Advertisement

Pamit Kerjakan Tugas Sekolah, Remaja Bantul Jadi Korban Pemerkosaan di Gunungkidul

David Kurniawan
Jum'at, 10 Februari 2023 - 13:02 WIB
Budi Cahyana
Pamit Kerjakan Tugas Sekolah, Remaja Bantul Jadi Korban Pemerkosaan di Gunungkidul Ilustrasi pemerkosaan.Pixabay

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Remaja perempuan asal Bantul menjadi korban pemerkosaan di Gunungkidul.

Polsek Purwosari, Gunungkidul, mengungkap kasus pemerkosaan anak gadis di bawah umur. Adapun tersangka berinisial ZCR, 20, asal Pundong, Bantul. Tersangka telah ditangkap dan sedang menjalani pemeriksaan.

Advertisement

Kapolsek Purwosari, AKP Boedi Haryanto, mengatakan tersangka dan korban berinsial D,16, merupakan warga asal Kapanewon Pundong, Bantul. Dugaaan pemerkosaan bermula saat korban pamit kepada orang tuanya untuk mengerjakan tugas sekolah di rumah temannya, yang tak jauh dari rumah pelaku pada 23 Januari 2023.

Melihat korban ada di sekitar rumahnya, sekitar pukul 20.30 WIB, pelaku mengirimkan pesan untuk mengajak ketemuan, tapi tidak dihiraukan. Dikarenakan pesan yang dikirim tak direspons, ZCR menunggu D lewat di depan rumahnya.

“Saat lewat, korban langsung dicegat, kemudian diajak nongkrong sambil minum kopi,” katanya kepada wartawan, Jumat (10/2/2023).

Setelah didesak, korban akhirnya mengiyakan ajakan pelaku. Keduanya pun pergi menggunakan sepeda motor, tapi arah yang dituju bukan kafe atau warung kopi.

Oleh pelaku, D diajak ke losmen di kawasan Purwosari. Di tempat inilah, korban disetubuhi, bahkan sempat direkam dalam sebuah video.

“Korban tidak tahu kalau persetubuhan tersebut direkam. Video ini juga sebagai alat untuk mengacam korban agar mau diajak bersetubuh lagi,” katanya.

Tak terima dengan perlakuan ini, korban melaporkan ke Polsek Purwosari. Laporan tersebut dijadikan dasar untuk penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku di rumahnya di Kapanewon Pundong.

“Masih dalam proses pemeriksaan. Berdasarkan keterangan awal peristiwa pemerkosaan sudah direncanakan dan ada modus pemaksaan,” katanya.

Atas perbuatanya ini, pelaku diancam pasal 81 sub pasal 82 Undang-Undang No.17/2016 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancamannya hukuman penjara paling lama 15 tahun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Airlangga Hartato Sebut Jokowi Milik Bangsa dan Semua Partai

News
| Rabu, 24 April 2024, 16:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement