jarang menemukan produk yang ED di DIY.
BACA JUGA: Polisi Identifikasi Pembobol Rumah Jaksa KPK yang Tangani Kasus Haryadi Suyuti
Sementara itu, Kepala Seksi Farmasi, Makanan, Minuman, dan Alat Kesehatan, Heru Purwanto Dinas Kesehatan Bantul, mengatakan dua toko tersebut merupakan target pengawasan rutin karena menjadi pusat toko di Bantul.
“Hasilnya cukup bagus. Artinya memang beberapa produk yang mereka jual itu sudah sesuai dengan persyaratan. Sudah punya izin edar juga ED-nya memenuhi persyaratan,” kata Heru dihubungi pada Selasa, (27/12/2022).
Heru menegaskan pengawasan tersebut bukan hanya sebagai upaya pengendalian produk namun juga sarana edukasi bagi pengelola dan pemilik toko.
Lebih jauh, Dinkes Bantul juga telah memberikan Pelatihan Keamanan Pangan bagi produsen makanan dan minuman. Tujuan dari pelatihan tersebut agar produk yang dihasilkan para produsen sesuai standar sehingga layak untuk dikonsumsi.
“Bekerja sama dengan OPD terkait, mereka kami latih dulu. Nah, ketika pelatihan itu mereka juga harus lulus. Soalnya, dalam prosesnya ada pre-test dan post-test. Standar kelulusan yang kami pakai itu ada diangka 60,” katanya.
Apabila produsen telah lulus dengan nilai minimal 60, penanggung jawab produsen PIRT akan mendapat sertifikat PKP.
“Setelahnya mereka berhak mendapat izin PIRT. Walaupun di masa sekarang mereka juga bisa mendapat izin secara mandiri lewat sistem OSS [Online Single Submission]. Baru setelah mendapat izin mandiri, mereka akan diberikan waktu tiga hingga enam bulan untuk mengurus sertifikat PKP agar izin tersebut dapat diperpanjang,” ucapnya.
Pelatihan tersebut dilakukan sebelum para produsen memproduksi produk makanan atau minuman. Terangnya, selama setahun, terdapat 200 hingga 300 produsen yang ikut dalam PKP yang dibagi dalam beberapa gelombang oleh Dinkes Bantul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Farmasi UAD Kembali Giatkan Sekolah Lansia Segar Guna Tingkatkan Kesehatan Lansia di Wirobrajan
- Stok Darah dan Layanan Donor Darah di PMI Kabupaten & Kota di DIY, Kamis 28 Maret 2024
- Baznas Jogja Buka Booth di Pusat Keramaian, Permudah Masyarakat Bayar Zakat
- KAI Daop 6 Turunkan Paksa 11 Penumpang yang Nekat Merokok dalam Kereta
- Lokasi dan Waktu Penukaran Uang Baru di Jogja dan Sekitarnya, Berikut Caranya
Advertisement
Advertisement