Bambanglipuro Bentuk Posko Anti Klitih Usai Pelajar Tewas
Bambanglipuro akan membentuk posko anti klitih di tiap kalurahan usai kasus pengeroyokan pelajar hingga tewas.
Stadion Sultan Agung. /Antarafoto
Harianjogja.com, JOGJA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DIY mengaku akan menyiapkan petugas khusus dari unsur Auditorat Utama Investigasi (AUI) untuk melakukan pemeriksaan kerugian negara dalam kasus dugaan penyimpangan dana perawatan Stadion Sultan Agung (SSA) Bantul tahun anggaran 2020-2021. Kasus itu diketahui kini telah masuk dalam tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Bantul.
Kepala BPK Perwakilan DIY Widhi Widayat mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Bantul soal permintaan pemeriksaan berkaitan dengan kasus penyimpangan dana perawatan dengan modus nota fiktif itu. Sewaktu-waktu jika permintaan pemeriksaan datang dari aparat penegak hukum pihaknya mengaku siap.
BACA JUGA : Soal Korupsi Dana Perawatan Stadion Sultan Agung
Dalam perjalanan kasus tersebut, Kejaksaan Negeri Bantul mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi pertama kali pada Juni 2022 lalu. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga setempat selaku pengelola stadion diduga melakukan transaksi pembelian barang dan jasa palsu setelah toko yang identitasnya tertera dalam nota pembelian mengaku tak pernah melakukan jual beli dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Bantul. Nilai kerugian ditaksir Rp800 juta, namun belum ada tersangka dalam kasus itu lantaran pihak kejaksaan mengklaim masih menunggu total perhitungan kerugian negara oleh BPK.
"Belum tuh, [Kejaksaan Negeri Bantul] belum ada koordinasi dengan kami. Kalau Kejari Bantul langsung [koordinasi], kami di BPK kan ada yang namanya auditoriat utama investigasi itu yang [diterjunkan] langsung berkaitan dengan penanganan proses hukum. Mungkin bisa jadi ya dengan unit yang berbeda dengan kami mungkin," kata Widhi, Rabu (11/1/2023).
BACA JUGA : Siapa Tersangka Dugaan Korupsi Perawatan Stadion Sultan
Menurutnya, proses penyidikan kasus itu yang kini tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bantul tentu menjadi kewenangan dari aparat penegak hukum. Ia mengaku tak bisa berkomentar banyak soal mencuatnya kasus dugaan korupsi atas pengelolaan SSA. Hanya saja pihaknya mengaku siap untuk melakukan perhitungan kerugian negara jika sewaktu-waktu diminta oleh aparat terkait.
"Nantinya kalau memang BPK diminta untuk melakukan perhitungan kerugian daerah saya baru bisa komentar, tapi kalau sekarang saya juga ngga tahu prosesnya kan masih di APH," ungkapnya.
Widhi menerangkan, catatan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Bantul dalam beberapa tahun terakhir juga selalu berstatus wajar tanpa pengecualian (WTP). Hanya saja opini yang diberikan BPK atas pengelolaan keuangan daerah itu tidak bisa dijadikan acuan bahwa tidak terdapat pelanggaran atau cacat pengelolaan.
"Itu bukan menjamin tidak ada permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah, bukan seperti itu. Bukan jaminan mutlak ga ada kesalahan, bukan. Bahwa di luar itu ada permasalahan ya bisa saja tetap terjadi," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bambanglipuro akan membentuk posko anti klitih di tiap kalurahan usai kasus pengeroyokan pelajar hingga tewas.
BKPM menilai surat Kadin China di Indonesia sebagai masukan positif terkait tantangan iklim investasi dan hilirisasi di Indonesia.
Polisi memastikan kasus yang dikira klitih di Pengasih Kulonprogo ternyata duel remaja akibat masalah pribadi yang diduga terkait asmara.
Presiden Prabowo menyebut masih ada ribuan triliun kekayaan negara yang harus diselamatkan dari praktik pencurian aset nasional.
Pakar Forensika Digital UII menilai markas judi online internasional di Jakarta menjadi ancaman serius cybercrime bagi Indonesia.
Long weekend 14–17 Mei 2026 di Jogja dipenuhi agenda wisata, budaya, dan event menarik. Simak rekomendasi lengkapnya di sini.