Advertisement
DPRD DIY: Raperda Pendanaan Pendidikan Tak Akan Legalkan Pungutan Liar

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana, mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DIY tentang Pendanaan Pendidikan tidak akan melegalkan pungutan liar. Raperda itu akan menjadi dasar bagi pembiayaan pendidikan yang dapat dilakukan orang tua murid.
Huda mengatakan hingga kini raperda tersebut masih dibahas. Huda mengatakan raperda tersebut akan mengatur sejauh mana orang tua murid dapat berpartisipasi dalam pendanaan pendidikan. Menurutnya, aturan pendanaan pendidikan oleh orang tua murid masih menimbulkan banyak penafsiran.
Advertisement
BACA JUGA: Wow! 40% Investor Pasar Modal di Jogja Adalah Mahasiswa
Dia berharap dengan adanya Perda Pendanaan Pendidikan, pengaturan pengenaan pendanaan pendidikan dapat diatur lebih lanjut. “Sehingga wali murid dapat mengetahui di mana mereka bisa berkontribusi. Sekolah dapat membuat guideline [pedoman] partisipasi masyarakat, serta mekanismenya,” katanya.
Huda mengatakan raperda tersebut berusaha mengakomodasi pembiayaan pendidikan yang terjangkau. Aturan terkait pembiayaan akan diatur lebih lanjut dalam Raperda tersebut. Dia menampik raperda tersebut akan melegalkan pungutan liar.
BACA JUGA: Curhat Pedagang Teras Malioboro 2 Berkali-kali Direlokasi
“Di Raperda itu sudah mengatur begitu [mengatur pendanaan apa saja yang diperbolehkan],” katanya.
Sebelumnya, Raperda Pendanaan Pendidikan sempat menjadi polemik karena dikhawatirkan dapat melegalkan pungutan liar. Huda menyampaikan masukan dapat diberikan dalam proses pembahasan raperda. “Kami membuat raperda untuk memudahkan masyarakat, kalau ada poin yang enggak disetujui, masyarakat bisa memberi masukan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

KAI Catat 16,2 Juta Pemudik Gunakan Kereta Api Selama Angkutan Lebaran
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Simak Jadwal KRL Jogja Solo Selama Libur Lebaran, Berlaku hingga 13 April 2025
- Rute dan Jadwal Bus Trans Jogja ke Tempat-Tempat Wisata
- Khusus Libur Lebaran hingga 13 April 2025, Berikut Jadwal KRL Solo Jogja dari Stasiun Palur Sampai Tugu Jogja
- Hanya Khusus Libur Lebaran 2025, Berikut Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo PP
- Hanya Rp11.600, Berikut Jadwal Angkutan Shuttle Rute Malioboro-Parangtritis
Advertisement
Advertisement