Belum Juga Ada Tersangka, Penanganan Kasus Korupsi SSA Bantul Dinilai Lamban
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL — Jogja Corruption Watch (JCW) atau lembaga swadaya masyarakat yang fokus menyoroti kasus-kasus korupsi di DIY menilai penanganan kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan alat dan jasa kebersihan Stadion Sultan Agung (SSA) Bantul lamban.
Pasalnya, kasus yang sudah naik dalam proses penyidikan tersebut hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangkanya.
Advertisement
Kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul.
Bahkan Kejari Bantul sudah memeriksa lebih dari 35 saksi dalam kasus tersebut, di antaranya Kepala Disdikpora Bantul, Isdarmoko dan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Seksi Subtansi Keolahragaan Disdikpora Bantul, Bagus Nur Edi Wijaya.
“Peningkatan status penanganan perkara korupsi ke tahap penyidikan tanpa penetapan tersangka merupakan suatu hal yang tidak lazim. Di sini letak kesan kejanggalan dan berlarutnya penanganan perkara ini,” kata Koordinator Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba, Kamis (5/1/2023).
BACA JUGA: Dana Perawatan Stadion Sultan Agung Diduga Diselewengkan, Kejari Bantul Turun Tangan
Atas kondisi tersebut, JCW mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi atas penanganan perkara dugaan korupsi di Disdikpora Bantul tersebut.
Menurut Kamba, perkara tersebut perlu mendapatkan atensi khusus dari KPK maupun Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
JCW berharap independensi serta integritas tinggi Kejari Bantul tetap dipertahankan dalam menangani perkara tersebut. “Kami mendesak KPK untuk melakukan supervisi atas penanganan perkara ini. KPK juga bahkan dapat mengambilalih kasus tersebut,” ujarnya.
Dalam waktu ini, JCW juga akan mengirim surat ke Jamwas Kejagung RI di Jakarta.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bantul, Guntoro Jangkung mengatakan perkara dugaan korupsi pengadaan jasa dan alat perawatan SSA sampai saat ini masih dalam proses penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi. Ia mengakui sampai saat ini belum bisa menetapkan tersangka. “Belum [ada tersangka] sabar ya,” katanya.
Dia juga meminta dukungan sejumlah pihak agar kasus dugaan korupsi tersebut segera selesai. Sebagaimana diketahui kasus tersebut mencuat sejak Juni 2022 lalu setelah Kejari Bantul mendapatkan informasi dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk perawatan SSA yang dikelola oleh Disdikpora Bantul. Kasus yang diusut adalah belanja langsung Tahun Anggaran 2020-2021.
Setelah menemukan adanya bukti kuat, Kejari Bantul meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan sejak akhir Agustus lalu, “Dugaan awal penyimpangannya yang jelas karena ada nota fiktif, kemudian kami masuk [memeriksa] di situ,” kata Jangkung.
Nota fiktif tersebut, jelas Jangkung, nota pembelian barang dan jasa untuk perawatan SSA seperti pengadaan barang langsung peralatan kebersihan. Namun setelah ditelusuri, ternyata pemilik toko yang tertera dalam nota tersebut tidak merasa menjual barang ke Disdikpora.
Selain itu ada juga nota yang nominalnya tidak sesuai dengan barang yang dibeli dari toko. Anggaran belanja langsung tersebut nilainya mencapai sekitar Rp800 juta dari APBD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Kampanye Akbar di Pilkada Sleman, Paslon Boleh Berikan Hadiah Barang Maksimal Senilai Rp1 Juta
- Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Inggris Diharap Jadi Pembuka Pengembalian Aset HB II
- Tabrak Pengendara setelah Terabas Lampu Merah, Pemotor Alami Luka Berat
- Pemkab Siapkan Rp52,7 Miliar untuk Makan Bergizi Gratis, Defisit APBD Bantul Kian Dalam
- Heboh Kabar Pembebasan Dirinya, Mary Jane Veloso Telepon Kedubes Filipina
Advertisement
Advertisement