Advertisement

Dapat Rp40 Juta dari Jual Sertifikat Vaksin di Medsos, Tenaga Medis Ditangkap Polresta Jogja

Triyo Handoko
Rabu, 22 Februari 2023 - 18:07 WIB
Budi Cahyana
Dapat Rp40 Juta dari Jual Sertifikat Vaksin di Medsos, Tenaga Medis Ditangkap Polresta Jogja Kasatreskrim Polresta Jogja AKP Archy Nevada (kiri) menanyakan keuntungan HA dengan jual jasa pengisisan PeduliLindungi saat jumpa pers di Polresta Jogja, Rabu (22/2/2023). - Harian Jogja/Triyo Handoko

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Polresta Jogja menangkap  tenaga kesehatan yang menjual sertifikat vaksin Covid-19 melalui media sosial. Jual beli sertifikat vaksin tersebut diendus saat patroli siber Polresta Jogja.

Pelaku kejahatan dunia maya tersebut adalah HA, 27, seorang tenaga honorer di sebuah puskesmas di Kalimantan Barat. HA sebelumnya bertugas sebagai operator penginputan data vaksinasi yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

Advertisement

HA menyebut hasil dari jual beli sertifikat vaksin di aplikasi PeduliLindungi tersebut terkumpul sekitar Rp40 juta. “Uangnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya, Rabu (22/2/2023).

Jual beli sertifikat vaksin tersebut dimulai HA sejak Juli 2022 hingga sebelum ditangkap polisi. “Sekitar 200 orang yang beli itu,” ujarnya pendek saat jumpa pers di Polresta Jogja.

Kasatreskrim Polresta Jogja AKP Archy Nevada menyebut HA sudah bekerja sebagai tenaga honorer kesehatan sejak 2016. “Tersangka kami telusuri menggunakan media sosial untuk memasarkan jasa pengisian vaksin PeduliLindungi dengan akun @OrangePelosok,” katanya, Rabu sore.

BACA JUGA: Dinkes Sleman Akan Pasang 200 Stiker ke Penjual Jajan Sekolah

Archy menjelaskan HA ditangkap Polresta Jogja di rumahnya di Kalimantan Barat. “Pada 24 Januari tim berangkat untuk menangkap yang bersangkutan setelah informasi semuanya didapat,” jelasnya.

Polresta Jogja menjerat HA dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). “Ancaman hukuman untuk tersangka maksimal 12 tahun penjara,” ujarnya.

Archy meminta masyarakat Jogja untuk tidak mudah tergiur dengan jasa-jasa ilegal yang ditawarkan lewat media sosial. “Apalagi jasa-jasa yang sudah jelas melanggar hukum seperti ini,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Selebgram Ini Bagikan Kondisi Putrinya yang Masih Balita Dianiaya oleh Pengasuh

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 22:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement