Advertisement
DPRD DIY Usulkan 20 Persen Danais untuk Pendidikan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—DPRD DIY meminta Dana Keistimewaan (Danais) dialokasikan sebanyak 20% ke sektor pendidikan. Dengan begitu diharapkan sekolah tak melakukan pungutan. Langkah tersebut diapresiasi Ombudsman RI (ORI) DIY.
Pengajuan usulan tersebut didasarkan pada kunjungan DPRD DIY ke berbagai sekolah.
Advertisement
Ketua Komisi D DPRD DIY Koeswanto menyebut dengan penambahan alokasi danais ke pendidikan dapat mengatasi masalah pungutan.
Koeswanto yang mengunjungi SMAN 1 Banguntapan menjelaskan sekolah terpaksa melakukan pungutan untuk menutupi kekurangan dana. "Jadi supaya sekolah ini tidak bermasalah dengan pungutan, karena itu pasti mengganggu fokus tenaga pendidikan jika ada masalah apalagi sampai dilaporkan ke ORI DIY,” katanya, Senin (9/1/2022).
BACA JUGA: Tak Kalah dengan Tol, JJLS Gunungkidul Dilengkapi Rest Area 7.500 Meter Persegi
Anggota Dewan dari Fraksi PDIP ini menyebut ORI DIY selama ini selalu memojokkan sekolah karena adanya pungutan. “Tentu ini bisa mengganggu jalannya proses pembelajaran sekolah dan mengganggu pendidikan di DIY,” ujar Koeswanto.
Alokasi Danais ke pendidikan sebesar 20%, ujar Koeswanto, diharapkan mempersempit ruang pungutan sekolah.
“Juga supaya di DIY ada program wajib belajar 12 tahun, agar SDM terus berkembang dan dan menunjukan peningkatan mutu,” jelasnya.
Kepala ORI DIY Budhi Masturi mengapresiasi usulan DPRD DIY tersebut.
“Sudah tepat kalau DPRD DIY bermaksud melibatkan Danais untuk mendanai pelayanan dan pengembangan pendidikan di DIY,” katanya, Senin siang.
Budhi menjelaskan pendidikan adalah instrumen penting yang turut membentuk budaya adiluhung.
“Sebagai kota pelajar, DIY sudah seharusnya mencanangkan program wajib belajar 12 tahun,” ujarnya.
Usulan pengalokasian Danais untuk pendidikan, jelas Budhi, akan sangat membantu sekolah agar tidak melakukan pungutan dan membantu siswa serta orang tuanya untuk mengakses haknya dalam pendidikan.
“Apalagi DIY sebagai barometer pendidikan Indonesia, jadi sudah tepat agar nir-pungutan pendidikan terwujud,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal dan Rute Bus Damri dari Bandara YIA ke Klaten hingga Solo
- Peringatan BMKG, Waspada Hujan Lebat Disertai Petir di Wilayah DIY, Hari Ini Kamis 18 April 2024
- Top 7 News Harianjogja.com Kamis 18 Februari 2024, Buyern Vs Arsenal, Aduan THR, Volume Sampah Lebaran
- Pola Baru Kunjungan Wisatawan Selama Libur Lebaran 2024, Pusat Kuliner dan Oleh-oleh Ramai
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Kamis 18 April 2024
Advertisement
Advertisement