Advertisement
Terdakwa Klithih Gedongkuning Ajukan Kasasi ke MA, Pengacara Sebut Peradilan Sesat
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Terdakwa klithih Gedongkuning resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), setelah banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi (PT) DIY ditolak pada Desember lalu. Memori kasasi yang menjelaskan argumen hukum agar kasasinya diterima MA diserahkan pada Kamis (5/1/2022).
Sebelumnya, lima terdakwa klithih Gedongkuning dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Jogja dan satu terdakwa dihukum 12 tahun penjara serta empat terdakwa lain enam tahun penjara. Para terdakwa hingga banding kemarin menyebut sebagai korban salah tangkap polisi.
Advertisement
Kuasa hukum para terdakwa Arsiko Daniwidho Aldebarant berharap MA mengabulkan kasasi yang dilakukannya. “Yang kami minta ujikaan dari kasasi ini adalah penerapan hukum pada para terdakwa, point utamanya ada kesalahan penerapan hukum dari PN Jogja dan PT DIY,” katanya, Rabu (4/1/2022).
BACA JUGA: Piknik ke Parangtritis, Jangan Lewatkan Naik ATV, Ini Tarif Sewanya
Kesalahan penerapan hukum tersebut, jelas Arsiko, adalah penggunaan dakwaan pasal dan vonis yang dilakukan dua pengadilan sebelumnya. “Mereka didakwa dengan pasal pengeroyokan, ini sudah salah. Karena peristiwa klithih Gedongkuning itu penganiayaan, dalam CCTV yang dihadirkan di persidangan hanya satu orang juga yang melakukan penganiayaan,” jelasnya.
Selain mengajukan penerapan hukum yang keliru ke MA, lanjut Arsiko, pihaknya akan menghadirkan fakta persidangan yang menyatakan terdakwa bukan pelaku klithih Gedongkuning. “Tak ada satu bukti pun di persidangan sebelumnya bahwa terdakwa adalah pelaku, misalnya jaket yang digunakan pelaku seperti di CCTV itu berbeda dengan jaket yang jadi barang bukti polisi. Di CCTV jaketnya hitam polos, sedangkan barang bukti yang disita polisi ada gambarnya, inikan jelas para terdakwa korban asal tangkap polisi dan peradilan sesat,” terangnya.
Sementara itu, perkara dugaan malaadministrasi penangkapan para terdakwa oleh polisi sedang diselidiki Ombudsman RI Perwakilan (ORI) DIY. Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan ORI DIY, Jaka Susila Wahyuana menjelaskan masih memeriksa laporan dugaan tersebut.
ORI DIY, jelas Jaka, sudah mendengar konfirmasi pihak terlapor yaitu Polsek Kotagede dan Polsek Sewon atas adanya dugaan malaadministrasi tersebut. “Masih dalam proses jadi belum bisa menyebutkan hasil pemeriksaanya,” katanya, Rabu sore.
Malaadministrasi yang dilaporkan ke ORI DIY dalam perkara tersebut, jelas Jaka, adalah penggunaan kekerasan dan tak adanya surat penangkapan pada para terdakwa April 2022 lalu. “Untuk menguji laporan tersebut kami perlu mendengar kedua belah pihak, pelapor yaitu keluarga dan kuasa hukum sudah kami dengar, pihak pelapor juga, nanti satu sama lain akan dicocokan,” ujarnya.
Jaka menyebut dalam pemeriksaan tersebut ada indikasi maladministrasi dalam penangkapan terdakwa. “Setelah kita analisis memang ada kecenderungan terkait dengan proses pemanggilan tidak sesuai ketentuan,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Waspada! Penipuan Mencatut Nama DJP di Whatsaap dengan Kirim File PDF
Advertisement
Wisata Air Panorama Boyolali Jadi Favorit di Musim Libur Natal
Advertisement
Berita Populer
- Ular Sanca Masuk Gorong-gorong, Damkar Gunungkidul Lakukan Evakuasi
- Ratusan Hektare Sawah di Sleman Diserang Hama Tikus di 2024
- Malioboro Akan Diberlakukan Bebas Kendaraan Bermotor di Malam Pergantian Tahun, Polda DIY Siapkan Rekayasa Arus
- Ruas Jalan di Clongop Amblas dan Terancam Longsor, Begini Kondisinya
- Sakit Hati Korban Tak Mau Balikan, Pelaku Bayar Eksekutor Rp7 Juta untuk Siram Air Keras
Advertisement
Advertisement