HUT RI, Disdukcapil Kota Jogja Buka Layanan Jemput Bola Adminduk
Disdukcapil Kota Jogja menyiapkan layanan jemput bola selama Agustus 2026 untuk HUT RI dan HUT Kota Jogja. Warga bisa mengurus seluruh dokumen kependudukan.
Ilustrasi pendidikan/Harian Jogja-Sirojul Khafid
Harianjogja.com, JOGJA—Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana, mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DIY tentang Pendanaan Pendidikan tidak akan melegalkan pungutan liar. Raperda itu akan menjadi dasar bagi pembiayaan pendidikan yang dapat dilakukan orang tua murid.
Huda mengatakan hingga kini raperda tersebut masih dibahas. Huda mengatakan raperda tersebut akan mengatur sejauh mana orang tua murid dapat berpartisipasi dalam pendanaan pendidikan. Menurutnya, aturan pendanaan pendidikan oleh orang tua murid masih menimbulkan banyak penafsiran.
BACA JUGA: Wow! 40% Investor Pasar Modal di Jogja Adalah Mahasiswa
Dia berharap dengan adanya Perda Pendanaan Pendidikan, pengaturan pengenaan pendanaan pendidikan dapat diatur lebih lanjut. “Sehingga wali murid dapat mengetahui di mana mereka bisa berkontribusi. Sekolah dapat membuat guideline [pedoman] partisipasi masyarakat, serta mekanismenya,” katanya.
Huda mengatakan raperda tersebut berusaha mengakomodasi pembiayaan pendidikan yang terjangkau. Aturan terkait pembiayaan akan diatur lebih lanjut dalam Raperda tersebut. Dia menampik raperda tersebut akan melegalkan pungutan liar.
BACA JUGA: Curhat Pedagang Teras Malioboro 2 Berkali-kali Direlokasi
“Di Raperda itu sudah mengatur begitu [mengatur pendanaan apa saja yang diperbolehkan],” katanya.
Sebelumnya, Raperda Pendanaan Pendidikan sempat menjadi polemik karena dikhawatirkan dapat melegalkan pungutan liar. Huda menyampaikan masukan dapat diberikan dalam proses pembahasan raperda. “Kami membuat raperda untuk memudahkan masyarakat, kalau ada poin yang enggak disetujui, masyarakat bisa memberi masukan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Disdukcapil Kota Jogja menyiapkan layanan jemput bola selama Agustus 2026 untuk HUT RI dan HUT Kota Jogja. Warga bisa mengurus seluruh dokumen kependudukan.
DPRD Gunungkidul menyoroti sejumlah sekolah yang belum menerima MBG dan mendorong perluasan program agar lebih merata.
Pieter Huistra menyebut pemain asing PSS Sleman masih beradaptasi. PSS juga membuka peluang merekrut pemain lokal dan menyiapkan uji coba.
MA mengoreksi perhitungan kerugian negara kasus korupsi timah. Dari Rp300 triliun, kerugian keuangan negara ditetapkan Rp28,9 triliun.
Pemkab Temanggung mendukung wacana guru PPPK menjadi ASN pusat. Beban APBD daerah berpotensi berkurang sekitar Rp150,5 miliar.
DPRD Bantul mengkaji usulan perubahan Perbup BUMKalma setelah pengelola menyoroti kebutuhan operasional dan penguatan kelembagaan.