Advertisement
Kasus Utang Pesperawi 2023, PT Digsi Somasi Kemenag dan Pemda DIY

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — Penyelengara kegiatan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) 2022 yang diselenggarakan Kementerian Agama (Kemenag), PT Digsi membantah menyepakati penanggulangan kekurangan dana kegiatan tersebut.
Sebelumnya, Kemenag menyebut kekurangan dana Pesparawi sekitar Rp30 miliar akan ditanggung PT Digsi. Kemenag mengklaim telah menyetor Rp20 miliar dari total anggaran kegiatan sekitar Rp50-60 miliar.
Advertisement
PT Digsi melalui kuasa hukumnya, Elektison Somi menjelaskan kekurangan dana penyelenggaraan Pesparawi 2022 disepakati akan diselesaikan bersama. “Cara mencari kekurangan dana tersebut dilakukan antara Pemda DIY, LPPD [Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah], LPPN [Lembaga Pengembangan Pesparawi Nasional], dan Kemenag. Mereka akan menggalang donasi agar berbagai perusahaan memberikan bantuan CSR ke kegiatan ini,” katanya, Jumat (30/12/2022).
Elektison menyebut kesepakatan penggalangan dana bersama tersebut ada dalam perjanjian dan notulensi rapat. “Bukti kesepakatan itu ada di kami. PT Digsi sebagai perusahaan swasta penyedia jasa tidak mungkin bisa menggalang dana CSR sendiri, itu instansi pemerintah yang bisa melakukannya,” ujarnya.
Kesepakatan penggalangan dana tersebut, jelas Elektison, tidak dilakukan empat lembaga tersebut. “Pernyataan ini juga membantah Kemenag yang menyebut kami menerima kekurangan dana tersebut. Mana mungkin masuk akal kami menerimanya, itu tidak mungkin,” jelasnya.
BACA JUGA: Jadi Tempat Kegiatan Kemenag, JEC Belum Dibayar dan Cuma Diberi Cek Kosong
Uang Rp30 miliar yang diterima PT Digsi, sambung Elektison, juga sudah dihabiskan untuk pembiayaan Pesparawi 2022 dan menyisakan utang ke berbagai pihak terutama hotel untuk penginapan peserta. “Masalah ini tidak mungkin kami sendiri yang mengatasi, kami butuh bantuan dan pertanggungjawaban empat lembaga itu,” ucapnya.
Ajukan Somasi
Pada 26-27 Desember 2022 lalu, PT Digsi melayangkan somasi ke Pemda DIY, Kemenag, LPPD DIY, dan LPPN. Elektison menyebut somasi tersebut untuk meminta pertanggungjawaban empat lembaga tersebut agar mencari solusi bersama. “Sampai sekarang belum ada jawaban dari somasi tersebut, kami tunggu sampai tujuh hari sejak dilayangkan,” katanya, Jumat sore.
Elektison menyebut PT Digsi juga merupakan korban dari masalah ini. “Kami juga masih punya utang ke hotel-hotel tersebut, kami ini juga korban,” ujarnya.
Jika somasi pertama tidak dijawab, Elektison akan ajukan somasi kedua. “Jika somasi kedua juga tidak dijawab juga, kami siap ajukan gugatan,” tegas Elektison. Ia berharap masalah ini dapat solusi bersama dengan mengedepankan dialog terlebih dahulu.
Komisaris Utama PT Digsi, Rico Siby menyebut berbagai pihak agar tidak melepas tanggung jawab. “Kalau kami semua yang tanggung jawab bingung juga, karena ini agendanya mereka juga,” katanya, Jumat siang.
Dalam Pesparawi, jelas Rico, PT Digsi hanya penyedia jasa dan menyediakan konsep kegiatan saja. “Kami ini yang menunjuk jadi penyelenggara juga dari LPPD DIY, karena anggaran dari Kemenag dan Pemda lewat LPPD baru ke kami,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Jumat 18 April 2025, Berangkat dari Stasiun Lempuyangan hingga Purwosari
- Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 18 April 2025, Berangkat dari Stasiun Jebres Solo hingga Tugu Jogja
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Jumat 17 April 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
- Jadwal dan Lokasi Layanan Perpanjangan SIM di Bantul, Jumat 17 April 2025
- Jadwal KA Bandara Jogja Terbaru Hari Ini, Jumat 18 April 2025, Naik dari Stasiun Tugu Jogja hingga YIA
Advertisement