Wakil Wali Kota Jogja: Optimis Target PBB-P2 Tahun Ini Tercapai
Pemkot) Jogja menggelar Pekan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026 di Grha Pandawa pada Kamis (4/6/2026)
Sejumlah alat berat mengerjakan penggalian TPST Transisi Piyungan, Senin (20/6/2022)./Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, JOGJA—Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan Transisi tahap II akan dibangun tahun ini. Pembangunan tersebut dianggarkan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DIY sebesar Rp35 miliar.
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP ESDM) DIY, Rosdiana Puji Lestari, menyampaikan pembangunan TPA Piyungan Transisi tahap II akan dilakukan 2023. “Saat ini sudah masuk proses lelang untuk pengawasannya, mudah-mudahan nanti akhir Februari [2023] sudah selesai,” katanya, Selasa (10/1/2023).
Lelang pengerjaan fisik masih dalam persiapan dokumen lelang. “Mudah-mudahan pekan depan sudah siap kami masukkan ke pelelangan sehingga pelaksanaan konstruksi TPA Piyungan tahap II bisa dimulai di bulan Maret [2023],” imbuh Rosdiana.
Di atas lahan dengan luas sekitar 1 hektar persegi, konstruksi TPA Piyungan Transisi tahap II akan berlangsung sekitar enam bulan mulai hingga Agustus 2023. Anggaran Rp35 milar akan dipakai untuk membangun sarana dan prasarana pendukung operasional TPA Piyungan Transisi.
BACA JUGA: Jalan di Gunungkidul Setara Wonosari Jakarta PP, Butuh Rp600 Miliar untuk Bikin Mulus
“Kami bangun bukan hanya TPA Piyungan Transisi, tetapi di situ kami juga membangun hanggar untuk alat beratnya, kemudian drainase pengaman yang sisi utara, kemudian rencananya kami juga akan membuat instalasi pengolahan lindi [air sampah yang mengendap] untuk menampung dari TPA Piyungan Transisi tahap I dan II. Jadi Rp35 miliar untuk banyak pekerjaan, karena IPL yang lama sudah tidak bisa menampung lindi dari TPA Piyungan Transisi Tahap I dan II,” imbuh Rosdiana.
“Drainase yang dibuat di sebelah utara TPA Piyungan Transisi tahap 2 dimaksudkan sebagai pengaman infrastruktur TPA Piyungan, karena dari sebelah utara dan bukit atau gunung disekitarnya, ketika hujan aliran airnya luar biasa sehingga kami buatkan drainase.”
Dari drainase tersebut, air akan dialirkan ke Sungai Opak.
Sampah di TPA Piyungan Tahap I dan II akan disatukan sehingga volumenya menjadi lebih besar. TPA Piyungan Transisi tahap II dapat menampung volume timbunan sampah mencapai 83.743,64 meter kubik. TPA Piyungan Transisi tahap I yang dibangun 2022 silam, dapat menampung volume tampungan sampah mencapai 155.515,99 meter kubik.
Rosdiana menyampaikan umur TPA ini sangat bergantung pada perubahan atau jumlah sampah yang masuk.
“Sangat diharapkan sampah yang masuk sudah terpilah dan volume yang masuk bisa berkurang dari saat ini. Dengan itu [pemilahan sampah], kami sangat bergantung dengan kabupaten dan kota di DIY. Mudah-mudahan dengan aturan yang sudah dibuat, volume sampah yang masuk ke TPA Piyungan bisa berkurang volumenya, sehingga umurnya bisa lebih panjang,” katanya.
TPA Piyungan Transisi Tahap I dan II akan dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY. Menurutnya, pengaturan pembuangan sampah akan berpengaruh pada umur TPA Piyungan Transisi.
“Secara garis besar semoga [TPA Piyungan Transisi Tahap I dan II] bisa sampai 2024,” terang Rosdiana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkot) Jogja menggelar Pekan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026 di Grha Pandawa pada Kamis (4/6/2026)
Mentan Amran mengusulkan konsumsi telur dan ayam dalam program MBG ditingkatkan menjadi tiga kali sepekan untuk menopang harga peternak.
Jadwal Angkutan KSPN Jogja 11 Juni 2026 dari Malioboro ke Obelix Sea View dan Pantai Drini. Tarif mulai Rp12.000 hingga Rp26.000.
Pemkab Sleman menyusun dokumen pengajuan dana pusat untuk revitalisasi Stadion Tridadi agar berstandar nasional dan mendukung atletik.
SIM Keliling Polda DIY hadir Kamis 11 Juni 2026 di Qhomemart Ring Road Timur. Simak jadwal, syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat uang pengganti Muhammad Kerry Adrianto Riza menjadi Rp13,4 triliun dalam kasus korupsi.