Advertisement
Dinkes Bantul Buka Layanan Vaksinasi Booster Kedua, Ini Prosedurnya

Advertisement
Harianjogja. com, BANTUL—Dinas Kesehatan Bantul sudah membuka layanan vaksinasi Covid-19 untuk booster kedua atau dosis keempat bagi mayarakat umum. Booster kedua ini dilayani di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) dan semua puskesmas dengan syarat usia di atas 18 tahun.
Sekretaris Dinas Kesehatan Bantul, Agus Tri Widiyantoro mengatakan layanan vaksinasi boster kedua sudah diresmikan di Labkesada pada 2 Fabruari lalu, kemudian disusul oleh puskesmas. ”Pelayanan vaksinasi booter kedua dilakukan di seluruh puskesmas dan rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan booster kedua,” katanya Sabtu (4/2/2013)
Advertisement
Menurutnya, layanan boooster kedua dibuka bagi masyarakat umum karena semua tenaga kesehatan di Bantul yang jumlahnya mencapai sekitar 11.000an sudah divaksin. Namun demikian masih ada beberapa tenaga kesehatan yang belum mendapatkan booster kedua karena faktor kesehatan.
Ia memastikan stok vaksin booster masih mencukupi di Bantul. “Ya kalau untuk kebutuhan vaksin untuk booster kedua tentunya disesuaikan dengan kebutuhan. Jika kita kehabisan stok vaksin ya kita akan ajukan ke Pemda DIY,” ujarnya.
Baca juga: Ini Jalan Provinsi DIY yang Rusak dan Akan Diperbaiki Tahun 2023
Lebih lanjut Agus mengatakan informasi kasus Covid-19 di Bantul saat ini tidak lagi dlaporkan harian, melainkan mingguan. Sebab kasus Covid-19 di Bumi Projotamansari diakuinya sudah melandai sejak beberapa waktu lalu.
“Karena landai, laporan covid-19 akan dilakukan mingguan, akumulasi. Karena memang tidak setiap hari ada kasus,” tandasnya
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Bantul, Didik Warsito mengatakan sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat dalam penanggulangan Covid-19, mulai tanggal 24 Januari 2023 telah dibuka vaksinasi dosis boster kedua bagi semua masyarakat umum. Vaksin yang digunakan telah mendapatkan persetujuan dalam kondisi darurat atau emergency use authorization (UEA) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Yang bisa mendapatkan booster kedua ini adalah yang berumur 18 tahun ke atas. Pemberian vaksinasi covid-19 dosis kedua diberikan dengan interval enam bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama,” katanya.
Untuk vaksinasi booster kedua bagi masyarakat umum dilakukan di fasilitas kesehatan atau di pos pelayanan vaksinasi covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

KPK Sebut Nomor Ponsel Hasto Kristiyanto Ternyata Bernama Sri Rejeki Hastomo, Ini Komentarnya
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Soal Potensi Kemitraan MBG dengan Yayasan Bill Gates, Begini Penjelasan Kepala BGN
- Terkait Kebocoran Soal ASPD, Disdikpora DIY Beberkan Sejumlah Fakta Baru
- Terjerat Kasus Kekerasan Seksual, Guru Besar Farmasi UGM Jalani Pemeriksaan Disiplin Kepegawaian
- Puluhan Warga Jadi Korban Penipuan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital
- Perubahan Rute Uji Coba Transportasi Bus Listrik di Malioboro, Sebelumnya Ngabean Beralih ke Kotabaru
Advertisement