Pesan Tegas Bupati Endah ke Pejabat Baru, Jangan Khianati Amanah
Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih melantik tiga kepala OPD hasil lelang jabatan. Ia menyoroti layanan RSUD, kemiskinan, dan penguatan Satpol PP.
Ilustrasi Bandara./ Bisnis Indonesia-Felix Jody Kinarwan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul mengungkap kasus penipuan berkedok penyaluran tenaga kerja di Bandara Adisutjipto. Akibat kasus ini korban menderita kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan, ada dua korban penipuan dan penggelapan berkedok penyaluran tenaga kerja di PT Angkasa Pura I di Bandara Adisutjipto. Keduanya berinsial AR dan RR yang merupakan kakak beradik asal Kapanewon Tanjungsari.
Penipuan bermula saat PDD,28, warga Kalurahan Girimulyo, Panggang yang berstatus sebagai karyawan BUMN menawarkan pekerjaan menjadi pegawai di bandara pada awal Juli 2021. Namun demikian, guna memperlancar masuk kerja, kedua korban diminta menransfer uang masing-masing Rp340 juta.
BACA JUGA : Tenaga Kerja Diminta Hati-Hati, 260 WNI Jadi Korban
“Kakak beradik pun menfransfer uang ke korban dengan total Rp680 juta. Sebagai imbalannya akan diterima sebagai pegawai bandara dengan gaji Rp20 juta per bulannya,” kata Edy kepada wartawan, Selasa siang.
Meski demikian, janji diterima sebagai karyawan BUMN di bandara tidak pernah terealisasi hingga sekarang. Kedua korban pun melaporkan kasus penipuan dan penggelapan ini ke Polres Gunungkidul pada Juni 2022 lalu.
“Keduanya sudah berupaya menghubungi pelaku, tapi tidak ada hasilnya. Akhirnya kasus ini dilaporkan ke polisi,” ungkapnya.
Berdasarkan laporan itu, polisi pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap PDD di Bekasi, Jawa Barat pada 27 Desember 2022 lalu. “Pelaku juga sempat masuk DPO hingga akhirnya bisa ditangkap. Sekarang masih menjalani pemeriksaan secara intensif di mapolres,” katanya.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan satu potong kemeja Avsec Bandara berikut atributnya dan satu potong kaos Avsec sebagai barang bukti. “Atas perbuatannya ini, PDD dijerat Pasal 378 dan372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” katanya.
BACA JUGA : Dilaporkan atas Dugaan Penipuan Investasi Rp12,5 Miliar
Kepada wartawan PDD mengaku sempat menjadi pegawai Avsec, namun telah dipecat. Meski demikian, kepada para korban masih mengaku sebagai pegawai di bandara. Menurut dia, uang Rp680 juta dari kedua korban telah habis dipergunakan untuk kepentingan pribadi. “Saya sudah kenal baik dengan korban sehingga mereka yakin atas apa yang saya ucapkan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih melantik tiga kepala OPD hasil lelang jabatan. Ia menyoroti layanan RSUD, kemiskinan, dan penguatan Satpol PP.
Kaspersky mengungkap promosi judi online kini memanfaatkan bot, akun media sosial palsu, dan spam komentar sehingga lebih sulit dideteksi.
Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap audit BPK di Muara Enim dan mengaku telah menyampaikan seluruh informasi.
Petugas Sensus Ekonomi 2026 di Semarang mengeluhkan honor belum cair. BPS menegaskan pembayaran tetap mengacu pada SPK dan masih diproses.
Pemkab Bantul dan Baznas menyalurkan bantuan modal usaha Rp2 juta bagi warga miskin ekstrem untuk memperkuat UMKM dan mengurangi kemiskinan.
Kelurahan Keparakan, Jogja melatih warga bertani hidroponik untuk memanfaatkan lahan sempit sekaligus memperkuat ketahanan pangan keluarga.