Pilur Gunungkidul Digelar September, 230 TPS Disiapkan
Pilur Gunungkidul 2026 digelar 26 September dengan 230 TPS di 31 kalurahan. DPT ditetapkan 24 Agustus.
Ilustrasi staf desa./Harian Jogja
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL — Pemkab Gunungkidul memastikan bakal merevisi Perda No.7/2020 tentang Lurah di tahun ini. Meski demikian perubahan tidak menyinggung soal masa jabatan lurah.
Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro mengatakan revisi Perda No.7/2020 tentang Lurah sudah masuk dalam agenda Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun ini.
Hal ini berarti pembahasan untuk perubahan harus dilakukan karena prosesnya menyangkut dengan target pembentukan perda di Gunungkidul.
Menurut dia, ada beberapa pokok permasalahan yang dibahas dalam perubahan. Meski demikian, Kriwsanto memastikan tidak ada pembahasan tentang masa jabatan lurah.
BACA JUGA: Jalan Wisata Srikeminut Bantul Ambles, Lurah Sriharjo Minta Solusi Konkret
Sesuai dengan Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa, jabatan lurah bisa berlangsung selama 18 tahun dengan proses tiga kali pemilihan. Adapun masa jabatan setiap periodenya berlangsung selama enam tahun.
“Memang ada desakan untuk merubah masa jabatan lurah menjadi sembilan tahun. Tetapi, kami belum bisa memfasilitasinya dalam revisi perda,” kata Kris, Rabu (18/1/2022).
Dia berdalih selama aturan masa jabatan dalam undang-undang tidak diubah, maka subtansi dalam perda harus mengikuti. Pasalnya, aturan yang dituangkan dalam perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya yang lebih tinggi.
“Ya kalau undang-undangnya tidak diubah, maka kami tidak berani mengubah periode masa jabatan dalam revisi Perda tentang Lurah,” katanya.
Kris menambahkan, materi perubahan yang akan dibahas dalam revisi di antaranya tentang pelaksanaan pemilihan secara serentak maupun proses pemilihan antarwaktu. Selain itu, juga memasukan tentang evaluasi penyelenggaraan pemilihan di 2021 agar ke depannya pelaksanaan bisa lebih lancar lagi. “Kalau mengubah masa jabatan, kami masih menunggu revisi undang-undangnya terlebih dahulu,” katanya.
Desakan mengubah masa jabatan lurah dari enam tahun mejadi sembilan tahun sudah menjadi aspirasi secara nasional. Ketua Paguyuban Semar, Heri Yulianto mengatakan, pihaknya mendukung aspirasi untuk merevisi Undang-Undang tentang Desa, salah satunya mengubah periodisasi masa jabatan lurah atau kepala desa.
Menurut dia, alasan memperpanjang untuk menekan ongkos biaya politik. Selain itu, juga sebagai upaya meminimalkan potensi konflik setelah diselenggarakannya pemilihan.
“Dengan sembilan tahun ada waktu untuk menata kembali hubungan sosial di masyarakat pascapemilihan. Sedangkan dari sisi waktu untuk melaksanakan visi misi juga lebih panjang ketimbang periode enam tahunan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pilur Gunungkidul 2026 digelar 26 September dengan 230 TPS di 31 kalurahan. DPT ditetapkan 24 Agustus.
Jonatan Christie berhasil lolos ke babak 16 besar BWF World Championships 2026 usai menaklukkan Jason Teh Jia Heng di babak 32 besar. Amri Syahnawi/Nita Violina
Ganda campuran Indonesia Bimo Prasetyo/Arlya Nabila Thesya Munggaran tersingkir di babak 32 besar BWF World Championships 2026 usai kalah 13-21, 16-21 dari pasa
Kabar bahagia datang dari musisi Dikta Wicaksono yang resmi menikahi Rachel Cia pada 16 Agustus 2026 di restoran Bintaro. KUA Pesanggrahan konfirmasi berkas per
Kecelakaan beruntun melibatkan empat kendaraan di Tol Batang-Semarang KM 379+900 menyebabkan satu orang meninggal dunia dan dua korban luka berat.
Pendakian Gunung Arjuno-Welirang ditutup sementara mulai 19 Agustus 2026 akibat kebakaran hutan. Simak aturan reschedule tiket bagi pendaki.