Advertisement

Dua Eks Anak Buah Haryadi Dihukum 6 dan 4 Tahun Penjara karena Ikut Korupsi

Triyo Handoko
Selasa, 28 Februari 2023 - 19:57 WIB
Budi Cahyana
Dua Eks Anak Buah Haryadi Dihukum 6 dan 4 Tahun Penjara karena Ikut Korupsi Sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap dua eks anak buah Haryadi Suyuti yaitu Nurwidihartana dan Triyanto Budi Yuwono, Selasa (28/2/2023). - Harian Jogja/Triyo Handoko

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Dua eks anak buah mantan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti, yaitu mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Nurwidihartana dan mantan sekertaris pribadi Haryadi, Triyanto Budi Yuwono, divonis bersalah atas kasus korupsi perizinan hotel, Selasa (28/2/2023).

Nurwidihartana divonis hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsider empat bulan kurungan. Adapun Triyanto Budi Yuwono divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Advertisement

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim pada Nurwidihartana lebih tinggi daripada tuntutan jaksa penuntut (JPU) umum, yaitu 4,5 tahun penjara. Adapun vonis untuk Triyanto Budi Yuwono sama seperti permintaan JPU.

Nurwidihartana menerima vonis hukuman tersebut. Adapun Triyanto Budi Yuwono mengambil sikap pikir-pikir terlebih dahulu.

Sebelumnya, Haryadi divonis tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta. Jogja Corruption Watch (JCW) mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jogja terhadap tiga terdakwa korupsi tersebut.

BACA JUGA: Korupsi Eks Wali Kota Jogja: Hak Pilih Haryadi Dicabut 5 Tahun Setelah Keluar Penjara

Kepala Humas dan Pengaduan Masyarakat JCW Baharuddin Kamba menjelaskan putusan yang dilakukan sudah sesuai dengan fakta persidangan yang terungkap.

“Keputusan hakim sudah cukup tegas dan tinggi hukumannya, ini langkah baik untuk pemberantasan korupsi di Jogja,” katanya, Selasa sore.

Putusan hakim, jelas Kamba, terhadap Haryadi dan Nurwidihartana yang lebih tinggi dari tuntutan JPU patut diapresiasi. “Bukti penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi dilakukan dengan baik adalah pemberian hukuman yang berat,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement