Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Persidangan Haryadi Suyuti dalam kasus korupsi penerbitan IMB dengan agenda pembacaan tuntutan, Selasa (14/2/2023). Haryadi dituntut enam tahun enam bulan penjara./Harian Jogja-Triyo Handoko
Harianjogja.com, JOGJA—Mantan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti dituntut hukuman 6 tahun 6 bulan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jogja pada Selasa (14/2/2023). Jaksa penuntut juga menuntut terdakwa korupsi ini membayar denda sebesar Rp300 juta dengan subsider empat bulan penjara.
Jaksa Zaenal Abidin menyebut Haryadi terbukti menerima suap dari dua pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) saat menjabat sebagai Wali Kota Jogja. Dua IMB tersebut adalah Apartemen Royal Kedhaton milik PT Java Orient Properti dan Aston Hotel milik Guyub Sengini Group.
Dari Aston Hotel, Haryadi menerima suap Rp100 juta lewat Direktur Guyub Sengini Group Sentanu Wahyudi. “Dari PT Java Orient Properti terdakwa menerima uang sebesar sebesar US$27.258 untuk izin IMB,” katanya saat persidangan.
Zaenal menyebut Haryadi sudah mengembalikan uang yang dinikmatinya tersebut sebesar Rp205 juta. “Sehingga kekurangan denda dikurangi dengan pengembalian uang tersebut yang sudah dilakukan terdakwa lewat rekening KPK,” jelasnya.
BACA JUGA: Putusan Hakim Soal Korupsi di Jogja Dinilai Kurang Tegas
Tuntutan JPU, jelas Zaenal, didasarkan pasal 12 Juncto pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No.31/1999. “Fakta persidangan menunjukan terdakwa telah terbukti secara sadar melanggar pasal 12 Juncto pasal 18,” ujarnya.
Penjelasan Haryadi yang membantah menerima suap tersebut seperti sidang sebelumnya, lanjut Zaenal, tidak bisa dibuktikan secara hukum. “Bantahan terdakwa tidak dapat dibuktikan dan bertolak belakang dari keterangan saksi dan barang bukti lainnya, sehingga kami mohon majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah,” katanya.
Tuntutan tersebut akan dipertimbangkan Majelis Hakim. Sidang selanjutnya akan diagendakan dengan pembacaan nota pembelaan Haryadi Suyuti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Menkeu Purbaya memastikan pembiayaan MBG dan pengadaan alutsista tetap aman dengan defisit APBN dijaga di bawah 3 persen.
Universitas Kristen Duta Wacana (UKDW) Yogyakarta kembali menggelar EduCareer Connect 2026 bertajuk “From Campus to Career: Connecting Education, Opportunities
Penataan sempadan Sungai Lowanu Jogja dipercepat untuk mencegah longsor sekaligus mendukung wisata kuliner yang aman.
Gempa Sukabumi Magnitudo 4,5 mengguncang Jawa Barat akibat aktivitas sesar aktif bawah laut, BMKG pastikan belum ada gempa susulan.
DPAD DIY mengakuisisi untuk mengelola arsip termasuk arsip pribadi, seniman, budayawan dan arsip-arsip yang menyimpan memori kolektif.