Karyawan Tilep Uang Transaksi, Toko Barang Bangunan Merugi hingga Rp583 Juta

Lugas Subarkah
Lugas Subarkah Rabu, 25 Januari 2023 16:27 WIB
Karyawan Tilep Uang Transaksi, Toko Barang Bangunan Merugi hingga Rp583 Juta

Ilustrasi dana./Bisnis Indonesia-Dwi Prasetya

Harianjogja.com, SLEMAN — Sebuah toko retail barang bangunan di Jalan Raya Jogja-Solo Km 11, Kalurahan Kalitirto, Kapanewon Berbah, mengalami kerugian mencapai Rp583 juta. Hal ini terjadi akibat penggelapan uang transaksi oleh salah satu karyawannya yang kini telah diringkus polisi.

Kapolsek Berbah, Kompol Parliska Febrihanoto menjelaskan karyawan tersebut berinisial AA, 45, warga Kalibawang, Kulonprogo. “Terungkapnya kasus bermula pada Desember 2022, saat pelapor mendapati adanya transaksi yang dirasa janggal,” ujarnya, Rabu (25/1/2023).

Di toko tersebut, konsumen yang membeli barang bisa membayar dengan cara transfer atau tunai, langsung lunas maupun dicicil. Namun, sampai Januari 2023, pelapor mendapati dari sejumlah konsumen yang biasanya membayar tepat waktu, belum juga melakukan pembayaran.

Total ada sebanyak tujuh perusahaan konsumen yang belum melakukan pembayaran, yang diketahui ternyata uangnya digelapkan oleh AA. Dari ketujuh transakasi tersebut, kerugian yang dialami toko mencapai Rp583 juta.

BACA JUGA: Dijanjikan Kerja di Bandara Adisutjipto, Kakak Beradik Tertipu Ratusan Juta Rupiah

Setelah dilaporkan ke Polsek Brebah, petugas segera menyelidiki kasus ini dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Polisi berhasil mengamankan pelaku pada Jumat (12/1/2023) di kontrakannya, di Banguntapan, Bantul. “Atas kasus ini tersangka terancam Pasal 365 KUHP,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online