Advertisement
Dugaan Korupsi Perawatan Stadion Sultan Agung Bantul Disampaikan ke KPK

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Jogja Corruption Watch (JCW) menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan mengawal dan menyupervisi kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan peralatan dan jasa kebersihan di Stadion Sultan Agung (SSA) Bantul.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penanganan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul, bahkan Kejari Bantul sudah memeriksa sekitar 35 saksi dalam kasus tersebut, di antaranya Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bantul, Isdarmoko dan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Seksi Substansi Keolahragaan Disdikpora Bantul, Bagus Nur Edi Wijaya.
Koordinator Divisi Pengaduan Masyakarat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba mengatakan surat permohonan supervisi KPK atas perkara tersebut dikirimkan Rabu (28/12/2022) siang melalui Kantor Pos Besar Jogja.
“Harapannya, tentu saja dengan fungsi supervisi KPK ialah hasil yang diharapkan upaya pemberantasan korupsi [kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan dan jasa kebersihan di SSA Bantul] kian agresif dan efektif serta tentunya perkara ini segera dituntaskan dengan penetapan tersangka,” kata Kamba, Rabu (28/12/2022).
Bukan malah sebaliknya, kata Kamba, supervisi KPK menjadi wadah kompromi oleh oknum penegak hukum yang justru menumpulkan penindakan terhadap pelaku korupsi atau koruptor.
Kasi Pidsus Kejari Bantul, Guntoro Jangkung mendukung langkah yang dilakukan JCW yang meminta KPK melakukan supervisi dalam kasus yang saat ini tengah ditanganinya. “Malah bagus,” ucapnya. Ia memastikan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut transparan dan tidak ada intervensi dari pihak manapun. “Kami kerja loss total ini,” tandas Jangkung.
Sebagaimana diketahui kasus tersebut mencuat sejak Juni 2022 lalu setelah Kejari Bantul mendapatkan informasi dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk perawatan SSA yang dikelola oleh Disdikpora Bantul. Kasus yang diusut adalah belanja langsung tahun 2020-2021.
BACA JUGA: Penemuan Mayat Bayi dalam Plastik Tempat Sampah Gegerkan Warga
Setelah menemukan adanya bukti kuat, pihaknya meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan sejak akhir Agustus lalu, “Dugaan awal penyimpangannya yang jelas karena ada nota fiktif, kemudian kami masuk [memeriksa] di situ, ” kata Jangkung.
Nota fiktif tersebut, jelas Jangkung, nota pembelian barang dan jasa untuk perawatan SSA seperti pengadaan barang langsung peralatan kebersihan. Namun setelah ditelusuri, ternyata pemilik toko yang tertera dalam nota tersebut tidak merasa menjual barang ke Disdikpora.
Selain itu ada juga nota yang nominalnya tidak sesuai dengan barang yang dibeli dari toko. Anggaran belanja langsung tersebut nilainya mencapai sekitar Rp800 juta dari APBD.
BACA JUGA: Laptop Harga 6 Jutaan Terbaik, Mulai Axioo Mybook Hingga Acer Aspire
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Permudah Perjalanan ke Borobudur saat Waisak, Batik Air Siapkan 63.300 Kursi Rute Jogja dan Solo
Advertisement

Kuliner Unik, Restoran Ini Sajikan Ramen dengan Kutu Laut Raksasa
Advertisement
Berita Populer
- Robinson Janjikan Korban Jogja Eco Wisata Bisa Menghuni Vila hingga 60 Tahun, Ini Rinciannya
- Tekan Jumlah Kasus, RSUD Sleman Gelar Operasi Katarak Gratis
- Penemuan Bayi Laki-laki Bikin Geger Warga Piyungan
- Kerugian Korban Jogja Eco Wisata Mencapai Rp194 Miliar, Begini Detail Hitungannya
- Ratusan Motor Klasik Adu Cepat di Trek Pasir Pantai Cangkring Bantul
Advertisement
Advertisement