Advertisement
Hanya Ada 10 Pegadaian Resmi di DIY, OJK Temukan 18 Pengadaian Ilegal

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan DIY menyebut hanya ada 10 pegadaian yang resmi memiliki izin di DIY. Sementara, ada 18 pegadaian ilegal di DIY yang beroperasi tanpa izin.
Temuan OJK Perwakilan DIY tersebut berasal dari aduan, koordinasi, hingga tinjauan lapangan. Kepala OJK Perwakilan DIY Parjiman menjelaskan pegadaian sebagai bagian industri jasa keuangan wajib memiliki izin operasi agar mudah diawasi.
Advertisement
“Jika tidak ada izin, bagaimana bisa diawasi, dibina, dan kalau ada sengketa diselesaikan dengan baik. Selain itu izin ini terutama untuk memberikan kepastian perlindungan ke masyarakat,” kata Parjiman, Rabu (25/1/2023).
BACA JUGA: Dikira Hilang 25 Tahun karena Takut Disunat, Pria Ini Ternyata Tinggal di Pasar Kepek Bantul
Beroperasinya pegadaian ilegal, menurut Parjiman, membuat masyarakat lebih berisiko mengalami kerugian. “Kalau tanpa izin tentu beda dengan yang resmi berizin. Pegadaian ilegal ini tidak ada yang bisa menjamin agunan yang diberikan aman dan terjaga sesuai perjanjian penggadaian, bisa-bisa dibawa lari kan,” jelasnya.
Parjiman menjelaskan pegadaian legal pasti memiliki izin resmi dan akan selalu memberikan tanda izinnya ke nasabahnya.
BACA JUGA: Jogja Kian Macet, Kecepatan Rata-Rata di Jalan Hanya 16 Km per Jam
“Jadi kalau yang resmi ini pasti menunjukan surat izinnya, ini mudah dikenali dan masyarakat harus lebih berhati-hati supaya tidak tertipu,” ujarnya.
Bunga pegadaian legal, lanjut Parjiman, juga lebih jelas skemanya dan adil ke nasabah. “Bunganya jelas dan terukur bisa dipertanggungjawabkan, agunannya juga pasti dilindungi. Kalau yang ilegal ini yang harus dihindari karena resikonya lebih tinggi merugikannya,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Buaya Berkeliaran di Sungai Progo, Dislautkan DIY Bikin Tim Jejaring Penanganan
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo Jogja Libur Iduladha 6-9 Juni 2025, Naik dari Stasiun Palur Turun di Tugu Jogja
- Jadwal KA Prameks Jogja Kutoarjo Libur Iduladha 6-9 Juni 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
- Jadwal KA Bandara Jogja Libur Iduladha 6-9 Juni 2025, Naik dari Stasiun Tugu Jogja hingga YIA
- Hari Raya Iduladha 2025, Layanan SIM Keliling dan SIM Corner Ditlantas Polda DIY Diliburkan
- Jadwal KRL Jogja Solo Libur Iduladha 6-9 Juni 2025, Naik dari Stasiun Tugu Jogja Turun di Palur
Advertisement
Advertisement