Puluhan Mahasiswa UNJ Kunjungi Harian Jogja
Sebanyak 63 mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) bersama tiga dosen pendamping mengunjungi kantor Harian Jogja di Jalan AM Sangaji, Jogja, Kamis (21/5)
Stadion Sultan Agung Bantul / geo-Aerospace.com
Harianjogja.com, BANTUL — Jogja Corruption Watch (JCW) atau lembaga swadaya masyarakat yang fokus menyoroti kasus-kasus korupsi di DIY menilai penanganan kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan alat dan jasa kebersihan Stadion Sultan Agung (SSA) Bantul lamban.
Pasalnya, kasus yang sudah naik dalam proses penyidikan tersebut hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangkanya.
Kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul.
Bahkan Kejari Bantul sudah memeriksa lebih dari 35 saksi dalam kasus tersebut, di antaranya Kepala Disdikpora Bantul, Isdarmoko dan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Seksi Subtansi Keolahragaan Disdikpora Bantul, Bagus Nur Edi Wijaya.
“Peningkatan status penanganan perkara korupsi ke tahap penyidikan tanpa penetapan tersangka merupakan suatu hal yang tidak lazim. Di sini letak kesan kejanggalan dan berlarutnya penanganan perkara ini,” kata Koordinator Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba, Kamis (5/1/2023).
BACA JUGA: Dana Perawatan Stadion Sultan Agung Diduga Diselewengkan, Kejari Bantul Turun Tangan
Atas kondisi tersebut, JCW mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi atas penanganan perkara dugaan korupsi di Disdikpora Bantul tersebut.
Menurut Kamba, perkara tersebut perlu mendapatkan atensi khusus dari KPK maupun Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
JCW berharap independensi serta integritas tinggi Kejari Bantul tetap dipertahankan dalam menangani perkara tersebut. “Kami mendesak KPK untuk melakukan supervisi atas penanganan perkara ini. KPK juga bahkan dapat mengambilalih kasus tersebut,” ujarnya.
Dalam waktu ini, JCW juga akan mengirim surat ke Jamwas Kejagung RI di Jakarta.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bantul, Guntoro Jangkung mengatakan perkara dugaan korupsi pengadaan jasa dan alat perawatan SSA sampai saat ini masih dalam proses penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi. Ia mengakui sampai saat ini belum bisa menetapkan tersangka. “Belum [ada tersangka] sabar ya,” katanya.
Dia juga meminta dukungan sejumlah pihak agar kasus dugaan korupsi tersebut segera selesai. Sebagaimana diketahui kasus tersebut mencuat sejak Juni 2022 lalu setelah Kejari Bantul mendapatkan informasi dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk perawatan SSA yang dikelola oleh Disdikpora Bantul. Kasus yang diusut adalah belanja langsung Tahun Anggaran 2020-2021.
Setelah menemukan adanya bukti kuat, Kejari Bantul meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan sejak akhir Agustus lalu, “Dugaan awal penyimpangannya yang jelas karena ada nota fiktif, kemudian kami masuk [memeriksa] di situ,” kata Jangkung.
Nota fiktif tersebut, jelas Jangkung, nota pembelian barang dan jasa untuk perawatan SSA seperti pengadaan barang langsung peralatan kebersihan. Namun setelah ditelusuri, ternyata pemilik toko yang tertera dalam nota tersebut tidak merasa menjual barang ke Disdikpora.
Selain itu ada juga nota yang nominalnya tidak sesuai dengan barang yang dibeli dari toko. Anggaran belanja langsung tersebut nilainya mencapai sekitar Rp800 juta dari APBD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 63 mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) bersama tiga dosen pendamping mengunjungi kantor Harian Jogja di Jalan AM Sangaji, Jogja, Kamis (21/5)
Prabowo mengungkap ada pihak yang menolak B50 karena dinilai ingin Indonesia tetap impor BBM. B50 disebut hemat devisa hingga Rp170 triliun.
Kelurahan Demangan menggelar sarasehan parenting untuk memperkuat ketahanan keluarga dan mencegah kenakalan remaja serta penyalahgunaan narkoba.
Komisi III DPR mendesak aparat memburu seluruh aset dan aliran dana Eks Jampidsus FA serta mendukung pembentukan panja pengawasan kasus.
Penghentian jaringan 2G dinilai berpotensi dipercepat usai lelang frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz, namun migrasi jutaan pengguna masih jadi tantangan.
DPRD Kulonprogo meminta evaluasi SPMB SD-SMP setelah banyak SDN dan SMPN kekurangan murid. Disdikpora menyiapkan regrouping sekolah.