Astra Motor Jombor Dukung Insan Pers lewat Servis Motor Gratis
Astra Motor Jombor gelar servis gratis untuk wartawan Harian Jogja dalam rangka Hari Pers Nasional 2026.
Stadion Sultan Agung. /Antarafoto
Harianjogja.com, BANTUL—Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul menyatakan belum bisa menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan alat dan jasa perawatan Stadion Sultan Agung (SSA) Bantul. Alasannya karena masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara (PKN) dalam kasus tersebut.
Kepala Kejari Bantul, Farhan mengataan dugaan kasus korupsi tersebut sampai saat ini masih dalam proses pemberkasan dan pemeriksaan saksi-saksi. Selain itu pihaknya juga msih menunggu kerugian negara yang tengah dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun demikian Kejari, kata dia, sudah melakukan ekspos internal dan menyatakan kasus tersebut layak dinaikkan pada penyidikan.
BACA JUGA : Dana Perawatan Stadion Sultan Agung Diduga
Namun untuk penetapan tersangka, Kejari masih belum bisa mengungkapkannya saat ini, “Kita tunggu saja. Pasti pada waktunya kita mengarah ke sana [penetapan tersangka],” katanya, Sabtu (7/1/2023).
Disinggung terkait siapa yang paling intensif diperiksa, Farhan belum bisa menyampaikannya saat ini karena proses pemeriksaan masih berlangsung sambil menunggu penghitungan kerugian negara. Meski secara internal sudah melakukan penghitungan kerugian negara, namun Kejari tetap menunggu audit dari BPKP.
“Kami secara internal sedang hitung kerugian negara, disamakan persepsinya [dengan hasil audit BPKP],” ujarnya. Ia juga belum bisa menargetkan kapan kasus dugaan korupsi tersebut selesai.
Farhan mengaku harus berhati-hati dalam menetapkan tersangka. Namun ia berjanji akan menyelesaikan kasus tersebut secepatnya, “Secepatnya kita selesaikan karena [kasus ini] sudah cukup lama. Kita juga tetap bekerja,” tandas Farhan.
Nota Fiktif
Dua hari sebelumnya, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bantul, Guntoro Jangkung juga mengatakan perkara dugaan korupsi pengadaan jasa dan alat perawatan SSA masih dalam proses penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi. Ia mengakui belum bisa menetapkan tersangka, “Belum [ada tersangka] sabar ya,” katanya.
BACA JUGA : Dugaan Korupsi Perawatan Stadion Sultan Agung Bantul
Ia juga meminta dukungan sejumlah pihak agar kasus dugaan korupsi tersebut segera selesai. Sebagaimana diketahui kasus tersebut mencuat sejak Juni 2022 lalu setelah Kejari Bantul mendapatkan informasi dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk perawatan SSA yang dikelola oleh Dinas Pendidikan, Pemudan dan Olahraga (Disdikpora) Bantul. Kasus yang diusut adalah belanja langsung tahun 2020-2021.
Setelah menemukan adanya bukti kuat, Kejari Bantul meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan sejak akhir Agustus lalu, “Dugaan awal penyimpangannya yang jelas karena ada nota fiktif, kemudian kami masuk [memeriksa] di situ, ” kata Jangkung.
Nota fiktif tersebut, jelas Jangkung, nota pembelian barang dan jasa untuk perawatan SSA seperti pengadaan barang langsung peralatan kebersihan. Namun setelah ditelusuri, ternyata pemilik toko yang tertera dalam nota tersebut tidak merasa menjual barang ke Disdikpora.
Selain itu ada juga nota yang nominalnya tidak sesuai dengan barang yang dibeli dari toko. Anggaran belanja langsung tersebut nilainya mencapai sekitar Rp800 juta dari APBD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Gerakan Segoro Rejan resmi dimulai di Kelurahan Wirobrajan. Warga bergotong royong reresik lingkungan setiap Minggu Legi bersama pemerintah dan mahasiswa UMY.
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Agustus 2026 lengkap di SIMMADE, MPP, Simenor, dan Satpas beserta biaya perpanjangan SIM.
Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Agustus 2026 lengkap dengan lokasi, syarat perpanjangan SIM A dan C, serta biaya resmi.
Jadwal SIM Keliling dan Samsat Malam SSA Bantul Agustus 2026 lengkap dengan syarat perpanjangan SIM serta layanan PKB tahunan.
Jadwal SIM Keliling Sleman Agustus 2026 lengkap di SCH, MPP, dan SIMMADE beserta syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.