Tak Hadiri Aksi Menuntut Revisi UU Desa di Jakarta, Begini Sikap Paguyuban Semar Gunungkidul
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL — Paguyuban lurah se-Gunungkidul, Semar memastikan tidak mengirimkan wakilnya dalam aksi menuntut revisi Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa di Jakarta.
Meski demikian, paguyuban tetap mendukung revisi serta perubahan masa jabatan lurah dari enam tahun menjadi sembilan tahun dalam satu periode.
Advertisement
Ketua Paguyuban Semar, Heri Yulianto mengatakan untuk aksi menuntut revisi Undang-Undang Desa yang akan digelar Selasa (17/1/2023) tidak ada wakil dari Gunungkidul. Pasalnya, seluruh lurah yang ada tidak berangkat ke Jakarta. “Untuk DIY sudah sepakat untuk tidak memberangkatkan secara resmi,” kata Heri saat dihubungi, Senin (16/1/2023).
Meski tidak berangkat, dia memastikan bahwa seluruh lurah di Gunungkidul mendukung penuh aspirasi untuk merevisi UU tentang Desa. Adapun alasan tidak memberangkatkan karena di beberapa kesempatan sudah berpartisipasi mulai dari silatnas kepala desa yang diselenggarakan di tahun lalu atau audiensi dengan kementerian dalam negeri juga telah diikuti. “Walaupun tidak hadir, kami tetap mendukung dan aspirasinya sama dengan lurah atau kades di seluruh Indonesia,” katanya.
BACA JUGA: Datang ke Bantul, GKR Hemas Soroti Implementasi UU Desa
Heri menambahkan, didalam tuntutan revisi Undang-Undang Desa adalah meminta perubahan periode masa jabatan lurah. Aturan yang ada saat ini, lurah bisa menjabat selama 18 tahun dengan periodesasi kepemimpinan enam tahun.
Adapun harapannya aturan ini bisa diubah dari enam tahun menjadi sembilan tahun. “Jabatan maksimal tetap sama 18 tahun. Jadi, dengan sekali periode sembilan tahun, maka hanya melalui dua kali pemilihan. Tidak seperti sekarang yang harus lewat tiga kali pemilihan,” katanya.
Menurut dia, alasan memperpanjang untuk menekan ongkos biaya politik. Selain itu, juga sebagai upaya meminimalkan potensi konflik setelah diselenggarakannya pemilihan.
“Dengan sembilan tahun ada waktu untuk menata kembali hubungan sosial di masyarakat pascapemilihan. Sedangkan dari sisi waktu untuk melaksanakan visi misi juga lebih panjang ketimbang periode enam tahunan,” katanya.
Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro mengaku sudah mendengar adanya wacana dari kementerian terkait dengan perpanjangan masa jabatan lurah menjadi sembilan tahun. Meski demikian, dia menilai kebijakan ini masih menjadi wacana.
Menurut dia, masa jabatan lurah enam tahun dan bisa terpilih sebanyak tiga kali diatur dalam Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa. Oleh karenanya, untuk mengubah masa jabatan lurah maka harus dilakukan perubahan undang-undang. “Makanya kami hanya bisa menunggu adanya perubahan terhadap undang-undang yang ada. Kalau tidak ada, maka periode jabatannya tetap enam tahun,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Program WASH Permudah Akses Air Warga Giricahyo
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Jumat 22 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Jumat 22 November 2024: Di Kantor Kelurahan Godean
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Jumat 22 November 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal dan Tarif Tiket Bus Damri Titik Nol Malioboro Jogja ke Pantai Baron Gunungkidul Jumat 22 November 2024
Advertisement
Advertisement