Advertisement

Promo November

Jadi Tempat Kegiatan Kemenag, JEC Belum Dibayar dan Cuma Diberi Cek Kosong

Triyo Handoko
Jum'at, 30 Desember 2022 - 18:37 WIB
Arief Junianto
Jadi Tempat Kegiatan Kemenag, JEC Belum Dibayar dan Cuma Diberi Cek Kosong Ilustrasi kegiatan Pesparawi Nasional 2022 di DIY. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA — Jogja Expo Center (JEC) menjadi salah satu tempat kegiatan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) 2022 yang diselenggarakan Kementerian Agama (Kemenag) pada 19-26 Juni 2022 lalu. Sewa tempat kegiatan tersebut yang belum dibayarkan adalah sebesar 65% dari perjanjian kontrak atau senilai Rp300 juta.

Bahkan, di hari ketiga acara itu, tepatnya pada 21 Juni 2022, JEC sempat membekukan kegiatan lantaran pelunasan belum dilakukan.

Advertisement

Direktur utama JEC, Hendro Wardoyo menyebut saat pembekuan tersebut, panitia penyelenggara melakukan mediasi dengan panitia penyelenggara. Dia mengaku, saat itu panitia memberikan cek pelunasan sewa tempat.

“Di mediasi tersebut juga ada beberapa pejabat daerah lain, disepakati langsung dilunasi di situ dengan cek. Tetapi sebelum setelah pemberian cek, kami coba cairkan ke bank dan hasilnya tidak ada uang di cek itu,” jelas Hendro, Jumat (30/12/2022).

Hendro menilai tindakan pemberian cek kosong tersebut sebagai penipuan yang bisa diarahkan ke tindakan pidana. “Kami sudah kirim surat sebanyak tiga kali ke penyelenggaraannya yaitu PT Digsi di Jakarta sampai sekarang juga belum dilunasi pembayarannya,” katanya.

BACA JUGA: Sewa 61 Hotel Kegiatan Kemenag di Jogja Belum Dibayar, Sejumlah Hotel Melapor ke Polisi

Total nilai sewa JEC pada kegiatan Pesparawi, lanjut Hendro, senilai Rp560 juta untuk tujuh hari sewa. “Baru dibayar 35 persen, sekitar Rp260 juta. Harusnya dibayar lunas sebelum kegiatan, tetapi ini kegiatan yang baik yang bisa menaikkan nama DIY, waktu itu kami kasih kelonggaran sampai hari ketiga itu,” ujarnya.

Staf administrasi JEC, Irmawati menjelaskan komunikasi terakhir antara JEC dan PT Digsi terjadi pada awal November lalu. “Di situ mereka janji akan memberikan surat pernyataan pelunasan pada akhir November dan akan melunasinya pada awal Desember. Tetapi surat pernyataannya sendiri belum dikirim sampai akhir Desember ini,” terangnya, Jumat sore di kantornya.

Dalam surat terakhir yang dikirimkan JEC, jelas Irmawati, sudah memberikan peringatan jika PT. Digsi tidak menunaikan tanggung jawabnya akan membawa masalah ini ke jalur hukum. “Kami akan tunggu perkembangannya,” jelasnya.

Komisaris Utama PT Digsi, Rico Siby menanggapi cek kosong dan pembayaran sewa JEC yang belum dilakukan untuk meminta menghubungi kuasa hukumnya.

Saat Harianjogja.com menghubungi kuasa hukumnya, Elektison Somi menyebut belum ada informasi terkait hal itu. “Soal itu belum ada informasinya, tidak bisa mengomentari,” katanya, Jumat sore.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online

News
| Kamis, 21 November 2024, 19:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement