Advertisement
Stadion Sultan Agung Segera Terapkan E-Retribusi
Stadion Sultan Agung. - Antarafoto
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bantul melalui Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) segera terapkan E-Retribusi untuk pemakaian Stadion Sultan Agung (SSA).
Kepala Dikpora, Isdarmoko mengatakan bahwa mengacu pada kebijakan dan arahan Sekda Bantul maupun BPKPAD, maka jawatannya siap untuk melaksanakan E-Retribusi.
Advertisement
“Dikpora sebagai pengguna anggaran juga ada usaha meningkatkan PAD [Pendapatan Asli Daerah] kaitannya dengan Stadion Sultan Agung yang menjadi bagian dari objek olah raga termasuk pariwisata. Jadi setiap pengguna terkena retribusi sesuai Perbup [Nomor 74 Tahun 2022],” kata Isdarmoko ditemui di kantornya pada Senin (20/2/2023).
BACA JUGA : Arema FC Tak Diizinkan Pakai SSA, Pemkab Bantul
Kata Isdarmoko, Perbup Nomor 74 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dan Tarif Retribusi Penjualan Hasil Produksi Usaha Pertanian Pada Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah tersebut telah mengatur siapa saja yang akan terkena retribusi dalam pemakaian SSA.
“Agar penarikan retribusi bisa lebih rapi, lebih efektif, juga sesuai dengan ketentuan agar menghindarkan hal-hal yang tidak diinginkan, maka itu dilakukan dengan model E-Retribusi. Kami juga sudah koordinasi dengan Bank BPD terkait teknis penarikan,” katanya.
Ia mengatakan Bank BPD akan mengurus terkait teknis aplikasi E-Retribusi. Isdarmoko meminta agar proses penarikan retribusi melalui sistem elektronik tersebut dapat segera dilaksanakan. Nantinya akan ada petugas dari Dikpora yang akan mendapat sosialisasi terkait teknis aplikasi tersebut.
“Itu E-Retribusi untuk SSA. Sementara Stadion Dwi Windu belum bisa kami laksanakan karena belum ada Perbupnya. Kemarin itu setelah ada izin dari Gubernur untuk tanah yang ada di kas Kalurahan Bantul itu sebagai tanah yang digunakan oleh Pemda Bantul,” ucapnya.
BACA JUGA : BPK DIY Siapkan Tim Audit untuk Periksa Dugaan Korupsi
Jelasnya, Pemda melalui Dikpora telah memenuhi kewajiban untuk sewa. Setelah itu, kata Isdarmoko, akan ada pembahasan untuk Perbup tentang pengelolaan Stadion Dwi Windu.
“Prinsipnya kan Pemda Bantul sewa tanah di sana. Lalu, pengelolaan stadion itu ada di Dikpora. Pokoknya anggaran sewa itu ada pada kami,” lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Iran Berduka Setelah Tiga Pejabat Tinggi Tewas dalam Dua Hari
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Layanan SIM DIY Libur saat Lebaran 2026, Cek Masa Dispensasinya
- Prakiraan Cuaca DIY Rabu 18 Maret 2026: Hujan Ringan di 3 Wilayah
- Pesanan Parsel Lebaran Melejit, Rumah Parcel Jogja Tembus 700 Paket
- Jadwal KSPN Malioboro ke Obelix Sea dan Pantai Ndrini 18 Maret 2026
- Libur Lebaran, Kapasitas KAI Bandara Jogja Naik Jadi 275 Ribu Kursi
Advertisement
Advertisement








