Advertisement

Perda Kesehatan Jiwa Disahkan, DPRD DIY Dorong Psikolog Klinis di Tiap Puskesmas

Stefani Yulindriani Ria S. R
Senin, 23 Januari 2023 - 22:07 WIB
Budi Cahyana
Perda Kesehatan Jiwa Disahkan, DPRD DIY Dorong Psikolog Klinis di Tiap Puskesmas Ilustrasi kesehatan. - freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018, DIY menduduki peringkat kedua nasional dengan prevalensi gangguan jiwa skizofrenia tertinggi. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kesehatan Jiwa telah disahkan menjadi peraturan daerah dalam Rapat Paripurna DPRD DIY pada Desember 2022.

Melalui perda tersebut, DPRD DIY mendorong psikolog klinis untuk memberikan fasilitas kesehatan bagi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan orang dengan masalah kejiwaan (ODMK) di tiap puskesmas.

Advertisement

Syukron Arif Muttaqin, Ketua Pansus Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa DPRD DIY sekaligus anggota DPRD DIY Komisi D, mengatakan hasil Riskesdas 2018 menjadi salah satu dasar dibentuknya Perda Kesehatan Jiwa tersebut. Selain itu, masih minimnya jumlah psikolog klinis di DIY pun menjadi kendala bagi pelayanan terhadap ODGJ dan ODMK.

Berdasarkan hasil Riskesdas 2018, prevalensi gangguan jiwa skizofrenia di DIY ada 10,36 per mil rumah tangga, yang jauh lebih tinggi daripada angka nasional yakni 7,0 per mil.  Menurut Syukron, dengan prevalensi tersebut, pelayanan bagi ODGJ dan ODMK di DIY perlu mendapat perhatian lebih. Jumlah psikolog klinis pada tiap puskesmas di DIY yang masih terbatas pun menjadi fokus perhatian DPRD DIY.

“Di Kulonprogo dan Gunungkidul tidak sepenuhnya di tiap kecamatan ada psikolog. Ada satu psikolog mengampu dua atau tiga kecamatan,” katanya, Senin (23/1/2023).

“Kami dorong setiap kecamatan ada psikolog klinis. Di DIY baru Sleman dan Bantul yang di tiap puskesmas ada psikolognya.” 

Syukron mengatakanperda tersebut akan mengatur mengenai preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif bagi ODGJ dan ODMK. Upaya mengedukasi masyarakat terkait pemahaman tentang gangguan jiwa berusaha ditingkatkan. Selain itu, upaya memberikan pelayanan kesehatan melalui puskesmas, serta rumah sakit pun dilakukan. 

“Harapannya dengan adanya perda ini, kebutuhan psikolog di puskesmas tercukupi dan semuanya dibiayai pemerintah,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jogjapolitan | 5 hours ago

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Rumah Tersangka Korupsi Timah Harvey Moeis Digeledah Kejagung, Sejumlah Kendaraan Mewah Disita

News
| Sabtu, 20 April 2024, 10:47 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement