Demi Lindungi Masyarakat, Jaksa Tuntut Eks Wali Kota Jogja Tak Bisa Dipilih dalam Pemilu

Triyo Handoko
Triyo Handoko Selasa, 14 Februari 2023 20:07 WIB
Demi Lindungi Masyarakat, Jaksa Tuntut Eks Wali Kota Jogja Tak Bisa Dipilih dalam Pemilu

Mantan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti/Antara-Reno Esnir

Harianjogja.com, JOGJA—Mantan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti tidak hanya dituntut penjara enam tahun enam bulan, tetapi juga pembatasan hak politik selama lima tahun karena menerima suap. Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jogja, Selasa (14/2/2013).

Jaksa meminta majelis hakim membatasi hak Haryadi Suyuti untuk dipilih dalam pemilihan umum. “Tuntutan pembatasan hak dipilih ini untuk melindungi masyarakat agar tidak memilih pemimpin yang tidak bertanggung jawab,” kata salah satu JPU,  Zaenal Abidin saat persidangan.

Zaenal menyebut Haryadi secarah sah dan meyakiakan menerima suap “Maka kami meminta Majelis Hakim menerima tuntutan pembatasan hak dipilih ini selama lima tahun untuk terdakwa setelah lepas dari hukuman penjara,” katanya.

Haryadi yang berstatus terdakwa menghadiri sudang secara daring dari Rumah Tahanan KPK, Jakarta Selatan. Jika hak dipilih Haryadi dikabulkan, mantan wali kota ini tidak dapat mengikuti pemilu apa pun selama lima tahun setelah keluar dari penjara.

BACA JUGA: Mantan Wali Kota Haryadi Suyuti Dituntut 6,5 Tahun Penjara, Jaksa: Terbukti Menerima Dua Suap IMB

Zaenal menjelaskan Haryadi terbukti menerima suap dari dua pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) saat menjabat sebagai Wali Kota Jogja. Dua IMB tersebut adalah Apartemen Royal Kedhaton milik PT Java Orient Properti dan Aston Hotel milik Guyub Sengini Group.

Dari Aston Hotel, Haryadi menerima suap Rp100 juta lewat Direktur Guyub Sengini Group Sentanu Wahyudi. “Dari PT Java Orient Properti terdakwa menerima uang sebesar sebesar USD27.258 untuk izin IMB,” katanya.

Majelis hakim mempertimbangkan tuntutan tersebut. Sidang selanjutnya atas kasus korupsi mantan Wali Kota Haryadi adalah pembacaan nota pembelaan atau pledoi darinya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Budi Cahyana
Budi Cahyana Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online