Advertisement
Belum Juga Ada Tersangka, Penanganan Kasus Korupsi SSA Bantul Dinilai Lamban

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL — Jogja Corruption Watch (JCW) atau lembaga swadaya masyarakat yang fokus menyoroti kasus-kasus korupsi di DIY menilai penanganan kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan alat dan jasa kebersihan Stadion Sultan Agung (SSA) Bantul lamban.
Pasalnya, kasus yang sudah naik dalam proses penyidikan tersebut hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangkanya.
Advertisement
Kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul.
Bahkan Kejari Bantul sudah memeriksa lebih dari 35 saksi dalam kasus tersebut, di antaranya Kepala Disdikpora Bantul, Isdarmoko dan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Seksi Subtansi Keolahragaan Disdikpora Bantul, Bagus Nur Edi Wijaya.
“Peningkatan status penanganan perkara korupsi ke tahap penyidikan tanpa penetapan tersangka merupakan suatu hal yang tidak lazim. Di sini letak kesan kejanggalan dan berlarutnya penanganan perkara ini,” kata Koordinator Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba, Kamis (5/1/2023).
BACA JUGA: Dana Perawatan Stadion Sultan Agung Diduga Diselewengkan, Kejari Bantul Turun Tangan
Atas kondisi tersebut, JCW mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi atas penanganan perkara dugaan korupsi di Disdikpora Bantul tersebut.
Menurut Kamba, perkara tersebut perlu mendapatkan atensi khusus dari KPK maupun Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
JCW berharap independensi serta integritas tinggi Kejari Bantul tetap dipertahankan dalam menangani perkara tersebut. “Kami mendesak KPK untuk melakukan supervisi atas penanganan perkara ini. KPK juga bahkan dapat mengambilalih kasus tersebut,” ujarnya.
Dalam waktu ini, JCW juga akan mengirim surat ke Jamwas Kejagung RI di Jakarta.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bantul, Guntoro Jangkung mengatakan perkara dugaan korupsi pengadaan jasa dan alat perawatan SSA sampai saat ini masih dalam proses penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi. Ia mengakui sampai saat ini belum bisa menetapkan tersangka. “Belum [ada tersangka] sabar ya,” katanya.
Dia juga meminta dukungan sejumlah pihak agar kasus dugaan korupsi tersebut segera selesai. Sebagaimana diketahui kasus tersebut mencuat sejak Juni 2022 lalu setelah Kejari Bantul mendapatkan informasi dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk perawatan SSA yang dikelola oleh Disdikpora Bantul. Kasus yang diusut adalah belanja langsung Tahun Anggaran 2020-2021.
Setelah menemukan adanya bukti kuat, Kejari Bantul meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan sejak akhir Agustus lalu, “Dugaan awal penyimpangannya yang jelas karena ada nota fiktif, kemudian kami masuk [memeriksa] di situ,” kata Jangkung.
Nota fiktif tersebut, jelas Jangkung, nota pembelian barang dan jasa untuk perawatan SSA seperti pengadaan barang langsung peralatan kebersihan. Namun setelah ditelusuri, ternyata pemilik toko yang tertera dalam nota tersebut tidak merasa menjual barang ke Disdikpora.
Selain itu ada juga nota yang nominalnya tidak sesuai dengan barang yang dibeli dari toko. Anggaran belanja langsung tersebut nilainya mencapai sekitar Rp800 juta dari APBD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Bahas Isu Jual-Beli Pulau Bersama Komisi II DPR RI, Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Tanah di Indonesia Tidak Bisa Dimiliki Asing
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Perpustakaan Kota Jogja Kini Buka hingga Malam Hari, Ini Jadwalnya
- Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertifikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar
- Libur Panjang 1 Sura, Penumpang KA Jarak Jauh di Daop 6 Jogja Melonjak 20 Persen
- Sambut Positif Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, KPU DIY: Kurangi Beban Teknis
- Kelurahan Kadipaten Jogja Gencarkan Penggunaan Biopori Demi Kurangi Sampah Organik
Advertisement
Advertisement