Advertisement
Penerimaan Pajak DIY Tahun Ini Ditarget Naik Rp13,5%, Kanwil DJP Tancap Gas

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN– Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) DIY menargetkan penerimaan pajak pada tahun ini naik sebesar 13,5% dibandingkan target 2022 sebesar Rp4,7 triliun. Pada 2022 Kanwil DJP DIY mencatat penerimaan pajak melebihi target yakni Rp5,5 triliun atau 114,97%.
Plt Kepala Kanwil DJP DIY Slamet Sutantyo menjelaskan pajak penting untuk pembangunan negara. Lebih dari 70% pendapatan negara disokong dari pajak.
Advertisement
Beberapa jenis pajak yang ditarik di DIY seperti pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, bea materai, dan juga pajak lainnya. Segmen pajak di DIY menurutnya kebanyakan orang pribadi, berbeda dengan kota besar seperti DKI Jakarta, dan daerah yang memiliki tambang seperti minerba dan migas.
"Segmen [pajak DIY] lebih ke menengah UMKM. Misal ada sektor lain seperti pertambangan baik mineral dan gas. Daerah lain mungkin peningkatannya lebih tinggi [dari DIY], jadi beda-beda," jelasnya ditemui di kantor Kanwil DJP DIY, Selasa (7/2/2023).
Kanwil DJP DIY juga mengawasi para Wajib Pajak (WP) agar patuh pajak. Misalnya ada perusahaan keuntungannya minus, sementara di periode yang sama perusahaan-perusahaan sejenis membukukan keuntungan. Data-data semacam ini akan dianalisis dan dinilai.
"Kami ada datanya, kami panggil kami ajari hak dan kewajiban dulu. Kami kasih kesempatan, kalau masih tidak taat kami keluarkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK)," jelasnya.
Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan (DP3) Kanwil DJP DIY Ayu Norita Wuryansari mengatakan masyarakat perlu tahu jika uang pajak digunakan untuk pembangunan. Seperti subsidi energi baik Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG), Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bansos, penanganan pandemi Covid-19, dan lainnya.
BACA JUGA: Waduh...Separuh Lulusan SMA/SMK di Sleman Tak Lanjut Kuliah
"Masyarakat perlu tahu uang pajak digunakan untuk pembangunan. APBN 20 persennya juga untuk pendidikan," kata Norita.
Di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) juga diatur, setiap instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak ketiga lainnya wajib memberikan data ke DJP. Seperti kepemilikan kendaraan bermotor dan rekening bank. DJP juga mencatat berbagai transaksi termasuk di marketplace.
"Kami bekerja seperti itu, mengawasi kepatuhan wajib pajak orang per orang, dari data lalu kami melakukan analisa," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Hamas Bakal Umumkan Soal Keputusan Gencatan Senjata di Gaza Setelah Konsultasi
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Wujudkan Kulonprogo Ramah Bagi Penyandang Disabilitas, Pemkab Gandeng SIGAB
- Sudah 300 Ribu Eksemplar Buku Terjual di BBW Books Jogja 2025, Masih Ada Waktu 3 Hari
- Bandara Adisutjipto Ramai Lagi, Kini Giliran FlyJaya Membuka Rute Jogja-Halim
- 3.200 Jemaah Haji Asal DIY Sudah Tiba di Tanah Air
- Sempat Viral, Buaya Muara yang Meresahkan Warga di Sungai Progo Bantul Akhirnya Ditangkap
Advertisement
Advertisement