Perda Lurah Direvisi, Pemkab Gunungkidul Pastikan Tak Singgung Masa Jabatan
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL — Pemkab Gunungkidul memastikan bakal merevisi Perda No.7/2020 tentang Lurah di tahun ini. Meski demikian perubahan tidak menyinggung soal masa jabatan lurah.
Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro mengatakan revisi Perda No.7/2020 tentang Lurah sudah masuk dalam agenda Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun ini.
Advertisement
Hal ini berarti pembahasan untuk perubahan harus dilakukan karena prosesnya menyangkut dengan target pembentukan perda di Gunungkidul.
Menurut dia, ada beberapa pokok permasalahan yang dibahas dalam perubahan. Meski demikian, Kriwsanto memastikan tidak ada pembahasan tentang masa jabatan lurah.
BACA JUGA: Jalan Wisata Srikeminut Bantul Ambles, Lurah Sriharjo Minta Solusi Konkret
Sesuai dengan Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa, jabatan lurah bisa berlangsung selama 18 tahun dengan proses tiga kali pemilihan. Adapun masa jabatan setiap periodenya berlangsung selama enam tahun.
“Memang ada desakan untuk merubah masa jabatan lurah menjadi sembilan tahun. Tetapi, kami belum bisa memfasilitasinya dalam revisi perda,” kata Kris, Rabu (18/1/2022).
Dia berdalih selama aturan masa jabatan dalam undang-undang tidak diubah, maka subtansi dalam perda harus mengikuti. Pasalnya, aturan yang dituangkan dalam perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya yang lebih tinggi.
“Ya kalau undang-undangnya tidak diubah, maka kami tidak berani mengubah periode masa jabatan dalam revisi Perda tentang Lurah,” katanya.
Kris menambahkan, materi perubahan yang akan dibahas dalam revisi di antaranya tentang pelaksanaan pemilihan secara serentak maupun proses pemilihan antarwaktu. Selain itu, juga memasukan tentang evaluasi penyelenggaraan pemilihan di 2021 agar ke depannya pelaksanaan bisa lebih lancar lagi. “Kalau mengubah masa jabatan, kami masih menunggu revisi undang-undangnya terlebih dahulu,” katanya.
Desakan mengubah masa jabatan lurah dari enam tahun mejadi sembilan tahun sudah menjadi aspirasi secara nasional. Ketua Paguyuban Semar, Heri Yulianto mengatakan, pihaknya mendukung aspirasi untuk merevisi Undang-Undang tentang Desa, salah satunya mengubah periodisasi masa jabatan lurah atau kepala desa.
Menurut dia, alasan memperpanjang untuk menekan ongkos biaya politik. Selain itu, juga sebagai upaya meminimalkan potensi konflik setelah diselenggarakannya pemilihan.
“Dengan sembilan tahun ada waktu untuk menata kembali hubungan sosial di masyarakat pascapemilihan. Sedangkan dari sisi waktu untuk melaksanakan visi misi juga lebih panjang ketimbang periode enam tahunan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Jumat 22 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Jumat 22 November 2024: Di Kantor Kelurahan Godean
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Jumat 22 November 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal dan Tarif Tiket Bus Damri Titik Nol Malioboro Jogja ke Pantai Baron Gunungkidul Jumat 22 November 2024
- Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Kota Jogja Jumat 22 November 2024
Advertisement
Advertisement