Tersangka Kekerasan Seksual Atlet Gulat di Bantul Belum Ditahan, Ini Alasan Polisi
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Pelatih Cabang Olahraga (Cabor) Gulat Bantul berinisial AS, 28, belum dilakukan penahanan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap atlet yang dilatihnya sejak Desember tahun lalu. Polisi beralasan, tersangka tidak ditahan karena sejauh ini kooperatif saat dimintai keterangan.
“Kalau penahanan belum dilakukan karena tersangka kooperatif. Ketika dipanggil pemeriksaan yang bersangkutan selalu hadir,” kata Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana, saat ditemui di Polres Bantul, Jumat (13/1/2023).
Advertisement
Jeffry mengatakan sampai saat ini penyidik masih memeriksa kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut. Sebelumnya, Kapolres Bantul, AKBP Ihsan mengatakan polisi telah menetapkan tersangka pada AS atas kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa atlet gulat di Bantul.
Polisi menjerat AS dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Tindakan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan tersangka AS terhadap atlet binaannya berinsial A,18, pada 27 Juli 2022. Namun baru dilaporkan ke Polres Bantul pada 27 Oktober 2022.
Kapolres tidak menampik penyelidikan, penyelidikan, hingga penetapan tersangka dalam kasus tersebut cukup lama karena pihaknya membutuhkan saksi kuat. Sebab dalam kejadian tersebut tidak ada saksi langsung yang mengetahui kecuali hanya korban dan tersangka. Sehingga penyidik membutuhkan saksi ahli.
BACA JUGA: Liga 2 Disetop, Atta Halilintar: Kapok
Saksi ahli yang dimintai keterangannya adalah ahli pidana dan ahli psikologi porensik untuk memastikan bahwa benar-benar ada dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialami oleh korban, “Kami perlu keterangan-keterangan saksi, memang lama karena butuh assessement dulu, baru keluar hasilnya,” jelas Ihsan.
Total ada sekitar 11 saksi yang diperiksa penyidik, mulai dari saksi korban, teman korban, tersangka dan penanggung jawab cabang olahraga Gulat Bantul, hingga saksi ahli. Setelah mendapatkan keterangan saksi ahli, pihaknya baru menetapkan tersangka.
Ihsan mengatakan dalam kasus tersebut penyidik menjerat tersangka AS dengan Pasal 6 hurup B atau C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. “Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” ujar Ihsan.
Sebagaimana diketahui AS dilaporkan telah melakukan kekerasan seksual terhadap seorang atlet yang dilatihnya berinisial A,18. Korban A mengaku peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada 27 Juli 2022, sekitar pukul 08.30 WIB. A mengaku diminta datang oleh pelatihnya ke tempat latihan untuk berlatih di luar jadwal yang semestinya di Sanden, Bantul. Alasannya untuk persiapan Pekan Olahraga Daerah (Porda). A pun tetap datang untuk berlatih. Saat itulah A mengaku mendapat perlakuan tidak senonoh dari AS dengan diciumi, diraba alat vitalnya hingga AS membuka celana di hadapan A.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Viral Aksi Mesum Parkiran Abu Bakar Ali Jogja, Satpol PP Dorong Adanya Kontrol Sosial
- Pemkot Berkomitmen Selesaikan Sampah dari Hulu sampai Hilir
- Dorong Pilkada Lebih Fair dan Bermartabat, PDIP Kulonprogo Bentuk Satgas OTT Politik Uang
- Hujan Deras, Dapur di Rumah Warga Kasihan Bantul Roboh Timpa Penghuni
- Bencana Hidrometeorologi, Pemkab Gunungkidul Segera Tetapkan Status Siaga
Advertisement
Advertisement