Kemenhut Pastikan Penanganan Kebakaran TNBTS Berjalan Terpadu
“Untuk pemadaman sekarang, ada tiga helikopter yang sudah beroperasi untuk pemadaman titik api, terutama di kelerengan yang tidak bisa dijangkau oleh pasukan,"
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Pelatih Cabang Olahraga (Cabor) Gulat Bantul berinisial AS, 28, belum dilakukan penahanan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap atlet yang dilatihnya sejak Desember tahun lalu. Polisi beralasan, tersangka tidak ditahan karena sejauh ini kooperatif saat dimintai keterangan.
“Kalau penahanan belum dilakukan karena tersangka kooperatif. Ketika dipanggil pemeriksaan yang bersangkutan selalu hadir,” kata Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana, saat ditemui di Polres Bantul, Jumat (13/1/2023).
Jeffry mengatakan sampai saat ini penyidik masih memeriksa kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut. Sebelumnya, Kapolres Bantul, AKBP Ihsan mengatakan polisi telah menetapkan tersangka pada AS atas kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa atlet gulat di Bantul.
Polisi menjerat AS dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Tindakan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan tersangka AS terhadap atlet binaannya berinsial A,18, pada 27 Juli 2022. Namun baru dilaporkan ke Polres Bantul pada 27 Oktober 2022.
Kapolres tidak menampik penyelidikan, penyelidikan, hingga penetapan tersangka dalam kasus tersebut cukup lama karena pihaknya membutuhkan saksi kuat. Sebab dalam kejadian tersebut tidak ada saksi langsung yang mengetahui kecuali hanya korban dan tersangka. Sehingga penyidik membutuhkan saksi ahli.
BACA JUGA: Liga 2 Disetop, Atta Halilintar: Kapok
Saksi ahli yang dimintai keterangannya adalah ahli pidana dan ahli psikologi porensik untuk memastikan bahwa benar-benar ada dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialami oleh korban, “Kami perlu keterangan-keterangan saksi, memang lama karena butuh assessement dulu, baru keluar hasilnya,” jelas Ihsan.
Total ada sekitar 11 saksi yang diperiksa penyidik, mulai dari saksi korban, teman korban, tersangka dan penanggung jawab cabang olahraga Gulat Bantul, hingga saksi ahli. Setelah mendapatkan keterangan saksi ahli, pihaknya baru menetapkan tersangka.
Ihsan mengatakan dalam kasus tersebut penyidik menjerat tersangka AS dengan Pasal 6 hurup B atau C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. “Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” ujar Ihsan.
Sebagaimana diketahui AS dilaporkan telah melakukan kekerasan seksual terhadap seorang atlet yang dilatihnya berinisial A,18. Korban A mengaku peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada 27 Juli 2022, sekitar pukul 08.30 WIB. A mengaku diminta datang oleh pelatihnya ke tempat latihan untuk berlatih di luar jadwal yang semestinya di Sanden, Bantul. Alasannya untuk persiapan Pekan Olahraga Daerah (Porda). A pun tetap datang untuk berlatih. Saat itulah A mengaku mendapat perlakuan tidak senonoh dari AS dengan diciumi, diraba alat vitalnya hingga AS membuka celana di hadapan A.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
“Untuk pemadaman sekarang, ada tiga helikopter yang sudah beroperasi untuk pemadaman titik api, terutama di kelerengan yang tidak bisa dijangkau oleh pasukan,"
ADAS makin umum di mobil baru. Kenali 6 alasan fitur keselamatan aktif ini penting serta batasannya agar pengemudi tetap waspada.
13 bank dicabut izin usahanya hingga September 2026. Cek daftar bank, lokasi, dan proses penyelesaian hak nasabah oleh LPS.
Penjualan mobil listrik RI naik 99,4% hingga Agustus 2026. Simak 20 model terlaris, Jaecoo J5 memimpin di atas BYD Atto 1.
Harga emas Pegadaian hari ini, Rabu 16 September 2026, untuk Antam, UBS dan Galeri 24 lengkap dengan harga buyback.
DPRD Kulonprogo mendorong Pemkab memaksimalkan potensi jasa katering untuk maskapai dan karyawan YIA guna meningkatkan pendapatan daerah.