Kemarau, Kasus Kebakaran Lahan di Gunungkidul Melonjak
Kasus kebakaran lahan di Gunungkidul meningkat menjadi 15 kasus selama musim kemarau. Warga diminta tidak membakar sampah sembarangan.
Ilustrasi pemerkosaan.Pixabay
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Remaja perempuan asal Bantul menjadi korban pemerkosaan di Gunungkidul.
Polsek Purwosari, Gunungkidul, mengungkap kasus pemerkosaan anak gadis di bawah umur. Adapun tersangka berinisial ZCR, 20, asal Pundong, Bantul. Tersangka telah ditangkap dan sedang menjalani pemeriksaan.
Kapolsek Purwosari, AKP Boedi Haryanto, mengatakan tersangka dan korban berinsial D,16, merupakan warga asal Kapanewon Pundong, Bantul. Dugaaan pemerkosaan bermula saat korban pamit kepada orang tuanya untuk mengerjakan tugas sekolah di rumah temannya, yang tak jauh dari rumah pelaku pada 23 Januari 2023.
Melihat korban ada di sekitar rumahnya, sekitar pukul 20.30 WIB, pelaku mengirimkan pesan untuk mengajak ketemuan, tapi tidak dihiraukan. Dikarenakan pesan yang dikirim tak direspons, ZCR menunggu D lewat di depan rumahnya.
“Saat lewat, korban langsung dicegat, kemudian diajak nongkrong sambil minum kopi,” katanya kepada wartawan, Jumat (10/2/2023).
Setelah didesak, korban akhirnya mengiyakan ajakan pelaku. Keduanya pun pergi menggunakan sepeda motor, tapi arah yang dituju bukan kafe atau warung kopi.
Oleh pelaku, D diajak ke losmen di kawasan Purwosari. Di tempat inilah, korban disetubuhi, bahkan sempat direkam dalam sebuah video.
“Korban tidak tahu kalau persetubuhan tersebut direkam. Video ini juga sebagai alat untuk mengacam korban agar mau diajak bersetubuh lagi,” katanya.
Tak terima dengan perlakuan ini, korban melaporkan ke Polsek Purwosari. Laporan tersebut dijadikan dasar untuk penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku di rumahnya di Kapanewon Pundong.
“Masih dalam proses pemeriksaan. Berdasarkan keterangan awal peristiwa pemerkosaan sudah direncanakan dan ada modus pemaksaan,” katanya.
Atas perbuatanya ini, pelaku diancam pasal 81 sub pasal 82 Undang-Undang No.17/2016 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancamannya hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kasus kebakaran lahan di Gunungkidul meningkat menjadi 15 kasus selama musim kemarau. Warga diminta tidak membakar sampah sembarangan.
Lansia asal Gunungkidul meninggal dunia setelah tertemper KA Bengawan di jalur rel timur Fly Over Janti, Sleman, Minggu sore.
Pelajar asal Tangerang Selatan terluka setelah diduga ditembak airsoft gun di Jalan Laksda Adisucipto, Sleman. Polisi masih memburu pelaku.
Bank Dunia menyarankan Indonesia menghapus tax holiday dan menggantinya dengan insentif yang lebih efektif untuk mendorong investasi.
Komisi III DPR mendukung wacana Presiden Prabowo melarang total vape untuk mencegah penyalahgunaan narkoba dan melindungi generasi muda.
Daihatsu menghadirkan beragam solusi mobilitas berkelanjutan pada ajang GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 di ICE BSD City, Tangerang.