Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Kasatreskrim Polresta Jogja AKP Archy Nevada (kiri) menanyakan keuntungan HA dengan jual jasa pengisisan PeduliLindungi saat jumpa pers di Polresta Jogja, Rabu (22/2/2023)./Harian Jogja-Triyo Handoko
Harianjogja.com, JOGJA—Polresta Jogja menangkap tenaga kesehatan yang menjual sertifikat vaksin Covid-19 melalui media sosial. Jual beli sertifikat vaksin tersebut diendus saat patroli siber Polresta Jogja.
Pelaku kejahatan dunia maya tersebut adalah HA, 27, seorang tenaga honorer di sebuah puskesmas di Kalimantan Barat. HA sebelumnya bertugas sebagai operator penginputan data vaksinasi yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
HA menyebut hasil dari jual beli sertifikat vaksin di aplikasi PeduliLindungi tersebut terkumpul sekitar Rp40 juta. “Uangnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya, Rabu (22/2/2023).
Jual beli sertifikat vaksin tersebut dimulai HA sejak Juli 2022 hingga sebelum ditangkap polisi. “Sekitar 200 orang yang beli itu,” ujarnya pendek saat jumpa pers di Polresta Jogja.
Kasatreskrim Polresta Jogja AKP Archy Nevada menyebut HA sudah bekerja sebagai tenaga honorer kesehatan sejak 2016. “Tersangka kami telusuri menggunakan media sosial untuk memasarkan jasa pengisian vaksin PeduliLindungi dengan akun @OrangePelosok,” katanya, Rabu sore.
BACA JUGA: Dinkes Sleman Akan Pasang 200 Stiker ke Penjual Jajan Sekolah
Archy menjelaskan HA ditangkap Polresta Jogja di rumahnya di Kalimantan Barat. “Pada 24 Januari tim berangkat untuk menangkap yang bersangkutan setelah informasi semuanya didapat,” jelasnya.
Polresta Jogja menjerat HA dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). “Ancaman hukuman untuk tersangka maksimal 12 tahun penjara,” ujarnya.
Archy meminta masyarakat Jogja untuk tidak mudah tergiur dengan jasa-jasa ilegal yang ditawarkan lewat media sosial. “Apalagi jasa-jasa yang sudah jelas melanggar hukum seperti ini,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Simak jadwal Puasa Arafah 2026 lengkap dengan niat, keutamaan, dan penjelasan sunnah jelang Iduladha.
YouTube akan meluncurkan fitur deteksi wajah AI untuk kreator guna melawan deepfake dan penyalahgunaan konten digital.
Kemendagri dorong aturan larangan perang suku di Papua Pegunungan lewat Raperdasus dan Raperdasi demi menjaga keamanan.
Lonjakan penumpang KAI Daop 4 Semarang capai 220 ribu saat libur panjang Kenaikan Yesus Kristus 2026. Ini rute favoritnya.
Bahasa Inggris akan jadi pelajaran wajib SD mulai 2027. Pemerintah siapkan pelatihan guru dan strategi peningkatan mutu pendidikan.