Advertisement
Dua Eks Anak Buah Haryadi Dihukum 6 dan 4 Tahun Penjara karena Ikut Korupsi

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Dua eks anak buah mantan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti, yaitu mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Nurwidihartana dan mantan sekertaris pribadi Haryadi, Triyanto Budi Yuwono, divonis bersalah atas kasus korupsi perizinan hotel, Selasa (28/2/2023).
Nurwidihartana divonis hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsider empat bulan kurungan. Adapun Triyanto Budi Yuwono divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Advertisement
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim pada Nurwidihartana lebih tinggi daripada tuntutan jaksa penuntut (JPU) umum, yaitu 4,5 tahun penjara. Adapun vonis untuk Triyanto Budi Yuwono sama seperti permintaan JPU.
Nurwidihartana menerima vonis hukuman tersebut. Adapun Triyanto Budi Yuwono mengambil sikap pikir-pikir terlebih dahulu.
Sebelumnya, Haryadi divonis tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta. Jogja Corruption Watch (JCW) mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jogja terhadap tiga terdakwa korupsi tersebut.
BACA JUGA: Korupsi Eks Wali Kota Jogja: Hak Pilih Haryadi Dicabut 5 Tahun Setelah Keluar Penjara
Kepala Humas dan Pengaduan Masyarakat JCW Baharuddin Kamba menjelaskan putusan yang dilakukan sudah sesuai dengan fakta persidangan yang terungkap.
“Keputusan hakim sudah cukup tegas dan tinggi hukumannya, ini langkah baik untuk pemberantasan korupsi di Jogja,” katanya, Selasa sore.
Putusan hakim, jelas Kamba, terhadap Haryadi dan Nurwidihartana yang lebih tinggi dari tuntutan JPU patut diapresiasi. “Bukti penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi dilakukan dengan baik adalah pemberian hukuman yang berat,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Hore! KAI Jual 73.500 Tiket Murah Mulai dari Rp50.000, Begini Cara Mendapatkannya
Advertisement

Di Coober Pedy, Penduduk Tinggal dan Beribadah di Bawah Tanah
Advertisement
Berita Populer
- Penjelasan Penjabat Wali Kota Jogja Terkait Validasi Data PKL Teras Malioboro 2: Pedagang Dilibatkan
- Korban Apartemen Malioboro City Minta Diskresi ke Bupati Sleman
- Kisah Merawat Sungai Code, Pernah Dijuluki Toilet Terpanjang di Dunia
- Jelang Diserahkan ke Masyarakat, Eko Suwanto Bersama Kepala Pelaksana BPBD DIY Cek Kelengkapan Alat Penanggulangan Bencana
- ASN DIY Dilarang Berkomentar, Share & Like Peserta Pemilu
Advertisement
Advertisement