Advertisement
BPK DIY Siapkan Tim Audit untuk Periksa Dugaan Korupsi di SSA Bantul

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DIY mengaku akan menyiapkan petugas khusus dari unsur Auditorat Utama Investigasi (AUI) untuk melakukan pemeriksaan kerugian negara dalam kasus dugaan penyimpangan dana perawatan Stadion Sultan Agung (SSA) Bantul tahun anggaran 2020-2021. Kasus itu diketahui kini telah masuk dalam tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Bantul.
Kepala BPK Perwakilan DIY Widhi Widayat mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Bantul soal permintaan pemeriksaan berkaitan dengan kasus penyimpangan dana perawatan dengan modus nota fiktif itu. Sewaktu-waktu jika permintaan pemeriksaan datang dari aparat penegak hukum pihaknya mengaku siap.
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
BACA JUGA : Soal Korupsi Dana Perawatan Stadion Sultan Agung
Dalam perjalanan kasus tersebut, Kejaksaan Negeri Bantul mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi pertama kali pada Juni 2022 lalu. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga setempat selaku pengelola stadion diduga melakukan transaksi pembelian barang dan jasa palsu setelah toko yang identitasnya tertera dalam nota pembelian mengaku tak pernah melakukan jual beli dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Bantul. Nilai kerugian ditaksir Rp800 juta, namun belum ada tersangka dalam kasus itu lantaran pihak kejaksaan mengklaim masih menunggu total perhitungan kerugian negara oleh BPK.
"Belum tuh, [Kejaksaan Negeri Bantul] belum ada koordinasi dengan kami. Kalau Kejari Bantul langsung [koordinasi], kami di BPK kan ada yang namanya auditoriat utama investigasi itu yang [diterjunkan] langsung berkaitan dengan penanganan proses hukum. Mungkin bisa jadi ya dengan unit yang berbeda dengan kami mungkin," kata Widhi, Rabu (11/1/2023).
BACA JUGA : Siapa Tersangka Dugaan Korupsi Perawatan Stadion Sultan
Menurutnya, proses penyidikan kasus itu yang kini tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bantul tentu menjadi kewenangan dari aparat penegak hukum. Ia mengaku tak bisa berkomentar banyak soal mencuatnya kasus dugaan korupsi atas pengelolaan SSA. Hanya saja pihaknya mengaku siap untuk melakukan perhitungan kerugian negara jika sewaktu-waktu diminta oleh aparat terkait.
"Nantinya kalau memang BPK diminta untuk melakukan perhitungan kerugian daerah saya baru bisa komentar, tapi kalau sekarang saya juga ngga tahu prosesnya kan masih di APH," ungkapnya.
Widhi menerangkan, catatan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Bantul dalam beberapa tahun terakhir juga selalu berstatus wajar tanpa pengecualian (WTP). Hanya saja opini yang diberikan BPK atas pengelolaan keuangan daerah itu tidak bisa dijadikan acuan bahwa tidak terdapat pelanggaran atau cacat pengelolaan.
"Itu bukan menjamin tidak ada permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah, bukan seperti itu. Bukan jaminan mutlak ga ada kesalahan, bukan. Bahwa di luar itu ada permasalahan ya bisa saja tetap terjadi," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
Advertisement

AP I Mengaku Belum Terima Info soal Pengurangan Jumlah Bandara Internasional
Advertisement

Ikuti Post-tour ATF, Banyak Peserta Terkesan dengan Objek Wisata DIY
Advertisement
Berita Populer
- Guru SD Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Siswi di Wonosari Hanya Disanksi Pindah Kelas
- BPBD Bantul Catat Total Kerugian Akibat Bencana di Awal Tahun Capai Rp159 Juta
- Ruas Jalan Tempel-Dekso Rusak Parah Akibat Truk Proyek Tol Jogja Bawen, Perlu Diadukan ke Gibran?
- Ketua Remais Cabuli Anggotanya Saat Menginap di Masjid di Gamping Sleman
- BREAKING NEWS: Muhamadiyah Tetapkan 1 Ramadan Jatuh di 23 Maret 2023
Advertisement
Advertisement