Advertisement

Dijanjikan Kerja di Bandara Adisutjipto, Kakak Beradik Tertipu Ratusan Juta Rupiah

David Kurniawan
Selasa, 03 Januari 2023 - 12:57 WIB
Sunartono
Dijanjikan Kerja di Bandara Adisutjipto, Kakak Beradik Tertipu Ratusan Juta Rupiah Ilustrasi Bandara. - Bisnis Indonesia/Felix Jody Kinarwan

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul mengungkap kasus penipuan berkedok penyaluran tenaga kerja di Bandara Adisutjipto. Akibat kasus ini korban menderita kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan, ada dua korban penipuan dan penggelapan berkedok penyaluran tenaga kerja di PT Angkasa Pura I di Bandara Adisutjipto. Keduanya berinsial AR dan RR yang merupakan kakak beradik asal Kapanewon Tanjungsari.

Advertisement

Penipuan bermula saat PDD,28, warga Kalurahan Girimulyo, Panggang yang berstatus sebagai karyawan BUMN menawarkan pekerjaan menjadi pegawai di bandara pada awal Juli 2021. Namun demikian, guna memperlancar masuk kerja, kedua korban diminta menransfer uang masing-masing Rp340 juta.

BACA JUGA : Tenaga Kerja Diminta Hati-Hati, 260 WNI Jadi Korban

“Kakak beradik pun menfransfer uang ke korban dengan total Rp680 juta. Sebagai imbalannya akan diterima sebagai pegawai bandara dengan gaji Rp20 juta per bulannya,” kata Edy kepada wartawan, Selasa siang.

Meski demikian, janji diterima sebagai karyawan BUMN di bandara tidak pernah terealisasi hingga sekarang. Kedua korban pun melaporkan kasus penipuan dan penggelapan ini ke Polres Gunungkidul pada Juni 2022 lalu.

“Keduanya sudah berupaya menghubungi pelaku, tapi tidak ada hasilnya. Akhirnya kasus ini dilaporkan ke polisi,” ungkapnya.

Berdasarkan laporan itu, polisi pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap PDD di Bekasi, Jawa Barat pada 27 Desember 2022 lalu. “Pelaku juga sempat masuk DPO hingga akhirnya bisa ditangkap. Sekarang masih menjalani pemeriksaan secara intensif di mapolres,” katanya.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan satu potong kemeja Avsec Bandara berikut atributnya dan satu potong kaos Avsec sebagai barang bukti. “Atas perbuatannya ini, PDD dijerat Pasal 378 dan372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” katanya.

BACA JUGA : Dilaporkan atas Dugaan Penipuan Investasi Rp12,5 Miliar

Kepada wartawan PDD mengaku sempat menjadi pegawai Avsec, namun telah dipecat. Meski demikian, kepada para korban masih mengaku sebagai pegawai di bandara. Menurut dia, uang Rp680 juta dari kedua korban telah habis dipergunakan untuk kepentingan pribadi. “Saya sudah kenal baik dengan korban sehingga mereka yakin atas apa yang saya ucapkan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement