HB X Tak Melepas Sultan Ground & Tanah Desa untuk Tol Jogja Solo dan Jogja Bawen, Ini Respons DPRD DIY
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Gubernur DIY sekaligus Raja Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat Sri Sultan Hamengku Buwono X memutuskan tak melepas tanah kasultanan atau Sultan Ground (SG) dan tanah desa untuk pembangunan sejumlah ruas tol di wilayah DIY. DPRD DIY memberikan dukungan atas keputusan tersebut.
“Kebijakan Ngarsa Dalem tidak melepaskan kepemilikan Sultan Ground dan tanah desa untuk proyek nasional jalan tol sudah tepat. Kami mendukung sepenuhnya karena tidak menganggu pelaksanaan proyek nasional. Jalan tol tetap akan bisa dibangun di atas SG maupun tanah desa, hanya statusnya saja tidak kepemilikan tetapi sewa menyewa,” kata Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana dalam keterangan tertulis yang dikirim via ponselnya, Jumat (3/2/2023) pagi.
Advertisement
BACA JUGA : pemerintah Targetkan 12 Tol Baru Akan Beroperasi
Ia menilai sangat aman bagi pemerintah pusat menggunakan SG maupun TKD untuk jalan tol meski pun tidak dengan memiliki secara langsung. Sultan Ground dan tanah desa sudah diatur dengan undang undang keistimewaan DIY dan juga Perdais no 1 tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten. “Dalam Perda tersebut sultan ground bisa dimanfaatkan untuk tiga kepentingan, yaitu untuk pengembangan kebudayaan, sosial dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Selain itu pemanfaatan dan pengelolaan nya berdasar hak asal usul, efektivitas pemerintahan dan kearifan lokal, kata dia, mekanisme pemanfaatannya juga sudah sangat jelas diatur. Memang sebenarnya ada mekanisme pelepasan untuk kepentingan umum, akan tetapi akan sangat merepotkan dan dapat merugikan masyarakat maupun desa.
Politikus PKS ini menilai penggunaan sultan ground tanpa mekanisme pelepasan sebagai wujud perlindungan terhadap kepentingan budaya dan kalurahan. Adanya proyek jalan tol mesti membawa kemanfaatan lebih dan jangka panjang bagi masyarakat DIY, termasuk kepentingan kebudayaan kraton dan kalurahan/desa.
“Kalau beli putus kemanfaatannya akan kurang dan kalurahan akan sangat kesulitan mencari tanah pengganti, sebagaimana pelepasan TKD yang lalu lalu oleh pemkab. Biasanya uangnya hanya ditaruh rekening di bank bertahun tahun dan susah mencari pengganti senilai, kerena pelepasan TKD harus mencari tanah pengganti,” ujarnya.
BACA JUGA : Pengerjaan Fisik Tol Jogja-Bawen Seksi 1 Capai 18.76%
Jika sistem sewa dilakukan, kata dia, tidak ada aset yang hilang dan mendapatkan biaya sewa tahunan yang bisa digunakan untuk kesejahteraan masyarakat dan kepentingan kebudayaan. “Jangan lihat saat ini nilainya, tapi 10 atau 20 tahun mendatang, kebijakan ini baru akan terlihat manfaat nyatanya. Artinya kebijakan ini visioner untuk kepentingan desa dan kebudayaan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru Kereta Api Prameks Jurusan Jogja-Kutoarjo Minggu 24 November 2024
- Jadwal dan Tarif Tiket Bus Damri Titik Nol Malioboro Jogja ke Pantai Baron Gunungkidul Minggu 24 November 2024
- Catat! Ini Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Pekan Terakhir November 2024
- Prakiraan Cuaca BMKG Minggu 24 November 2024: Hujan Ringan hingga Petir
- Jadwal Bus Damri Titik Nol Kilometer Malioboro Jogja ke Pantai Parangtritis Minggu 22 November 2024
Advertisement
Advertisement