Advertisement

Hati-Hati Tawaran Pekerjaan, Ini Salah Satu Modus yang Diungkap Polsek Mantrijeron

Hadid Husaini
Selasa, 21 Februari 2023 - 16:17 WIB
Arief Junianto
Hati-Hati Tawaran Pekerjaan, Ini Salah Satu Modus yang Diungkap Polsek Mantrijeron Jumpa pers kasus penipuan. - Harian Jogja/Hadid Husaini

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA — Anda wajib hati-hati, terutama saat ada yang menawarkan pekerjaan. 

Salah satunya adalah yang dilakukan oleh Yendi Budi Prakoso (YB) warga Tamanan Banguntapan. Dia mengelabui korbannya dengan mengaku bisa memuluskan korban mendapatkan pekerjaan.

Advertisement

Kepada korbannya, Theresia Wahyu Kristi Suharyanti, pecatan satpam salah satu instansi milik pemerintah di wilayah Kota Jogja ini menjanjikan pekerjaan di bekas perusahaannya.

Untuk itu, oleh pelaku, korban diminta mentransfer sejumlah uang terlebih dulu. "Penipuan itu dilakukan pelaku pada Juni 2022 lalu. Korban mengenal pelaku atas informasi dari tetangga korban. Tetangga korban itu mengaku tahunya pelaku masih bekerja sebagai satpam, ternyata sudah dipecat. Kabarnya karena bermasalah," kata Kapolsek Mantrijeron, Kompol Rapiqoh.

Tak cuma sekali, korban bahkan sempat dua kali mentransfer sejumlah uang kepada pelaku. Pertama,korban mentransfer uang sebesar Rp14,7 juta pada 14 Juni 2022. Sementara yang kedua kalinya, korban mentransfer uang sejumlah Rp4,9 juta pada 21 Juni 2022. "Setelah itu, pelaku menghilang. Beberapa kali korban coba menghubungi, gagal," kata Kapolsek.

BACA JUGA: Diduga Ditipu Sales Panci, Guru di Kulonprogo Kehilangan Duit Rp10 Juta

Merasa curiga, lanjut Kapolsek, korban lantas mendatangi kantor yang diketahui menjadi tempat bekerja pelaku. "Ternyata yang bersangkutan [pelaku] sudah dipecat sebagai petugas security karena bermasalah. Sering bolos katanya,” ujar Rapikoh.

Setelah ditangkap, pelaku kemudian mengaku bahwa selama ini sudah beberapa kali beraksi di wilayah DIY dengan korban yang berbeda-beda. Tercatat setidaknya sudah sekitar 16 kali pelaku beraksi. 

"Kalau ditotal semua, uang sudah diterima pelaku bisa mencapai Rp320 juta dengan asumsi setiap korban merugi sekitar Rp20 juta," ucap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Persetujuan PBG Butuh Waktu Lama

Persetujuan PBG Butuh Waktu Lama

Jogjapolitan | 16 minutes ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Sejumlah Kendaraan Hilang Tersapu Banjir Bandang di Sukabumi

News
| Kamis, 05 Desember 2024, 00:07 WIB

Advertisement

alt

Berkunjung ke Chengdu Melihat Penangkaran Panda

Wisata
| Sabtu, 30 November 2024, 21:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement