Advertisement

Update Kasus Utang Kegiatan Kemenag, Somasi PT Digsi Tak Digubris

Triyo Handoko
Minggu, 08 Januari 2023 - 18:47 WIB
Arief Junianto
Update Kasus Utang Kegiatan Kemenag, Somasi PT Digsi Tak Digubris Ilustrasi. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA — PT Digsi sebagai event organizer acara Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) 2022 yang diselenggarakan Kementerian Agama (Kemenag) dan menyisakan utang di 61 hotel di Jogja akan melakukan somasi kedua.

Sebelumnya, PT Digsi sudah melayangkan somasi ke Kemenag, Pemda DIY, Lembaga Pengembangan Pesparawi Nasional (LPPN), dan Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) DIY, tetapi tak digubris.

Advertisement

Kuasa hukum PT. Digsi, Elektison Somi menyayangkan tak dijawabnya somasi yang sudah dilayangkannya. “Kami menyayangkan itu, seharusnya mereka punya rasa tanggung jawab, terutama ke pihak ketiga yang dalam hal ini adalah hotel, penyedia tempat, dan pihak lain yang terlibat tapi belum lunas pembayarannya,” katanya, Minggu (8/1/2023).

BACA JUGA: Kasus Utang Pesperawi 2023, PT Digsi Somasi Kemenag dan Pemda DIY

Elektison menjelaskan akan mengirim somasi keduanya. “Jika somasi kedua ini tetap tidak dijawab, maka kami akan gugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” ujarnya.

Somasi kedua akan dilayangkan Selasa (10/1/2022). “Isinya akan sama seperti somasi kedua, cuma dipertegas saja kalau masih tak dibalas akan dibawa ke pengadilan masalah ini,” tegasnya.

Tak hanya menyampaikan kepentingan PT Digsi, jelas Elektison, somasi yang sudah dikirimnya dan akan dikirimnya lagi juga membawa kepentingan pihak ketiga yang paling dirugikan dalam masalh ini.

“Kami minta dalam somasi untuk membayarkan perjanjian kontrak, bahwa masih ada tanggungan empat lembaga itu sebesar Rp38 miliar sesuai rencana anggaran belanja (RAB),” jelasnya.

Selain kerugian dari kegiatan Pesparawi 2022, lanjut Elektison, PT Digsi juga dirugikan secara imaterial dalam masalah ini. “Ada kontrak kerja sama dengan berbagai pihak di luar masalah ini kami diputus kontrak karena nama kami tercoreng masalah ini, tentu ini kerugian juga. Tapi sekarang yang terpenting Rp38 miliar itu supaya hotel dan lainnya dapat segera dilunasi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Terbitkan Aturan Turunan Terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual

News
| Sabtu, 27 April 2024, 07:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement