Advertisement
Mantan Wali Kota Haryadi Suyuti Dituntut 6,5 Tahun Penjara, Jaksa: Terbukti Menerima Dua Suap IMB
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Mantan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti dituntut hukuman 6 tahun 6 bulan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jogja pada Selasa (14/2/2023). Jaksa penuntut juga menuntut terdakwa korupsi ini membayar denda sebesar Rp300 juta dengan subsider empat bulan penjara.
Jaksa Zaenal Abidin menyebut Haryadi terbukti menerima suap dari dua pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) saat menjabat sebagai Wali Kota Jogja. Dua IMB tersebut adalah Apartemen Royal Kedhaton milik PT Java Orient Properti dan Aston Hotel milik Guyub Sengini Group.
Advertisement
Dari Aston Hotel, Haryadi menerima suap Rp100 juta lewat Direktur Guyub Sengini Group Sentanu Wahyudi. “Dari PT Java Orient Properti terdakwa menerima uang sebesar sebesar US$27.258 untuk izin IMB,” katanya saat persidangan.
Zaenal menyebut Haryadi sudah mengembalikan uang yang dinikmatinya tersebut sebesar Rp205 juta. “Sehingga kekurangan denda dikurangi dengan pengembalian uang tersebut yang sudah dilakukan terdakwa lewat rekening KPK,” jelasnya.
BACA JUGA: Putusan Hakim Soal Korupsi di Jogja Dinilai Kurang Tegas
Tuntutan JPU, jelas Zaenal, didasarkan pasal 12 Juncto pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No.31/1999. “Fakta persidangan menunjukan terdakwa telah terbukti secara sadar melanggar pasal 12 Juncto pasal 18,” ujarnya.
Penjelasan Haryadi yang membantah menerima suap tersebut seperti sidang sebelumnya, lanjut Zaenal, tidak bisa dibuktikan secara hukum. “Bantahan terdakwa tidak dapat dibuktikan dan bertolak belakang dari keterangan saksi dan barang bukti lainnya, sehingga kami mohon majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah,” katanya.
Tuntutan tersebut akan dipertimbangkan Majelis Hakim. Sidang selanjutnya akan diagendakan dengan pembacaan nota pembelaan Haryadi Suyuti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Belum Resmi Mundur, Rony Wijaya Tetap Terima Gaji sebagai Anggota Dewan Bantul
- Wanita Tani Upayakan Bibit Anggur Substitusi Impor
- PAFI Gunungkidul Sasar Masyarakat DIY lewat Inovasi Kesehatan
- Pelajar Meninggal Saat Tawuran di Seyegan, Polisi: Ternyata karena Kecelakaan
- Proyek Tol Jogja-Solo-YIA Segera Sasar Area Ring Road, Beton Barrier dan PPDU Disiapkan
Advertisement
Advertisement