BPBD Kota Jogja Bekali Sukarelawan KTB Hadapi Bencana di Cagar Budaya
BPBD Kota Jogja membekali sukarelawan KTB dengan mitigasi bencana dan pertolongan pertama untuk menghadapi kondisi darurat di cagar budaya.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JOGJA–Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP ESDM) DIY menemukan delapan bidang tanah yang masih belum dilakukan pembebasan tanah untuk keperluan pembangunan Jembatan Srandakan 3 yang menghubungkan perbatasan Kabupaten Bantul dan Kulonprogo. Pasalnya, tanah tersebut berada di dalam tanggul sungai yang tidak masuk dalam cakupan izin penetapan lokasi (IPL). Selain itu status tanah tersebut masih Letter C alias belum bersertifikat.
Kepala Bidang Bina Marga, Dinas PUP ESDM DIY, Kwaryantini Ampeyantini Putri menyampaikan ada delapan bidang tanah di dalam area yang akan dibangun menjadi Jembatan Srandakan 3. “Pada saat pengadaan [letak delapan bidang tanah] ada di dalam bantaran sungai, di dalam tanggul. Sementara izin penetapan lokasi [IPL] cuma sampai di batas tanggul. Sehingga yang delapan [tanah] itu tidak ikut pengadaan,” ucap Kwaryantini.
Dia menyampaikan, delapan bidang tanah tersebut letaknya ada di wilayah Kabupaten Kulonprogo. Karena itu, Dinas PUP ESDM DIY berkoordinasi dengan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Kulonprogo untuk pengurusannya.
“Tanahnya di dalam tanggul, tapi kan perlu koordinasi juga dengan DPTR Kabupaten Kulonprogo terkait batas right of way [ROW]-nya untuk bantaran sungai,” ucapnya.
BACA JUGA: Pemkab Sleman Siapkan UMKM yang Akan Mengisi Rest Area Tol Jogja Bawen
Hingga kini, Kwaryantini menyampaikan status tanah tersebut masih Letter C. “Kami sedang berkoordinasi dengan DPTR Kabupaten Kulonprogo terkait dengan status tanahnya, menurut informasi tanah tersebut tanah Letter C,” ujar Kwaryantini.
Dia menyampaikan, Dinas PUP ESDM DIY hingga kini telah bersurat dengan Dinas PTR Kulonprogo terkait status tanah tersebut. Menurutnya, apabila tanah tersebut dapat dilakukan pembebasan tanah, maka akan dilakukan pembebasan tanah.
“Kami baru bersurat ke Dinas PTR Kulonprogo terkait tata ruang. Kami tidak bisa menentukan berapa lama [pengurusan delapan bidang tanah]. Kalau semua sudah selesai, tentu kalau sudah siap dibayarkan, ya kami bayarkan. Kalau dari BPN atau dari Tata Ruang menyatakan itu tidak layak dibayar, ya kami tidak bayar. Kami hanya ikut saja kalau memang layak dibayar, sesuai dengan perundangan, akan kami bayar,” ucapnya.
Karena masih dalam tahap pembahasan, Kwaryantini tidak dapat memastikan kapan pembebasan tanah dapat dilakukan. “Untuk pengadaan tanahnya, kami tidak tahu. Untuk prosesnya [pembahasan terkait status tanah] kami di tahun ini. Untuk proses pembayarannya, kami belum bisa katakan tahun ini, tergantung nanti kondisi keuangan juga.” terangnya.
“Kalau kami sifatnya seperti kasir, kalau tanah tersebut sesuai perundang-undangan dapat dibayarkan, ya tentu akan kami bayarkan,” imbuhnya.
Delapan bidang tanah tersebut membentas di area Kabupaten Kulonprogo, bila dijumlah luasnya akan mencapai lebih dari 4.000 meter persegi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPBD Kota Jogja membekali sukarelawan KTB dengan mitigasi bencana dan pertolongan pertama untuk menghadapi kondisi darurat di cagar budaya.
Malaysia menempati peringkat kelima Digital Nomad Visa Index 2026 dengan skor 82,9. Simak posisi Bali dan daftar 10 destinasi teratas.
Sentra kerajinan kulit Manding, Bantul, sepi pembeli. Perajin menghadapi persaingan toko online dan keluhan konsumen soal kualitas produk.
Simak jadwal lengkap BRI Super League pekan kelima pada 16–18 Oktober 2026. Persita vs Persija digelar Sabtu, Persib vs Persik pada Minggu.
Pengujian jaringan 5G di kereta Jogja–Solo mencatat kecepatan unduh lebih dari 200 Mbps di sejumlah titik, di tengah pertumbuhan trafik internet 17%.
Mentan Amran menyoroti harga telur di peternak Rp21.000-Rp22.000 per kg, sementara di pasar bisa mencapai Rp36.000. Pemerintah menelusuri rantai distribusi.