BPHTB Sleman Baru 20 Persen, Pemkab Genjot Sinergi
Penerimaan BPHTB Sleman baru 20 persen dari target Rp400 miliar. Pemkab perkuat sinergi dan layanan untuk mengejar capaian.
Stadion Sultan Agung. /Antarafoto
Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bantul melalui Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) segera terapkan E-Retribusi untuk pemakaian Stadion Sultan Agung (SSA).
Kepala Dikpora, Isdarmoko mengatakan bahwa mengacu pada kebijakan dan arahan Sekda Bantul maupun BPKPAD, maka jawatannya siap untuk melaksanakan E-Retribusi.
“Dikpora sebagai pengguna anggaran juga ada usaha meningkatkan PAD [Pendapatan Asli Daerah] kaitannya dengan Stadion Sultan Agung yang menjadi bagian dari objek olah raga termasuk pariwisata. Jadi setiap pengguna terkena retribusi sesuai Perbup [Nomor 74 Tahun 2022],” kata Isdarmoko ditemui di kantornya pada Senin (20/2/2023).
BACA JUGA : Arema FC Tak Diizinkan Pakai SSA, Pemkab Bantul
Kata Isdarmoko, Perbup Nomor 74 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dan Tarif Retribusi Penjualan Hasil Produksi Usaha Pertanian Pada Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah tersebut telah mengatur siapa saja yang akan terkena retribusi dalam pemakaian SSA.
“Agar penarikan retribusi bisa lebih rapi, lebih efektif, juga sesuai dengan ketentuan agar menghindarkan hal-hal yang tidak diinginkan, maka itu dilakukan dengan model E-Retribusi. Kami juga sudah koordinasi dengan Bank BPD terkait teknis penarikan,” katanya.
Ia mengatakan Bank BPD akan mengurus terkait teknis aplikasi E-Retribusi. Isdarmoko meminta agar proses penarikan retribusi melalui sistem elektronik tersebut dapat segera dilaksanakan. Nantinya akan ada petugas dari Dikpora yang akan mendapat sosialisasi terkait teknis aplikasi tersebut.
“Itu E-Retribusi untuk SSA. Sementara Stadion Dwi Windu belum bisa kami laksanakan karena belum ada Perbupnya. Kemarin itu setelah ada izin dari Gubernur untuk tanah yang ada di kas Kalurahan Bantul itu sebagai tanah yang digunakan oleh Pemda Bantul,” ucapnya.
BACA JUGA : BPK DIY Siapkan Tim Audit untuk Periksa Dugaan Korupsi
Jelasnya, Pemda melalui Dikpora telah memenuhi kewajiban untuk sewa. Setelah itu, kata Isdarmoko, akan ada pembahasan untuk Perbup tentang pengelolaan Stadion Dwi Windu.
“Prinsipnya kan Pemda Bantul sewa tanah di sana. Lalu, pengelolaan stadion itu ada di Dikpora. Pokoknya anggaran sewa itu ada pada kami,” lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Penerimaan BPHTB Sleman baru 20 persen dari target Rp400 miliar. Pemkab perkuat sinergi dan layanan untuk mengejar capaian.
Siswa kelas II SD meninggal dunia usai tertimpa patung di Museum Ronggowarsita Semarang saat mengikuti wisata rombongan sekolah.
PP Tunas memungkinkan perubahan status risiko TikTok, Roblox, dan YouTube jika lolos evaluasi perlindungan anak digital.
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menegaskan akan menindak tegas pengusaha tambang yang merusak lingkungan dan melanggar aturan konservasi.
Kemlu RI mengonfirmasi tujuh WNI tewas akibat kapal tenggelam di Pulau Pangkor, Malaysia. Tujuh korban lainnya masih dicari.
Pemerintah menyiapkan aturan KPR tenor 40 tahun agar cicilan rumah lebih ringan dan akses rumah murah semakin mudah dijangkau masyarakat.