Advertisement

Dugaan Korupsi Perawatan Stadion Sultan Agung Bantul Disampaikan ke KPK

Ujang Hasanudin
Rabu, 28 Desember 2022 - 15:57 WIB
Bhekti Suryani
Dugaan Korupsi Perawatan Stadion Sultan Agung Bantul Disampaikan ke KPK Aktivis Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba menunjukan surat permohonan supervisi kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa kebersihan Stadion Sultan Agung Bantul di Kantor Pos Besar Jogja, Rabu (28/12/2022) - Ist

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Jogja Corruption Watch (JCW) menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan mengawal dan menyupervisi kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan peralatan dan jasa kebersihan di Stadion Sultan Agung (SSA) Bantul.

Kasus tersebut kini masih dalam proses penanganan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul, bahkan Kejari Bantul sudah memeriksa sekitar 35 saksi dalam kasus tersebut, di antaranya Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bantul, Isdarmoko dan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Seksi Substansi Keolahragaan Disdikpora Bantul, Bagus Nur Edi Wijaya.

Advertisement

Koordinator Divisi Pengaduan Masyakarat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba mengatakan surat permohonan supervisi KPK atas perkara tersebut dikirimkan Rabu (28/12/2022) siang melalui Kantor Pos Besar Jogja.

“Harapannya, tentu saja dengan fungsi supervisi KPK ialah hasil yang diharapkan upaya pemberantasan korupsi [kasus dugaan korupsi  pengadaan peralatan dan jasa kebersihan di SSA Bantul] kian agresif dan efektif serta tentunya perkara ini segera dituntaskan dengan penetapan tersangka,” kata Kamba, Rabu (28/12/2022).

Bukan malah sebaliknya, kata Kamba, supervisi KPK menjadi wadah kompromi oleh oknum penegak hukum yang justru menumpulkan penindakan terhadap pelaku korupsi atau koruptor.

Kasi Pidsus Kejari Bantul, Guntoro Jangkung mendukung langkah yang dilakukan JCW yang meminta KPK melakukan supervisi dalam kasus yang saat ini tengah ditanganinya. “Malah bagus,” ucapnya. Ia memastikan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut transparan dan tidak ada intervensi dari pihak manapun. “Kami kerja loss total ini,” tandas Jangkung.

Sebagaimana diketahui kasus tersebut mencuat sejak Juni 2022 lalu setelah Kejari Bantul mendapatkan informasi dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk perawatan SSA yang dikelola oleh Disdikpora Bantul. Kasus yang diusut adalah belanja langsung tahun 2020-2021.

BACA JUGA: Penemuan Mayat Bayi dalam Plastik Tempat Sampah Gegerkan Warga

Setelah menemukan adanya bukti kuat, pihaknya meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan sejak akhir Agustus lalu, “Dugaan awal penyimpangannya yang jelas karena ada nota fiktif, kemudian kami masuk [memeriksa] di situ, ” kata Jangkung.

Nota fiktif tersebut, jelas Jangkung, nota pembelian barang dan jasa untuk perawatan SSA seperti pengadaan barang langsung peralatan kebersihan. Namun setelah ditelusuri, ternyata pemilik toko yang tertera dalam nota tersebut tidak merasa menjual barang ke Disdikpora.

Selain itu ada juga nota yang nominalnya tidak sesuai dengan barang yang dibeli dari toko. Anggaran belanja langsung tersebut nilainya mencapai sekitar Rp800 juta dari APBD. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

UU DKJ Disahkan, Sebentar Lagi Jakarta Bakal Melepas Status Ibu Kota

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 19:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement