Kali Oya Mengering, Warga Semin Berburu Emas
Warga Semin berburu emas di Kali Oya yang mengering saat kemarau. Aktivitas ini menjadi pekerjaan sampingan bagi petani yang kesulitan air.
Ilustrasi staf desa./Harian Jogja
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL — Pemkab Gunungkidul memastikan bakal merevisi Perda No.7/2020 tentang Lurah di tahun ini. Meski demikian perubahan tidak menyinggung soal masa jabatan lurah.
Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro mengatakan revisi Perda No.7/2020 tentang Lurah sudah masuk dalam agenda Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun ini.
Hal ini berarti pembahasan untuk perubahan harus dilakukan karena prosesnya menyangkut dengan target pembentukan perda di Gunungkidul.
Menurut dia, ada beberapa pokok permasalahan yang dibahas dalam perubahan. Meski demikian, Kriwsanto memastikan tidak ada pembahasan tentang masa jabatan lurah.
BACA JUGA: Jalan Wisata Srikeminut Bantul Ambles, Lurah Sriharjo Minta Solusi Konkret
Sesuai dengan Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa, jabatan lurah bisa berlangsung selama 18 tahun dengan proses tiga kali pemilihan. Adapun masa jabatan setiap periodenya berlangsung selama enam tahun.
“Memang ada desakan untuk merubah masa jabatan lurah menjadi sembilan tahun. Tetapi, kami belum bisa memfasilitasinya dalam revisi perda,” kata Kris, Rabu (18/1/2022).
Dia berdalih selama aturan masa jabatan dalam undang-undang tidak diubah, maka subtansi dalam perda harus mengikuti. Pasalnya, aturan yang dituangkan dalam perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya yang lebih tinggi.
“Ya kalau undang-undangnya tidak diubah, maka kami tidak berani mengubah periode masa jabatan dalam revisi Perda tentang Lurah,” katanya.
Kris menambahkan, materi perubahan yang akan dibahas dalam revisi di antaranya tentang pelaksanaan pemilihan secara serentak maupun proses pemilihan antarwaktu. Selain itu, juga memasukan tentang evaluasi penyelenggaraan pemilihan di 2021 agar ke depannya pelaksanaan bisa lebih lancar lagi. “Kalau mengubah masa jabatan, kami masih menunggu revisi undang-undangnya terlebih dahulu,” katanya.
Desakan mengubah masa jabatan lurah dari enam tahun mejadi sembilan tahun sudah menjadi aspirasi secara nasional. Ketua Paguyuban Semar, Heri Yulianto mengatakan, pihaknya mendukung aspirasi untuk merevisi Undang-Undang tentang Desa, salah satunya mengubah periodisasi masa jabatan lurah atau kepala desa.
Menurut dia, alasan memperpanjang untuk menekan ongkos biaya politik. Selain itu, juga sebagai upaya meminimalkan potensi konflik setelah diselenggarakannya pemilihan.
“Dengan sembilan tahun ada waktu untuk menata kembali hubungan sosial di masyarakat pascapemilihan. Sedangkan dari sisi waktu untuk melaksanakan visi misi juga lebih panjang ketimbang periode enam tahunan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Warga Semin berburu emas di Kali Oya yang mengering saat kemarau. Aktivitas ini menjadi pekerjaan sampingan bagi petani yang kesulitan air.
Gunungkidul mendapat tambahan anggaran untuk 5.100 tangki air bersih. Bantuan disalurkan hingga November karena krisis air masih terjadi.
Suahasil Nazara resmi jadi Menkeu. Pergantian ini dinilai positif, tetapi rupiah dan pasar obligasi berpotensi volatil dalam jangka pendek.
Saleh Husin berharap Menkeu Suahasil Nazara mengedepankan kebijakan fiskal pro-growth dan mendengar kebutuhan dunia usaha serta industri.
Banggar DPR menyebut anggaran kebencanaan naik menjadi Rp1,1 triliun dari Rp494 miliar. Dana siap pakai bencana juga disiapkan Rp5 triliun.
Telkomsel meluncurkan Halo Optima dengan kuota hingga 2.000 GB, layanan digital, roaming, serta benefit tambahan dalam satu paket.