Lumbung Mataram Kalurahan Purwosari di Kulonprogo Mengoptimalkan Pertanian dan Peternakan Warga
Salah satu implementasi program Lumbung Mataram di Kulonprogo dilakukan Kalurahan Purwosari, Kapanewon Girimulyo
Sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap dua eks anak buah Haryadi Suyuti yaitu Nurwidihartana dan Triyanto Budi Yuwono, Selasa (28/2/2023)./Harian Jogja-Triyo Handoko
Harianjogja.com, JOGJA—Dua eks anak buah mantan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti, yaitu mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Nurwidihartana dan mantan sekertaris pribadi Haryadi, Triyanto Budi Yuwono, divonis bersalah atas kasus korupsi perizinan hotel, Selasa (28/2/2023).
Nurwidihartana divonis hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsider empat bulan kurungan. Adapun Triyanto Budi Yuwono divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim pada Nurwidihartana lebih tinggi daripada tuntutan jaksa penuntut (JPU) umum, yaitu 4,5 tahun penjara. Adapun vonis untuk Triyanto Budi Yuwono sama seperti permintaan JPU.
Nurwidihartana menerima vonis hukuman tersebut. Adapun Triyanto Budi Yuwono mengambil sikap pikir-pikir terlebih dahulu.
Sebelumnya, Haryadi divonis tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta. Jogja Corruption Watch (JCW) mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jogja terhadap tiga terdakwa korupsi tersebut.
BACA JUGA: Korupsi Eks Wali Kota Jogja: Hak Pilih Haryadi Dicabut 5 Tahun Setelah Keluar Penjara
Kepala Humas dan Pengaduan Masyarakat JCW Baharuddin Kamba menjelaskan putusan yang dilakukan sudah sesuai dengan fakta persidangan yang terungkap.
“Keputusan hakim sudah cukup tegas dan tinggi hukumannya, ini langkah baik untuk pemberantasan korupsi di Jogja,” katanya, Selasa sore.
Putusan hakim, jelas Kamba, terhadap Haryadi dan Nurwidihartana yang lebih tinggi dari tuntutan JPU patut diapresiasi. “Bukti penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi dilakukan dengan baik adalah pemberian hukuman yang berat,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Salah satu implementasi program Lumbung Mataram di Kulonprogo dilakukan Kalurahan Purwosari, Kapanewon Girimulyo
Pengurusan SKKH di Sleman masih sepi jelang Iduladha 2026. DP3 tingkatkan pengawasan karena ancaman PMK masih ada.
Lima WNI ditahan Israel saat misi kemanusiaan ke Gaza. Pemerintah RI mendesak pembebasan dan perlindungan.
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.
DPRD DIY memastikan tidak ada pemberhentian guru non-ASN. Penugasan diperpanjang hingga 2026, kesejahteraan tetap dijaga.