Advertisement

Promo November

Puluhan Knalpot Blombongan di Kulonprogo Disita Polisi

Catur Dwi Janati
Rabu, 01 Februari 2023 - 19:57 WIB
Bhekti Suryani
Puluhan Knalpot Blombongan di Kulonprogo Disita Polisi Sejumlah knalpot brong disita Polres Kulonprogo - Harian Jogja/Catur Dwi Janati

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO Razia knalpot brong atau knalpot blombongan terus digencarkan Polres Kulonprogo. Teranyar puluhan knalpot brong disita Polres Kulonprogo.

Kapolres Kulonprogo, AKBP Muharomah Fajarini menerangakan operasi knalpot brong telah dilakukan sejak akhir Desember lalu hingga akhir Januari 2023. Dalam periode tersebut Polres Kulonprogo berhasil menyita 71 knalpot brong.

Advertisement

"Knalpot brong kontrakan kita amankan dari berbagai Polsek. Jadi baik dilakukan Polres Kulonprogo juga dari jajaran Polsek kita lakukan razia bersama-sama," terangnya pada Rabu (1/2/2023).

Fajarini mengimbau orang tua yang memfasilitasi anaknya dengan kendaraan bermotor untuk diedukasi agar tidak menggunakan knalpot brong. Pasalnya suara knalpot brong dapat mengganggu kenyamanan masyarakat. "Karena itu menggangu kenyamanan masyarakat, saya akan tindak," tuturnya.

Fajarini juga mengimbau kepada bengkel kendaraan untuk tidak melayani penggantian knalpot standar menjadi knalpot tidak standar seperti knalpot brong. "Demikian juga knalpotnya standar tapi saringannya itu dilepas, sehingga menimbulkan suara bising," tegasnya.

Ditilik dari jumlah pemiliknya, Fajarini menyebut banyak pemilik knalpot tidak standar yang tertangkap razia berasal dari kalangan anak muda, khususnya pelajar. "Pelakunya ini umum, jadi mayoritas ini memang remaja. Statusnya ada yang sekolah SMA, ada yang SMP, ada yang kuliah," ujarnya.

BACA JUGA: Pemerintah Targetkan 12 Tol Baru Akan Beroperasi pada 2024, Ada Jogja Solo dan Jogja Bawen

Saat razia, motor diamankan terlebih dahulu di lokasi terdekat dari titik kendaraan dihentikan. Selanjutnya masyarakat dapat mengganti atau mengambil sepeda motor tersebut setelah mengganti dengan knalpot standar.

"Kemudian knalpot brong itu tentunya akan kami sita. Tidak kami kembelikan, tetap berada di Polres. Knalpot ini tentunya tidak akan kembali kepada pemiliknya, akan kita musnahkan. Dimusnahkannya itu nanti akan kita undang pemilik-pemilikinya untuk dimusnahkan sendiri dengan disaksikan pihak kepolisian dengan kejaksaan," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kementerian BUMN Targetkan Kenaikan Deviden BUMN di Tahun 2025 Sebesar Rp90 Triliun

News
| Selasa, 26 November 2024, 07:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement