Advertisement
Siapa Tersangka Dugaan Korupsi Perawatan Stadion Sultan Agung? Ini Jawaban Kejari Bantul

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul menyatakan belum bisa menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan alat dan jasa perawatan Stadion Sultan Agung (SSA) Bantul. Alasannya karena masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara (PKN) dalam kasus tersebut.
Kepala Kejari Bantul, Farhan mengataan dugaan kasus korupsi tersebut sampai saat ini masih dalam proses pemberkasan dan pemeriksaan saksi-saksi. Selain itu pihaknya juga msih menunggu kerugian negara yang tengah dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun demikian Kejari, kata dia, sudah melakukan ekspos internal dan menyatakan kasus tersebut layak dinaikkan pada penyidikan.
Advertisement
BACA JUGA : Dana Perawatan Stadion Sultan Agung Diduga
Namun untuk penetapan tersangka, Kejari masih belum bisa mengungkapkannya saat ini, “Kita tunggu saja. Pasti pada waktunya kita mengarah ke sana [penetapan tersangka],” katanya, Sabtu (7/1/2023).
Disinggung terkait siapa yang paling intensif diperiksa, Farhan belum bisa menyampaikannya saat ini karena proses pemeriksaan masih berlangsung sambil menunggu penghitungan kerugian negara. Meski secara internal sudah melakukan penghitungan kerugian negara, namun Kejari tetap menunggu audit dari BPKP.
“Kami secara internal sedang hitung kerugian negara, disamakan persepsinya [dengan hasil audit BPKP],” ujarnya. Ia juga belum bisa menargetkan kapan kasus dugaan korupsi tersebut selesai.
Farhan mengaku harus berhati-hati dalam menetapkan tersangka. Namun ia berjanji akan menyelesaikan kasus tersebut secepatnya, “Secepatnya kita selesaikan karena [kasus ini] sudah cukup lama. Kita juga tetap bekerja,” tandas Farhan.
Nota Fiktif
Dua hari sebelumnya, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bantul, Guntoro Jangkung juga mengatakan perkara dugaan korupsi pengadaan jasa dan alat perawatan SSA masih dalam proses penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi. Ia mengakui belum bisa menetapkan tersangka, “Belum [ada tersangka] sabar ya,” katanya.
BACA JUGA : Dugaan Korupsi Perawatan Stadion Sultan Agung Bantul
Ia juga meminta dukungan sejumlah pihak agar kasus dugaan korupsi tersebut segera selesai. Sebagaimana diketahui kasus tersebut mencuat sejak Juni 2022 lalu setelah Kejari Bantul mendapatkan informasi dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk perawatan SSA yang dikelola oleh Dinas Pendidikan, Pemudan dan Olahraga (Disdikpora) Bantul. Kasus yang diusut adalah belanja langsung tahun 2020-2021.
Setelah menemukan adanya bukti kuat, Kejari Bantul meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan sejak akhir Agustus lalu, “Dugaan awal penyimpangannya yang jelas karena ada nota fiktif, kemudian kami masuk [memeriksa] di situ, ” kata Jangkung.
Nota fiktif tersebut, jelas Jangkung, nota pembelian barang dan jasa untuk perawatan SSA seperti pengadaan barang langsung peralatan kebersihan. Namun setelah ditelusuri, ternyata pemilik toko yang tertera dalam nota tersebut tidak merasa menjual barang ke Disdikpora.
Selain itu ada juga nota yang nominalnya tidak sesuai dengan barang yang dibeli dari toko. Anggaran belanja langsung tersebut nilainya mencapai sekitar Rp800 juta dari APBD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kemensos Berikan Santunan Bagi Korban Longsor di Pacet, Berikut Daftar Korbannya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Sabtu 5 April 2025, Berangkat dari Stasiun Lempuyangan hingga Purwosari
- Jadwal KRL Solo Jogja Terbaru Hari Ini, Sabtu 5 April 2025, Berangkat dari Stasiun Palur hingga Tugu Jogja
- Jadwal Kereta Bandara Jogja Hari Ini, Sabtu 5 April 2025, Jangan Salah Pilih
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Sabtu 5 April 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
- Jadwal Angkutan DAMRI di Jogja
Advertisement
Advertisement