Advertisement

Terlilit Utang, Residivis Kambuhan Sikat Uang Warung Makan Rp15 Juta

Triyo Handoko
Minggu, 15 Januari 2023 - 18:17 WIB
Arief Junianto
Terlilit Utang, Residivis Kambuhan Sikat Uang Warung Makan Rp15 Juta Suasana jumpa pers PolrestaJogja terkait aksi pencurian di Warung Oseng Mercon Jogja, Jumat (13/1/2023). - Harian Jogja/Triyo Handoko

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA — Seorang residivis pencurian, SH, 43, warga Terban, Kemantren Gondokusuman kembali beraksi lantaran mengaku terlilit utang rentenir. Kali ini, pencurian itu ia lakukan di Warung Oseng Mercon, Kemantren Ngampilan, Jogja, Jumat (6/1/2023).

Kasatreskrim Polresta Jogja, AKP Archy Nevada menjelaskan, dalam aksinya itu, SH menggondol uang sebesar Rp15 juta dan satu unit ponsel.

Advertisement

Pelaku, kata dia, langsung bisa ditangkap di kediamannya, yakni di Terban pada Sabtu (7/1/2023). “Dari olah TKP yang kami gelar Jumat, kami langsung bisa mengejar pelaku. Keesokan harinya, Sabtu, pelaku bisa kami tangkap sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku kami tangkap di rumah indekosnya beserta alat bukti yang ia pakai saat mencuri,” ucap Archy, Jumat (13/1/2023).

Saat diperiksa, Archy menyebut SH terpaksa mencuri lagi lantaran memiliki utang ke rentenir sebesar Rp38 juta. “Motif tersangka mencuri ini karena kepepet punya utang ke rentenir,” katanya.

BACA JUGA: Terhimpit Biaya Sekolah dan Pengobatan, Pelaku Pencurian di Jogja Dibebaskan dari Tuntutan

Adapun modus pencurian yang dilakukan SH kali ini adalah dengan menunggu kelengahan pemilik warung melalui cara berkali-kali melakukan pembelian di warung tersebut.

Setelah pemilik warung lengah dan mengetahui lokasi penyimpanan uang, lanjut Archy, tersangka langsung mengambil tas korban.

Kepala Humas Polresta Jogja AKP Timbul Sasana Raharjo meminta masyarakat luas untuk tetap berhati-hati terutama pelaku usaha di tempat ramai.

“Tetap hati-hati, keamanan jadi yang utama bagi pelaku usaha. Jangan mudah lengah dan menaruh barang berharga di tempat yang mudah dijangkau banyak orang,” kata Timbul.  

Timbul menegaskan jika ada yang jadi korban pencurian untuk segera melaporkan ke Polresta Jogja agar pelaku dapat segera ditindak.

Atas tindakan pencurian tersebut, SH diancam dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!

News
| Sabtu, 20 April 2024, 00:37 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement