Advertisement
Demi Lindungi Masyarakat, Jaksa Tuntut Eks Wali Kota Jogja Tak Bisa Dipilih dalam Pemilu

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Mantan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti tidak hanya dituntut penjara enam tahun enam bulan, tetapi juga pembatasan hak politik selama lima tahun karena menerima suap. Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jogja, Selasa (14/2/2013).
Jaksa meminta majelis hakim membatasi hak Haryadi Suyuti untuk dipilih dalam pemilihan umum. “Tuntutan pembatasan hak dipilih ini untuk melindungi masyarakat agar tidak memilih pemimpin yang tidak bertanggung jawab,” kata salah satu JPU, Zaenal Abidin saat persidangan.
Advertisement
Zaenal menyebut Haryadi secarah sah dan meyakiakan menerima suap “Maka kami meminta Majelis Hakim menerima tuntutan pembatasan hak dipilih ini selama lima tahun untuk terdakwa setelah lepas dari hukuman penjara,” katanya.
Haryadi yang berstatus terdakwa menghadiri sudang secara daring dari Rumah Tahanan KPK, Jakarta Selatan. Jika hak dipilih Haryadi dikabulkan, mantan wali kota ini tidak dapat mengikuti pemilu apa pun selama lima tahun setelah keluar dari penjara.
BACA JUGA: Mantan Wali Kota Haryadi Suyuti Dituntut 6,5 Tahun Penjara, Jaksa: Terbukti Menerima Dua Suap IMB
Zaenal menjelaskan Haryadi terbukti menerima suap dari dua pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) saat menjabat sebagai Wali Kota Jogja. Dua IMB tersebut adalah Apartemen Royal Kedhaton milik PT Java Orient Properti dan Aston Hotel milik Guyub Sengini Group.
Dari Aston Hotel, Haryadi menerima suap Rp100 juta lewat Direktur Guyub Sengini Group Sentanu Wahyudi. “Dari PT Java Orient Properti terdakwa menerima uang sebesar sebesar USD27.258 untuk izin IMB,” katanya.
Majelis hakim mempertimbangkan tuntutan tersebut. Sidang selanjutnya atas kasus korupsi mantan Wali Kota Haryadi adalah pembacaan nota pembelaan atau pledoi darinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Lokasi Pembangunan Subway Bawah Tanah Runtuh di Korea Selatan, Pencarian Korban Dihentikan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Sabtu 12 April 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
- Jadwal Layanan SIM di Bantul Terbaru, Sabtu 12 April 2024
- Jadwal KA Bandara Jogja Terbaru Hari Ini, Sabtu 12 April 2025, Naik dari Stasiun Tugu Jogja hingga YIA
- Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Kulonprogo pada Sabtu Malam, 12 April 2025
- Jadwal dan Tarif DAMRI ke Bandara YIA dan Sekitarnya
Advertisement