30 Tahun Berlalu, Festival Udin Kembali Tagih Keadilan
Peringatan yang berlangsung sejak Rabu (13/8/2026) hingga Sabtu (15/8/2026) ini menjadi ruang untuk terus menagih keadilan atas kasus Udin, yang telah mangkrak
Aktivis Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba menunjukan surat permohonan supervisi kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa kebersihan Stadion Sultan Agung Bantul di Kantor Pos Besar Jogja, Rabu (28/12/2022)/Ist
Harianjogja.com, BANTUL—Jogja Corruption Watch (JCW) menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan mengawal dan menyupervisi kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan peralatan dan jasa kebersihan di Stadion Sultan Agung (SSA) Bantul.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penanganan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul, bahkan Kejari Bantul sudah memeriksa sekitar 35 saksi dalam kasus tersebut, di antaranya Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bantul, Isdarmoko dan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Seksi Substansi Keolahragaan Disdikpora Bantul, Bagus Nur Edi Wijaya.
Koordinator Divisi Pengaduan Masyakarat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba mengatakan surat permohonan supervisi KPK atas perkara tersebut dikirimkan Rabu (28/12/2022) siang melalui Kantor Pos Besar Jogja.
“Harapannya, tentu saja dengan fungsi supervisi KPK ialah hasil yang diharapkan upaya pemberantasan korupsi [kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan dan jasa kebersihan di SSA Bantul] kian agresif dan efektif serta tentunya perkara ini segera dituntaskan dengan penetapan tersangka,” kata Kamba, Rabu (28/12/2022).
Bukan malah sebaliknya, kata Kamba, supervisi KPK menjadi wadah kompromi oleh oknum penegak hukum yang justru menumpulkan penindakan terhadap pelaku korupsi atau koruptor.
Kasi Pidsus Kejari Bantul, Guntoro Jangkung mendukung langkah yang dilakukan JCW yang meminta KPK melakukan supervisi dalam kasus yang saat ini tengah ditanganinya. “Malah bagus,” ucapnya. Ia memastikan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut transparan dan tidak ada intervensi dari pihak manapun. “Kami kerja loss total ini,” tandas Jangkung.
Sebagaimana diketahui kasus tersebut mencuat sejak Juni 2022 lalu setelah Kejari Bantul mendapatkan informasi dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk perawatan SSA yang dikelola oleh Disdikpora Bantul. Kasus yang diusut adalah belanja langsung tahun 2020-2021.
BACA JUGA: Penemuan Mayat Bayi dalam Plastik Tempat Sampah Gegerkan Warga
Setelah menemukan adanya bukti kuat, pihaknya meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan sejak akhir Agustus lalu, “Dugaan awal penyimpangannya yang jelas karena ada nota fiktif, kemudian kami masuk [memeriksa] di situ, ” kata Jangkung.
Nota fiktif tersebut, jelas Jangkung, nota pembelian barang dan jasa untuk perawatan SSA seperti pengadaan barang langsung peralatan kebersihan. Namun setelah ditelusuri, ternyata pemilik toko yang tertera dalam nota tersebut tidak merasa menjual barang ke Disdikpora.
Selain itu ada juga nota yang nominalnya tidak sesuai dengan barang yang dibeli dari toko. Anggaran belanja langsung tersebut nilainya mencapai sekitar Rp800 juta dari APBD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Peringatan yang berlangsung sejak Rabu (13/8/2026) hingga Sabtu (15/8/2026) ini menjadi ruang untuk terus menagih keadilan atas kasus Udin, yang telah mangkrak
Sebanyak 650 orang mendaftar volunteer dan tim manajemen MIF 2026. Manajemen akan memilih 100 orang untuk ajang internasional di Mandalika.
SBY mengenang Guruh Soekarnoputra melalui pameran lukisan dan perbincangan di Istana serta menyoroti sumbangsihnya bagi seni dan Indonesia.
Wamen Ekraf Irene Umar mendorong penguatan QRIS untuk mempermudah pembayaran lintas negara bagi pelaku ekonomi kreatif Indonesia.
Nelayan Bantul kembali melaut setelah gelombang tinggi mereda. BMKG mengingatkan potensi gelombang 2,5-4 meter di perairan selatan DIY.
Guterres bertemu Presiden Iran Masoud Pezeshkian dan mendorong dialog untuk mengakhiri konflik. Iran mengajukan proposal buka Selat Hormuz.