Libur Lebaran Restoran di Kulonprogo Sempat Penuh, Tak Seramai Tahun Lalu
Sejumlah restoran di Kulonprogo sempat dipenuhi pengunjung saat libur lebaran ini.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Sepanjang 2022, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja menangani 16 kasus korupsi. Hukuman paling berat dijatuhkan untuk kasus kredit fiktif Bank Jogja dengan terdakwa Farrel Everald Fernanda dengan hukuman 16 tahun penjara.
Catatan Jogja Corruption Watch (JCW) atas penyelenggaraan Pengadilan Tipikor Jogja selama 2022, dinilai kurang tegas memberikan hukuman berat bagi koruptor. Dibanding kerugian negara atas tindakan korupsi, menurut JCW, vonis yang diberikan hakim belum memberatkan koruptor.
Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba membandingkan kasus korupsi tanah kas desa di Kalurahan Srigading, Kapanewon Sanden, Bantul yang dilakukan lurahnya dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp174,3 ratus juta hanya dihukum satu tahun penjara. “Tentu melihat kerugian negara dengan hukumannya belum setimpal,” katanya, Selasa (3/1/2022).
Kamba menjelaskan putusan perkara korupsi yang konstruksi perkaranya memiliki irisan kerugian keuangan negara terbilang cukup besar, akan tetapi hanya divonis ringan. “Hasil pemantauan vonis perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Jogja ini, JCW meminta Mahkamah Agung (MA) untuk tegas dan mengevaluasi hakimnya khususnya di Pengadilan Tipikor,” jelasnya.
Namun, JCW turut memberikan apresiasi pada Pengadilan Tipikor Jogja yang selama 2022 banyak membuktikan dan memutuskan bersalah kasus korupsi yang ditanganinya. “Meskipun ada vonis bebas tapi tentu ada pertimbangan hakim,” ujarnya.
BACA JUGA: Korban Longsor Terakhir di Sleman Ditemukan
MA perlu mencermati vonis ringan kepada terdakwa korupsi, jelas Kamba, salah satunya dengan mengidentifikasi hakim-hakim yang kerap menjatuhkan vonis ringan bahkan vonis bebas. “Jika ditemukan adanya kekeliruan, maka MA harus mengevaluasi secara tuntas terhadap kinerja hakim-hakim tersebut tentunya dengan tolak ukur yang objektif bukan berdasar pada like and dislike,” tegasnya.
Menanggapi catatan tersebut, Kepala Humas Pengadilan Tipikor Jogja, Heri Kurniawan menjelaskan keputusan hakim sudah didasarkan dengan fakta-fakta persidangan yang ada. “Kalau evaluasi belum dilakukan karena masih menyisakan kasus, tapi sejauh ini semuanya berjalan dengan lancar,” katanya, Senin (2/1/2023) sore.
Heri menyebut dalam menjalankan persidangan korupsi tak ada tantangan khusus yang dihadapi Pengadilan Tipikor Jogja. “Beberapa kasus memang dilakukan sidang jarak jauh, tantangannya masial teknis tapi masih bisa ditangani dengan baik,” ujarnya.
Setiap kasus yang ditangani Pengadilan Tipikor Jogja, jelas Heri, ditangani secara spesifik. “Setiap vonis diperhatikan dengan detail kasusnya, keterlibatan terdakwa, bukti kasus, peran-peran pihak lain semuanya dicermati dengan teliti agar vonis adil, jadi tidak bisa disamaratakan,” jelasnya.
Kebanyakan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor, lanjut Heri, berjenis suap dimana memang aturan hukumannya ada batasnya lima tahun. “Jadi dalam memutuskan memang selalu mengikuti hukum yang ada, semuanya tentu tidak bisa disamakan vonisnya karena berbeda beda kasuistik perkaranya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sejumlah restoran di Kulonprogo sempat dipenuhi pengunjung saat libur lebaran ini.
KAI Daop 6 Yogyakarta mencatat 246 ribu penumpang KAJJ selama libur Kenaikan Yesus Kristus, naik 189 persen dari pekan sebelumnya.
Disdik Sleman mulai adaptasi penerapan Bahasa Inggris di SD menjelang kebijakan wajib nasional pada tahun ajaran 2027/2028.
Persib Bandung memastikan seluruh pemain dan ofisial aman usai diduga mendapat serangan oknum suporter setelah laga kontra PSM Makassar.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.